“Untuk jadi corporate action seperti spin off, mesti ada satu direktur khusus untuk syariah. Kenapa? Karena dia punya KPI yang jelas, dia harus menumbuhkan dan membesarkan unit tersebut. Jika dia punya perangkat lengkap dan ruang gerak sendiri, UUS bisa mencapai ukuran yang layak untuk spin off,” ujar Emir.
HARIANTNAHAIR | JAKARTA ~ Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyebut perlu langkah strategis untuk memperbesar pangsa pasar industri perbankan syariah Indonesia. Saat ini, market share perbankan syariah masih berada pada kisaran 7,5%. Menurut KNEKS angka yang dinilai belum mencerminkan potensi besar ekonomi syariah nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat, dalam media briefing di Kantor Pusat Bank Jago, Senin (9/3). Emir menyebut salah satu cara paling efektif untuk mempercepat pertumbuhan adalah dengan menghadirkan direktur khusus yang fokus menangani Unit Usaha Syariah (UUS) di setiap perbankan.
“Untuk jadi corporate action seperti spin off, mesti ada satu direktur khusus untuk syariah. Kenapa? Karena dia punya KPI yang jelas, dia harus menumbuhkan dan membesarkan unit tersebut. Jika dia punya perangkat lengkap dan ruang gerak sendiri, UUS bisa mencapai ukuran yang layak untuk spin off,” ujar Emir.
Spin Off
Emir menilai bahwa aturan wajib spin off yang selama ini berlaku justru kerap membuat bank menahan pertumbuhan UUS mereka. Kekhawatiran akan kewajiban spin off ketika aset mencapai Rp50 triliun atau 50% dari induk seringkali membuat bank lebih memilih stagnan. “Daripada sebagian sekarang nih, karena takut wajib spin off, nahan, nggak mau tumbuh. Ditahan sama dia. Entar kalau sampai Rp50 triliun wajib spin off. Stop, stop, stop,” tambah Emir.
Ia menjelaskan bahwa wacana kewajiban spin off sesungguhnya merupakan diskusi panjang yang sering kali tidak dilandasi kajian akademik. Dahulu, aturan menyebutkan UUS harus spin off setelah beroperasi selama 15 tahun, sebuah ketentuan yang disebutnya kurang tepat karena tidak mempertimbangkan kesiapan riil masing-masing unit. Saat ini, ketentuan spin off diatur dalam OJK melalui POJK No.12/2023 tentang Unit Usaha Syariah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Emir menyoroti pentingnya konsolidasi untuk memperbesar skala usaha. Ia menilai bahwa spin off tidak dapat diterapkan secara seragam, melainkan harus disiapkan dengan matang, layaknya proses pembentukan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menjadi bank KBMI III.
“Kita sudah melihat bahwa size really matters. BSI lahir dari merger tiga UUS Himbara, dan hasilnya bank itu tumbuh jauh lebih cepat dan punya ruang bisnis yang lebih besar,” ucapnya. Karena itu, Emir menilai spin off sebaiknya bersifat case by case, dilakukan ketika UUS telah benar-benar siap, bukan karena tekanan regulasi.
Melihat berbagai dinamika tersebut, KNEKS menegaskan kembali bahwa peta jalan perbankan syariah nasional harus bertumpu pada kesiapan UUS, penguatan struktur manajerial, dan konsolidasi strategis. Strategi menghadirkan direktur khusus untuk mengelola UUS dinilai menjadi langkah realistis untuk menumbuhkan industri secara organik tanpa tekanan regulasi yang berlebihan.
Dengan kapasitas manajerial yang lebih terarah dan skala usaha yang semakin besar, target memiliki bank syariah baru yang kompetitif bukan hal mustahil. KNEKS optimistis Indonesia mampu memperbesar pangsa pasar perbankan syariah seiring penguatan ekosistem keuangan syariah secara menyeluruh.
Industri Pembiayaan Syariah Tumbuh Dua Digit
Sementara itu OJK juga melaporkan perkembangan positif pada industri keuangan syariah. Pada Januari 2026, piutang pembiayaan syariah mencapai Rp31,05 triliun, tumbuh 10,96% secara tahunan. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyebut pertumbuhan tersebut didorong oleh meningkatnya kontribusi perusahaan multifinance syariah.
“Pembiayaan syariah oleh perusahaan multifinance menunjukkan perkembangan positif. Pada Januari 2026, piutang meningkat 10,59% year on year menjadi Rp30,87 triliun,” ujar Agusman dalam keterangan resmi. Ia menyebutkan bahwa pembiayaan berbasis akad murabahah mendominasi penyaluran, mencapai Rp19,29 triliun atau 62,48% dari total pendanaan. Menurut Agusman, prospek industri pembiayaan syariah masih sangat terbuka, salah satunya karena regulasi yang memungkinkan lahirnya inovasi produk dengan berbagai skema akad.
Sementara itu di sektor pasar modal, Pjs Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) turun 5,09% sejak awal tahun menjadi 292,88 per Februari 2026. Penurunan juga terjadi pada kapitalisasi pasar dari Rp8,55 kuadriliun (Januari) menjadi Rp8,34 kuadriliun (Februari).
Meski demikian, beberapa instrumen syariah justru mencatat kinerja positif. Investasi pada sukuk negara naik dari Rp1,70 kuadriliun pada Desember 2025 menjadi Rp1,72 kuadriliun pada Januari 2026. Sukuk korporasi juga mengalami peningkatan signifikan dari Rp88,92 triliun menjadi Rp90,57 triliun pada Februari 2026. Selain itu, aset kelolaan (AUM) reksadana syariah tumbuh 12,69% sejak awal tahun, mencapai Rp94,03 triliun.





















