Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti musik di ruang publik komersial seperti kafe, restoran, dan transportasi umum melalui LMKN untuk melindungi hak ekonomi pencipta lagu.
HarianTanahAir | Jakarta — Pemerintah mempertegas kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan musik di ruang publik komersial. Melalui surat edaran terbaru, pemutaran musik di restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hotel, tempat hiburan, hingga moda transportasi umum resmi dikategorikan sebagai pemanfaatan komersial yang wajib membayar royalti.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta musik tetap terlindungi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa royalti bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak ekonomi yang melekat pada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha ikut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah, Senin (29/12).
Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, pemerintah menegaskan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti secara nasional. Artinya, seluruh pengguna layanan publik yang memanfaatkan musik secara komersial diwajibkan membayar royalti melalui LMKN.
Kejelasan Royalti bagi Pencipta Lagu
LMKN kemudian bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak untuk menyalurkan royalti secara adil dan transparan.
Komisioner LMKN Marcell Siahaan menegaskan, mekanisme ini dirancang agar pelaku usaha tidak lagi bingung mengenai penyaluran royalti.
“Pelaku usaha cukup membayar melalui LMKN. Kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.
Penerbitan surat edaran ini sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) yang sebelumnya telah mengatur kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial, seperti di kafe, hotel, bioskop, dan tempat usaha lainnya.
Payung hukum ini juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai aturan pelaksana PP 56/2021.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan peran LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, memperluas cakupan penggunaan komersial lagu dan musik, serta memperjelas tanggung jawab penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha. Regulasi itu juga mengamanatkan transparansi distribusi royalti melalui LMK kepada para pencipta dan pemilik hak.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem industri musik yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan, di mana hak ekonomi pencipta dihormati dan pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan kewajibannya. (HTA)




















