“Pelaku tidak hanya mencederai korban, tetapi juga mencoreng marwah pesantren dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Karena itu, tidak boleh ada perlindungan, pembiaran, atau kompromi kepada pelaku dalam bentuk apa pun,” tegas Wafa.
HARIANTANAHAIR | Jakarta ~ Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pesantren di Pati kembali bikin publik tercekat. Ironisnya bukan cuma karena pelakunya diduga seorang pengasuh pondok (figur yang mestinya jadi penjaga moral dan tempat santri bersandar) tetapi juga karena peristiwa seperti ini selalu datang dengan pola yang nyaris sama: relasi kuasa yang timpang, korban yang takut bicara, dan lingkungan yang kadang lebih sibuk menjaga nama baik lembaga daripada keselamatan anak.
Padahal, pesantren selama ini hidup sebagai ruang pendidikan yang dekat dengan masyarakat. Tempat orang tua menitipkan anak bukan cuma untuk belajar ilmu agama, tapi juga membangun karakter dan masa depan. Ketika kekerasan seksual justru terjadi di ruang yang seharusnya paling aman, luka yang muncul bukan sekadar fisik atau psikologis. Ada rasa percaya yang runtuh. Ada trauma yang diam-diam bisa dibawa korban sampai dewasa. Dan yang lebih menyedihkan, stigma sosial sering kali malah membuat korban memilih bungkam.
Wakil Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Wafa Patria Umma, mengecam keras tindakan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan pesantren tersebut. Menurutnya, tidak boleh ada toleransi dalam bentuk apa pun terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan oleh sosok yang memiliki otoritas pendidikan dan spiritual.
“Kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi kejahatan serius terhadap integritas fisik, kehormatan, mental, dan masa depan korban. Dampaknya bukan hanya luka psikologis, tapi juga stigma sosial yang sering kali memperburuk keadaan korban,” ujar Wafa.
Kekerasan Seksual Bukan “Kesalahan Moral”, Tapi Kejahatan Berat
Kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa diperlakukan sekadar sebagai pelanggaran etika atau “khilaf pribadi”. Ini adalah kejahatan serius terhadap integritas tubuh, martabat, dan masa depan korban. Dampaknya panjang: gangguan mental, hilangnya rasa aman, trauma berkepanjangan, bahkan potensi putus pendidikan akibat tekanan sosial.
Karena itu, tuntutan agar aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan transparan menjadi penting. Tidak boleh ada kompromi, perlindungan, atau upaya menutup-nutupi kasus dengan alasan menjaga nama baik lembaga. Justru pembiaran itulah yang merusak marwah pesantren lebih dalam. Sebab publik bisa kehilangan kepercayaan ketika institusi pendidikan dianggap gagal melindungi anak-anak yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Wafa juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut secara terang-benderang dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.
“Pelaku tidak hanya mencederai korban, tetapi juga mencoreng marwah pesantren dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Karena itu, tidak boleh ada perlindungan, pembiaran, atau kompromi kepada pelaku dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Lebih berbahaya lagi ketika pelaku menggunakan klaim agama atau otoritas spiritual untuk membungkam korban. Relasi kuasa semacam ini membuat korban sulit melawan karena pelaku ditempatkan sebagai sosok yang “harus dihormati”. Di titik itu, kekerasan bukan cuma soal tindakan kriminal, tapi juga bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang sangat serius.
Alarm Keras untuk Lembaga Pendidikan Keagamaan
Kasus di Pati seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren di Jakarta. Evaluasi tidak cukup berhenti di rasa prihatin atau kutukan moral di media sosial. Yang dibutuhkan adalah pembenahan sistem pengawasan secara nyata dan menyeluruh.
Audit tata kelola pesantren perlu dilakukan, terutama terkait relasi kuasa antara pengasuh dan santri. Banyak kasus kekerasan seksual terjadi bukan karena pelaku “tidak dikenal”, melainkan justru karena pelaku punya posisi dominan yang sulit dikritik. Dalam situasi seperti itu, santri sering tidak punya ruang aman untuk melapor.
Menurut Wafa, lembaga pendidikan keagamaan perlu mulai membangun sistem perlindungan santri yang lebih kuat dan independen.
“Harus ada mekanisme pelaporan yang aman dan independen, akses bantuan hukum bagi korban, serta keterlibatan pihak eksternal dalam pengawasan pesantren. Perlindungan anak tidak bisa hanya bergantung pada relasi personal dan rasa sungkan,” katanya.
Ia juga menilai audit menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di pesantren menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang memiliki otoritas terhadap santri.
Pemulihan Korban Harus Jadi Prioritas Utama
Sering kali setelah kasus mencuat, perhatian publik habis di proses hukum dan perdebatan nama baik lembaga. Sementara korban justru tertinggal sendirian menghadapi trauma. Padahal pemulihan korban adalah bagian paling penting yang tidak boleh dilupakan.
Korban membutuhkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, ruang aman, dan perlindungan identitas. Semua pihak—lembaga pendidikan, aparat, masyarakat, hingga media—punya kewajiban menjaga agar korban tidak mengalami kekerasan kedua berupa stigma, penghakiman, atau penyebaran identitas.
Wafa menekankan bahwa kepentingan korban harus ditempatkan di atas segalanya, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban agar tidak semakin tertekan oleh stigma sosial.
“Jangan sampai korban justru merasa sendirian karena takut dihakimi atau dipermalukan. Pemulihan korban harus menjadi prioritas utama, bukan malah sibuk menyelamatkan citra lembaga,” ujarnya.
Pada akhirnya, menjaga nama baik pesantren bukan dilakukan dengan menutupi kasus, melainkan dengan keberanian membersihkan lingkungan pendidikan dari pelaku kekerasan seksual. Pesantren akan tetap dihormati ketika berdiri di pihak korban, bukan melindungi pelaku. Karena tempat menuntut ilmu seharusnya melahirkan harapan, bukan trauma yang dipendam diam-diam bertahun-tahun.























