HARIANTANAHAIR.COM | JAKARTA — Kalijodo kembali masuk radar. Bukan karena taman kota itu menjadi ruang rekreasi warga, melainkan karena botol minuman keras dan pungutan Rp10 ribu muncul di tengah kawasan yang sejak lama ditata sebagai ruang publik.
Video yang beredar di media sosial memantik sorotan. Sejumlah botol minuman keras ditemukan di sekitar kawasan Kalijodo. Pada saat yang sama, pengunjung disebut dikenai pungutan Rp10 ribu untuk parkir atau penitipan kendaraan.
Persoalannya mungkin terlihat kecil: beberapa botol, sejumlah uang, dan sebuah taman.
Namun bagi Kalijodo, persoalan itu membawa ingatan yang lebih panjang.
Kawasan ini pernah dikenal dengan citra yang jauh berbeda dari fungsi ruang publiknya sekarang. Karena itu, muncul kekhawatiran bahwa kelengahan dalam mengelola dan mengawasi kawasan dapat membuka celah bagi praktik-praktik lama untuk tumbuh kembali.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyebut temuan tersebut sebagai alarm. Ia meminta pemerintah tidak membiarkan pengawasan terhadap Kalijodo mengendur.
Menurut Ima, RPTRA seharusnya menjadi ruang publik yang gratis, aman, bersih, dan ramah anak. Karena itu, pungutan kepada pengunjung maupun keberadaan minuman keras tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele.
Soal pungutan, misalnya.
Penjelasan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan karang taruna tidak serta-merta membuat mekanismenya menjadi benar. Satpol PP DKI menemukan adanya penarikan uang penitipan kendaraan sebesar Rp10 ribu dan kemudian memperingatkan agar pungutan tersebut tidak ditetapkan dengan nominal tertentu.
Di sinilah persoalan tata kelola menjadi penting.
Ruang publik membutuhkan aturan yang jelas. Jika pengunjung mulai dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar resmi, batas antara pengelolaan komunitas dan pungutan liar menjadi kabur.
Lebih jauh lagi, ketika botol minuman keras mulai ditemukan di kawasan yang diperuntukkan bagi publik dan anak-anak, pengawasan kembali dipertanyakan.
Pemprov DKI merespons dengan memerintahkan penertiban. Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan Gubernur Pramono Anung telah meminta jajarannya memastikan praktik tersebut tidak terulang. Satpol PP juga menyatakan pengawasan akan dilakukan bersama tiga pilar.
Pemerintah juga menyiapkan renovasi menyeluruh kawasan Kalijodo. Pramono menyebut penataan kembali diperlukan untuk memperbaiki kondisi kawasan tersebut.
Tetapi renovasi saja tidak cukup.
Taman bisa dicat ulang. Fasilitas bisa diperbaiki. Lampu bisa diganti. Jalur pejalan kaki bisa dipercantik.
Yang lebih sulit adalah memastikan ruang publik tetap memiliki fungsi sosial sebagaimana mestinya.
Kalijodo adalah contoh bahwa pembangunan fisik memiliki umur. Tanpa pengelolaan dan pengawasan yang konsisten, ruang yang telah ditata dapat kembali menghadapi persoalan yang sebelumnya hendak disingkirkan.
Karena itu, peringatan agar Kalijodo tidak kembali ke wajah lama sebenarnya bukan hanya perkara nostalgia terhadap masa lalu.
Ia adalah pertanyaan tentang siapa yang menjaga ruang publik setelah kamera pemba

























