Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak boleh ada impor beras sepanjang 2026 karena Indonesia telah swasembada. Produksi melampaui konsumsi, stok melimpah, dan pemerintah siap menindak tegas beras ilegal.
JAKARTA, HarianTanahAir.Com ~ Pemerintah menegaskan tidak akan membuka keran impor beras sepanjang tahun 2026. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyatakan produksi beras nasional saat ini sudah melampaui kebutuhan konsumsi dalam negeri dan Indonesia resmi berada dalam kondisi swasembada.
Penegasan tersebut disampaikan Amran di hadapan para bupati seluruh Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Batam, Kepulauan Riau.
“Tidak boleh impor beras. Kita sudah swasembada. Stok kita melimpah. Ini beras anak negeri,” tegas Amran, Selasa (20/1/2026).
Menurut Amran, larangan impor bukan hanya soal angka produksi, tetapi juga menyangkut kedaulatan pangan dan keberpihakan kepada petani nasional. “Beri tahu semua, kita harus cinta Merah Putih. Ini soal berdaulat pangan,” ujarnya.
Produksi Lebih Tinggi dari Konsumsi
Berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan Nasional, per 6 Januari 2026 kebutuhan konsumsi beras nasional diperkirakan mencapai 31,1 juta ton per tahun. Sementara itu, produksi beras dalam negeri pada 2026 diproyeksikan menembus 34,76 juta ton.
Surplus produksi tersebut semakin diperkuat dengan carry over stock beras dari tahun 2025 yang mencapai 12,4 juta ton sebagai stok awal 2026. Dengan kondisi ini, stok beras nasional hingga akhir 2026 diperkirakan berada di kisaran 16,1 juta ton.
“Dengan angka ini, impor tidak punya alasan. Jangan mempermainkan nasib rakyat,” kata Amran.
Ia menegaskan, kebijakan impor beras sangat berdampak langsung pada kehidupan petani. Sekitar 115 juta orang di Indonesia, menurut Amran, bergantung pada sektor pertanian padi.
“Masa tega mendzolimi orang kecil? Presiden sudah menyatakan Indonesia swasembada. Panglima tertinggi sudah menyatakan,” ujarnya.
Tak Ada Kuota Impor Beras 2026
Larangan impor beras pada 2026 telah dituangkan secara resmi dalam Neraca Komoditas Tahun 2026 yang disepakati pada Desember 2025. Dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, pemerintah sepakat tidak menetapkan kuota impor beras, baik untuk konsumsi maupun bahan baku industri.
Termasuk di dalamnya beras pecah dan beras ketan pecah dengan tingkat keutuhan di bawah 15 persen, yang selama ini kerap diimpor untuk kebutuhan industri. Pemerintah mendorong pelaku usaha untuk mengoptimalkan pasokan bahan baku dari produksi lokal. “Kita punya sumber daya lokal. Manfaatkan itu,” kata Amran.
Temuan Beras Diduga Ilegal di Kepri
Di tengah kebijakan ketat larangan impor, Amran juga menyoroti temuan 1.000 ton beras diduga ilegal di kawasan Bea Cukai Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang telah ditindak aparat penegak hukum pada Senin (19/1/2026).
Amran turun langsung mengecek lokasi dan menemukan kejanggalan serius. Beras tersebut disebut berasal dari Tanjung Pinang, daerah yang tidak memiliki sentra produksi padi, dan rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan, yang justru merupakan daerah surplus beras.
“Ini tidak masuk akal. Palembang produksi 3,5 juta ton dan surplus 1,1 juta ton,” kata Amran.
Sebanyak 1.000 ton beras itu diketahui diangkut menggunakan enam kapal. Pemerintah menduga kuat praktik penyelundupan dan meminta pengusutan tuntas.
“Kita duga ini selundupan. Mabes, Satgas, Polda, TNI, dan Kejaksaan akan turun. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Menurut Amran, praktik beras ilegal berpotensi merusak harga di tingkat petani dan mengancam keberlanjutan swasembada pangan nasional. “Pelakunya harus ditindak tegas. Ini soal melindungi petani kita,” pungkasnya. (HTA)



















