HARIANTANAHAIR. Tragedi longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kembali menyoroti persoalan serius pengelolaan sampah di ibu kota. Menteri Lingkungan Hidup menyebut kawasan pembuangan sampah terbesar di Indonesia itu telah menjadi “fenomena gunung es” akibat akumulasi persoalan yang berlangsung puluhan tahun.
Peristiwa longsor terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Zona IV TPST Bantargebang, kawasan Bantargebang. Gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter runtuh dan menimbun sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi. Hingga proses evakuasi selesai, empat orang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun material sampah.
Empat korban yang telah diidentifikasi yakni Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40). Peristiwa ini kembali menambah daftar panjang insiden di kawasan TPST Bantargebang yang selama puluhan tahun menjadi tempat pembuangan utama sampah dari Jakarta.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa tragedi tersebut merupakan peringatan keras terhadap sistem pengelolaan sampah ibu kota yang dinilai sudah tidak lagi memadai. “Bantargebang ini ibarat fenomena gunung es dari kegagalan pengelolaan sampah Jakarta. Selama sekitar 37 tahun, kawasan ini sudah menampung sekitar 80 juta ton sampah dan kini bebannya sudah sangat kritis,” kata Hanif usai meninjau langsung lokasi longsor, Senin.
Akar Persoalan
Menurut Hanif, pemerintah harus segera menyelesaikan akar persoalan pengelolaan sampah di Jakarta agar tragedi serupa tidak kembali terjadi di masa depan. “Kita harus selesaikan akar masalah sampah Jakarta agar tidak ada lagi korban. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang,” tegasnya.
Ia menilai insiden tersebut menjadi bukti nyata bahwa sistem pengelolaan sampah yang masih mengandalkan metode open dumping atau penimbunan terbuka sudah tidak lagi layak diterapkan. Metode tersebut bahkan dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang praktik pembuangan terbuka tanpa pengolahan.
“Penggunaan metode open dumping jelas tidak sesuai dengan aturan dan berisiko tinggi terhadap keselamatan warga maupun petugas di lapangan,” ujar Hanif. Selain ancaman longsor, sistem pembuangan terbuka juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang luas, mulai dari pencemaran udara akibat gas metana hingga pencemaran air tanah dan sungai di sekitar kawasan pembuangan.
Hanif menyebutkan bahwa pemerintah telah memulai proses penyelidikan untuk memastikan penyebab insiden serta menilai kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan TPST Bantargebang. Penegakan hukum juga akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian atau korban jiwa.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Sejarah panjang TPST Bantargebang memang tidak lepas dari berbagai insiden tragis. Pada tahun 2003 pernah terjadi longsor yang menimpa permukiman di sekitar lokasi. Tiga tahun kemudian, pada 2006, runtuhnya gunungan sampah di Zona 3 menimbun puluhan pemulung dan menyebabkan korban jiwa.
Insiden terbaru ini juga bukan satu-satunya peristiwa yang terjadi dalam waktu dekat. Pada Januari 2026, sebagian landasan di kawasan tersebut dilaporkan amblas hingga menyeret tiga truk pengangkut sampah ke dasar sungai. Rangkaian kejadian ini menunjukkan tingginya risiko akibat kapasitas TPST yang telah melebihi batas.
Pemerintah kini menyiapkan langkah penanganan jangka panjang agar pengelolaan sampah Jakarta tidak lagi bergantung sepenuhnya pada Bantargebang. Salah satu strategi yang akan diterapkan adalah memperkuat sistem pemilahan sampah dari sumber serta mengoptimalkan fasilitas pengolahan seperti Refuse Derived Fuel (RDF). Ke depan, TPST Bantargebang direncanakan hanya akan digunakan untuk pengolahan sampah anorganik, sementara sampah lainnya akan diproses melalui fasilitas pengolahan modern di sejumlah titik di Jakarta.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat kerja sama lintas instansi guna meningkatkan kapasitas pengolahan sampah hingga mencapai sekitar 8.000 ton per hari dengan sistem yang lebih aman dan ramah lingkungan. Hanif menegaskan bahwa penanganan krisis sampah Jakarta tidak bisa lagi ditunda karena dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada keselamatan masyarakat. “Ini bukan hanya soal sampah, tetapi juga soal keselamatan manusia. Kita harus memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh agar tragedi seperti di Bantargebang tidak lagi terjadi,” ujarnya.





















