Kerusakan ekologis dengan demikian bukan semata kegagalan teknis pembangunan, tetapi juga pelanggaran etika dan moral keagamaan.
HarianTanahAir | Jakarta ~ Krisis ekologis di Indonesia hari ini bukan lagi peristiwa alamiah, melainkan konsekuensi pilihan-pilihan politik dan model pembangunan yang terlalu lama memunggungi daya dukung lingkungan. Deforestasi, krisis air, konflik agraria, kerusakan pesisir, hingga bencana ekologis berulang tidak berdiri sendiri. Ia lahir dari regulasi, izin, dan kebijakan yang kerap menjadikan alam sekadar objek eksploitasi.
Dalam situasi seperti ini, klaim partai politik sebagai partai hijau atau Green Party tidak cukup diuji lewat deklarasi atau peluncuran lembaga internal. Klaim itu harus diuji melalui satu pertanyaan mendasar: apakah politik yang dijalankan sungguh berpijak pada etika menjaga ciptaan, atau justru terjebak dalam kompromi kekuasaan yang merusak lingkungan?
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) termasuk partai yang relatif awal mendeklarasikan diri sebagai Green Party, sejak 2005. Konsistensi ini kembali ditegaskan melalui pembentukan Badan Pekerja Regulasi Hijau dan komitmen mendorong regulasi ramah lingkungan di parlemen. Secara simbolik, ini langkah progresif. Namun, dalam konteks krisis iklim dan kerusakan ekologis yang kian akut, simbol tidak lagi memadai.
Ekologi dalam Perspektif Islam: Amanah, Bukan Hak Milik
Dalam teologi Islam, hubungan manusia dengan alam bukan hubungan kepemilikan mutlak. Al-Qur’an menegaskan manusia sebagai khalifah fil ardh—pengelola, bukan penguasa absolut. Amanah ini melekat dengan larangan melakukan fasad (kerusakan) di bumi: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya” (QS. Al-A’raf: 56).
Kerusakan ekologis dengan demikian bukan semata kegagalan teknis pembangunan, tetapi juga pelanggaran etika dan moral keagamaan. Ketika hutan dibabat tanpa kendali, sungai tercemar, dan ruang hidup masyarakat adat terampas, yang dilanggar bukan hanya undang-undang negara, melainkan amanah keilahian.
Sebagai partai yang lahir dari tradisi Nahdlatul Ulama dan nilai Ahlussunnah wal Jamaah, PKB sejatinya memiliki modal etika yang kuat untuk membangun politik ekologis. Prinsip rahmatan lil ‘alamin meniscayakan relasi harmonis antara manusia, alam, dan masa depan generasi berikutnya. Namun nilai ini hanya bermakna jika diterjemahkan dalam keberpihakan kebijakan yang konkret.
Politik Hijau dan Ujian Regulasi
Di ruang kebijakan publik, komitmen ekologis selalu berhadapan dengan kepentingan ekonomi-politik. UU Minerba, tata ruang yang lentur terhadap investasi, lambannya transisi energi terbarukan, hingga proyek-proyek pembangunan berskala besar menjadi ladang ujian bagi semua partai, termasuk PKB.
Menjadi Green Party bukan soal seberapa sering isu lingkungan diucapkan, tetapi seberapa berani bersikap saat regulasi yang merusak lingkungan dibahas di parlemen. Di sinilah politik ekologis diuji: apakah ia menjadi kekuatan korektif, atau justru larut dalam arus kompromi.
Islam sendiri memberi rambu yang jelas. Nabi Muhammad SAW melarang pemborosan sumber daya, bahkan dalam kondisi berwudhu di tepi sungai. Prinsip la dharar wa la dhirar—tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain—sangat relevan dalam konteks kebijakan lingkungan. Kebijakan yang menguntungkan segelintir elite namun merusak ruang hidup masyarakat luas jelas bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis.
Dari Identitas ke Keberanian Politik
PKB kerap menyebut perlunya kerja kolektif, bukan “superman”, dalam menyelamatkan lingkungan. Pernyataan ini tepat. Namun kerja kolektif menuntut kepemimpinan moral yang jelas. Politik hijau tanpa keberanian mengambil posisi tegas hanya akan berakhir sebagai identitas simbolik, bukan kekuatan perubahan.
Di tingkat daerah, di mana perda dan izin lingkungan banyak ditentukan, publik juga menunggu konsistensi kader dan kepala daerah dari PKB. Politik ekologis tidak boleh berhenti di pusat, tetapi harus hidup dalam praktik pemerintahan lokal—mulai dari tata ruang, perlindungan air, hingga pengelolaan sampah dan energi.
Penutup: Ujian Sejarah Politik Hijau
Di tengah krisis iklim global dan kerusakan ekologis nasional, Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar jargon hijau. Ia membutuhkan keberanian politik yang berpijak pada etika, ilmu pengetahuan, dan keberpihakan pada masa depan.
Bagi PKB, klaim sebagai Green Party adalah janji sejarah, bukan sekadar label ideologis. Janji itu hanya akan bermakna jika ditebus dengan keberanian melawan kebijakan yang merusak lingkungan, meski berbiaya politik.
Dalam perspektif Islam, menjaga bumi bukan pilihan politik opsional, melainkan amanah peradaban. Dan di situlah, politik hijau diuji: apakah ia sungguh menjadi jalan rahmatan lil ‘alamin, atau justru turut menyumbang pada pengkhianatan terhadap alam. (AKH)




















