Menjelang Ramadan, status syariah aset kripto masih dalam kajian OJK dan DSN-MUI. Industri buka dialog, investor Muslim diminta cermat dan tak terburu-buru.
HarianTanahAir | Jakarta ~ Minat masyarakat terhadap aset kripto terus tumbuh. Namun menjelang bulan suci Ramadan, perhatian investor—khususnya investor Muslim—tak lagi semata soal potensi cuan, melainkan juga soal kepastian: apakah kripto sesuai dengan prinsip syariah?
Hingga kini, status kesesuaian aset kripto dengan prinsip keuangan Islam masih dalam tahap pembahasan regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan diskusi bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terus berjalan, namun belum sampai pada keputusan final.
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto, sebelumnya menyampaikan bahwa proses kajian masih berlangsung dan membutuhkan pendalaman dari berbagai sisi—baik aspek hukum, struktur transaksi, hingga prinsip etika syariah.
Belum Ada Fatwa Final
Sampai saat ini, belum ada fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa aset kripto secara umum halal atau non-halal.
Perdebatan ini mengemuka setelah Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, Anggito Abimanyu, menyebut kripto berpotensi masuk kategori non-halal karena belum memiliki underlying asset atau aset dasar nyata—sebuah unsur yang dalam beberapa skema transaksi syariah dinilai penting untuk menghindari gharar (ketidakjelasan) dan spekulasi berlebihan.
Isu ini pun menjadi sorotan publik, terutama di tengah meningkatnya kesadaran finansial umat Muslim yang ingin memastikan setiap aktivitas ekonomi selaras dengan prinsip agama.
Industri Siap Berdialog
Merespons dinamika tersebut, CEO Tokocrypto Calvin Kizana menegaskan bahwa industri kripto terbuka terhadap dialog dan kajian ilmiah.
“Kami menghormati proses pembahasan yang sedang berlangsung dan siap mendukung setiap upaya klarifikasi regulasi yang memberi kepastian kepada semua pihak. Terutama investor Muslim yang ingin memastikan investasinya sesuai prinsip syariah,” ujar Calvin dalam keterangan pers, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, perdebatan soal kripto dan syariah bukan hanya terjadi di Indonesia. Di sejumlah negara mayoritas Muslim maupun yurisdiksi global, sudah mulai dikembangkan kerangka penilaian kripto dari perspektif hukum Islam.
“Profil global ini menunjukkan bahwa diskursus syariah dan teknologi digital adalah fenomena internasional. Tantangannya adalah menyeimbangkan inovasi teknologi dengan nilai-nilai keuangan Islam,” tambahnya.
Ramadan: Momentum Refleksi Finansial
Menjelang Ramadan, kepastian status syariah instrumen investasi menjadi semakin relevan. Banyak masyarakat menjadikan bulan suci sebagai momen evaluasi—bukan hanya spiritual, tetapi juga finansial.
Calvin menilai Ramadan bisa menjadi waktu yang tepat bagi regulator dan pelaku industri untuk mendorong literasi keuangan syariah secara lebih luas.
“Ramadan juga menjadi momentum bagi pelaku industri dan regulator untuk meningkatkan literasi keuangan syariah dan memberikan informasi yang jelas kepada publik,” katanya.
OJK sendiri menegaskan bahwa kajian akan terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi fintech syariah, akademisi, hingga ulama. Tujuannya memastikan keputusan akhir tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga etis dan membawa kemanfaatan bagi masyarakat.
Imbauan Kehati-hatian
Sebelum ada kebijakan final, investor diimbau untuk mencermati perkembangan informasi resmi dari OJK dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
“Pembahasan status syariah aset kripto memang perlu dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian. Yang terpenting, masyarakat mendapat informasi yang utuh,” ujar Calvin.
Ia juga mengingatkan bahwa investasi, apa pun bentuknya, selalu mengandung risiko.
“Ramadan sering jadi momentum refleksi. Kalau masih ada hal yang sedang dibahas regulator, sebaiknya investor mengedepankan kehati-hatian, memahami risikonya, dan memilih produk yang informasinya jelas,” tutupnya.
Di tengah arus inovasi keuangan digital yang bergerak cepat, satu hal yang kini dinanti publik adalah kepastian. Bagi investor Muslim, kepastian itu bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal ketenangan batin. (AKH)

























