HARIANTANAHAIR.COM | JAKARTA — Persoalan sertifikasi tanah warga kembali menjadi perhatian Panitia Khusus PTSL DPRD DKI Jakarta. Pansus turun langsung ke lokasi warga di RW 01 Kelurahan Ulujami dan RW 05 Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, untuk menelusuri persoalan yang membuat ratusan bidang tanah belum memperoleh kepastian hukum.
Anggota Pansus PTSL DPRD DKI Jakarta, H. Sutikno, mengatakan penyelesaian persoalan tersebut tidak bisa hanya berhenti pada persoalan administrasi. Pemerintah perlu memastikan setiap bidang tanah memiliki status yang jelas agar warga tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Kunjungan ke RW 05 Pondok Pinang menemukan persoalan yang cukup kompleks. Warga RT 1 hingga RT 6 menghadapi sejumlah kendala administrasi dan pertanahan dalam proses pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pansus juga menemukan adanya klaim dari Bank BRI terhadap sekitar 40 bidang tanah. Klaim tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diverifikasi dan diselesaikan sebelum proses sertifikasi dapat dilanjutkan.
Menurut Pansus, penyelesaian 131 bidang tanah tersebut membutuhkan koordinasi lintas instansi. Mulai dari kelurahan, kecamatan, pemerintah kota, unsur tata ruang dan pertanahan, hingga BPN dan Kantor Wilayah Pertanahan.
Sutikno menekankan bahwa proses penyelesaian harus tetap mengikuti mekanisme hukum. Pansus tidak ingin percepatan sertifikasi justru melahirkan sengketa baru di kemudian hari.
“Kami akan terus mengawal dan berkolaborasi. Tetapi prosesnya tetap harus mengikuti mekanisme dan prosedur hukum, supaya masyarakat memperoleh kepastian dan kekuatan hukum atas tanahnya,” ujar Sutikno.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar selembar sertifikat. Sertifikat merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian mengenai status kepemilikan tanah sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, Pansus meminta warga tetap bersabar selama proses verifikasi dan koordinasi berlangsung. Pemerintah diminta memastikan setiap persoalan ditelusuri berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dua puluh tahun lebih sejak pengajuan awal, 131 bidang tanah itu kini kembali masuk meja penyelesaian. Pansus PTSL DPRD Jakarta menyatakan akan mengawal proses tersebut hingga ada kejelasan status bagi warga.

























