“Kalau bekerja lebih dari satu tahun dapat penuh. Kalau terhitung sejak 1 Januari kemarin, dihitung secara proporsional. Tapi kalau belum bekerja satu bulan ya ora oleh (tidak dapat),” jelasnya.
HARIANTANAHAIR | Jakaerta ~ Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW). Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa sebanyak 13.077 PPPK paruh waktu akan menerima THR pada tahun 2026, dengan total anggaran mencapai Rp6,023 miliar.
Kepastian tersebut disampaikan Luthfi seusai menghadiri rapat koordinasi Forkopimda di Grhadika Bhakti Praja, Senin (9/3/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memastikan seluruh aparatur negara, termasuk PPPK paruh waktu, mendapatkan hak sesuai regulasi terbaru.
“Tanggal 13 Maret, THR kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” ujar Gubernur Luthfi. Menurutnya ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan mereka mendapatkan hak yang sama sebagai bagian dari aparatur negara.
Berdasarkan Regulasi Baru Pemerintah Pusat
Pemberian THR tahun ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PPPK masuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima THR tanpa pengecualian, termasuk pegawai paruh waktu.
Kebijakan ini sekaligus meluruskan pandangan keliru bahwa PPPK paruh waktu merupakan “pegawai kelas dua”. Menurut Gubernur Luthfi, keputusan Pemprov Jateng menyalurkan THR kepada lebih dari 13 ribu PPPK PW menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai. “PPPK paruh waktu yang menerima THR di Jawa Tengah jumlahnya terbesar di Indonesia, hampir 13.000 orang. Kita anggarkan Rp6 miliar sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka,” tegasnya.
Besaran THR Disesuaikan Masa Kerja
Gubernur Luthfi menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu akan dihitung berdasarkan masa kerja terhitung sejak 1 Januari 2026. Mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR penuh, sementara yang masa kerjanya belum genap akan mendapatkan pembayaran secara proporsional.
“Kalau bekerja lebih dari satu tahun dapat penuh. Kalau terhitung sejak 1 Januari kemarin, dihitung secara proporsional. Tapi kalau belum bekerja satu bulan ya ora oleh (tidak dapat),” jelasnya. Penegasan tersebut sekaligus memberikan kepastian mengenai mekanisme pembayaran THR yang selama ini menjadi pertanyaan banyak pegawai.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Pemprov Jateng, Dhoni Widianto, menambahkan bahwa pemerintah daerah akan menggunakan formulasi perhitungan gaji proporsional bagi PPPK PW. Rumus yang digunakan adalah masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan gaji satu bulan (n/12 × gaji satu bulan).
Menurutnya, kebijakan ini menjadi kabar baik bagi PPPK paruh waktu, terutama mengingat tidak semua pemerintah daerah di Jawa Tengah memiliki kemampuan fiskal untuk memberikan THR serupa. “Ini tentu menjadi angin segar bagi teman-teman PPPK paruh waktu. Beberapa daerah memang belum mampu secara fiskal, tapi Pemprov Jateng memastikan hak mereka terpenuhi,” ujar Dhoni.
Tantangan Fiskal Tak Ganggu Program Pro-Rakyat
Di tengah kebijakan pemberian THR, Dhoni juga mengungkapkan adanya penyesuaian fiskal akibat berkurangnya transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat sekitar Rp1,5 triliun. Meski demikian, ia memastikan program prioritas Pemprov Jawa Tengah tetap berjalan.
Program yang berhubungan dengan layanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan agenda prioritas Gubernur Ahmad Luthfi akan tetap dikawal dengan ketat agar target kinerja tahun 2026 dapat tercapai. “Program prioritas Gubernur Jawa Tengah tetap harus dikawal dengan baik. Pelayanan publik dan agenda pro-rakyat tetap menjadi fokus, meski ada penyesuaian anggaran,” tegas Dhoni.
Kebijakan penyaluran THR bagi PPPK paruh waktu ini menegaskan posisi Jawa Tengah sebagai salah satu daerah dengan tata kelola kepegawaian yang progresif. Dengan jumlah penerima terbesar di Indonesia, Pemprov Jateng menunjukkan komitmen kuat untuk memberikan perlakuan setara bagi seluruh aparatur negara tanpa membedakan status kepegawaian. (NH)





















