Status ibu kota selama ini belum otomatis membuat kualitas hidup warga Jakarta menjadi ideal. Karena itu, momentum setelah putusan MK harus dimanfaatkan untuk mempercepat reformasi tata kota dan pelayanan publik yang lebih berpihak pada masyarakat.
HARIANTANAHAIR | Jakarta ~ Status Jakarta sebagai ibu kota negara kembali ditegaskan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemindahan ibu kota ke Nusantara belum sepenuhnya efektif secara konstitusional sebelum ada tahapan dan perangkat hukum yang benar-benar selesai dijalankan pemerintah pusat. Putusan itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi soal posisi Jakarta setelah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berjalan beberapa tahun terakhir.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun merespons putusan tersebut dengan menegaskan bahwa Jakarta masih menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan layanan publik nasional. Di tengah ketidakpastian transisi menuju Nusantara, Jakarta dinilai masih menjadi tumpuan aktivitas negara sekaligus episentrum ekonomi Indonesia yang belum tergantikan dalam waktu dekat.
Putusan MK dan Status Jakarta yang Belum Berakhir
Latar belakang perkara ini bermula dari uji materi terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara yang dinilai menyisakan ketidakjelasan mengenai kapan secara efektif status ibu kota berpindah dari Jakarta ke Nusantara. Dalam pertimbangannya, MK menilai perpindahan ibu kota bukan sekadar soal pembangunan fisik gedung pemerintahan, melainkan juga menyangkut kesiapan administrasi negara, kelembagaan, hingga kepastian hukum yang utuh.
MK juga menekankan bahwa selama seluruh instrumen pemerintahan pusat belum sepenuhnya berpindah dan belum ada keputusan final yang efektif dijalankan, maka posisi Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota masih tetap melekat secara hukum. Putusan ini dianggap penting karena memberikan kepastian di tengah munculnya beragam tafsir mengenai status Jakarta pasca pembangunan IKN.
Gubernur DKI Jakarta merespons putusan tersebut dengan menyatakan bahwa Jakarta akan tetap menjalankan fungsi strategis nasional sambil mempersiapkan transformasi menjadi kota global. Pemprov DKI menilai keputusan MK memberikan ruang bagi Jakarta untuk menata ulang berbagai persoalan perkotaan yang selama ini tertunda, mulai dari transportasi, tata ruang, hingga kualitas layanan publik. Pemerintah daerah juga memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal tanpa perubahan administratif dalam waktu dekat.
PKB: Jakarta Jangan Terlena dengan Status Lama
Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta menilai keputusan MK seharusnya tidak dimaknai sebagai alasan untuk mempertahankan pola lama pembangunan Jakarta.
“Sebaliknya, kepastian bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota justru harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan besar-besaran terhadap berbagai persoalan klasik yang selama ini membebani warga,” ujar Yusuf, S.I.Kom, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, kepada media Kamis (14/5/2026).
Tidak hanya itu, FPKB juga menyoroti sejumlah masalah yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah Jakarta, seperti kemacetan, banjir, ketimpangan pembangunan wilayah, polusi udara, hingga persoalan hunian.
Menurut PKB, Yusuf, status ibu kota selama ini belum otomatis membuat kualitas hidup warga Jakarta menjadi ideal. Karena itu, momentum setelah putusan MK harus dimanfaatkan untuk mempercepat reformasi tata kota dan pelayanan publik yang lebih berpihak pada masyarakat.
Selain itu, PKB juga mendorong Pemprov DKI agar tidak hanya fokus pada citra “kota global”, tetapi tetap memperhatikan kebutuhan dasar warga sehari-hari. Konsep kota modern, menurut PKB, harus dibarengi dengan transportasi publik yang terjangkau, ruang hidup yang sehat, serta kebijakan ekonomi yang memberi ruang bagi masyarakat kelas menengah dan pekerja informal.
Dengan begitu, Jakarta tidak sekadar mempertahankan status simbolik sebagai ibu kota, tetapi benar-benar bertransformasi menjadi kota yang lebih manusiawi dan layak huni. *ACH























