UMP Jakarta 2026 menuai kritik buruh karena lebih rendah dibanding Bekasi dan Karawang. Said Iqbal menilai besaran upah belum mencerminkan kebutuhan hidup layak dan berencana menggugat ke PTUN. (HTA)
HarianTanahAir | Jakarta — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 kembali menuai kritik keras dari kalangan buruh. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai besaran UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL), bahkan kalah dibandingkan upah minimum di kawasan industri Bekasi dan Karawang.
Menurut Said Iqbal, berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), nilai KHL di Jakarta mencapai Rp 5.898.511. Sementara itu, UMP Jakarta 2026 hanya ditetapkan sebesar Rp 5.729.876 atau naik 6,17 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
“Upah di Jakarta justru lebih rendah dari pabrik-pabrik di Karawang dan Bekasi. Lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” kata Said Iqbal saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Sebagai perbandingan, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp 6.028.033, Kabupaten Bekasi Rp 5.941.759, dan Kabupaten Karawang Rp 5.910.371. Kondisi ini dinilai menciptakan paradoks, mengingat Jakarta merupakan pusat ekonomi nasional dengan biaya hidup yang relatif lebih tinggi.
Said Iqbal juga mengkritik alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memasukkan faktor insentif non-upah sebagai bagian dari kebijakan UMP. Menurutnya, insentif seperti transportasi publik, layanan kesehatan, dan air bersih tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menetapkan UMP di bawah KHL.
“Insentif yang disampaikan gubernur tidak berlaku untuk semua buruh penerima upah minimum. Karena sifatnya bergantung pada kuota dan kemampuan APBD,” ujarnya.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar hari ini, massa dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar UMP Jakarta 2026 ditetapkan minimal sebesar Rp 5,89 juta, sesuai dengan kebutuhan hidup layak pekerja ibu kota.
Tak hanya itu, KSPI juga berencana menggugat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 tentang Penetapan UMP 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut akan menyoroti proses penetapan upah yang dinilai belum berpihak pada daya beli buruh.
Said Iqbal menegaskan, kenaikan upah seharusnya mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok. Namun dalam penetapan UMP Jakarta 2026, kenaikan yang terjadi dinilai belum sebanding dengan laju inflasi riil yang dirasakan buruh.
Pada hari yang sama, sekitar 500 hingga 1.000 massa buruh menggelar aksi damai di sekitar BSI Tower, Jalan Medan Merdeka Selatan. Dalam orasinya, mereka juga memprotes sikap kalangan pengusaha yang menolak kenaikan UMP sesuai perhitungan KHL.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP 2026 dengan menggunakan indeks alfa sebesar 0,75. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur rentang indeks penyesuaian upah antara 0,5 hingga 0,9.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa nilai alfa 0,75 telah disepakati bersama dalam forum Dewan Pengupahan. Pemerintah Provinsi Jakarta, kata dia, juga berkomitmen melanjutkan berbagai program subsidi bagi buruh dan pengusaha seiring dengan kenaikan UMP.
“Alhamdulillah, sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak,” ujar Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). (HTA)




















