HARIANTANAHAIR.COM | JAKARTA — Kunjungan Panitia Khusus PTSL DPRD DKI Jakarta ke RW 05 Kelurahan Pondok Pinang membuka persoalan yang lebih rumit dari sekadar sertifikat yang belum terbit.
Sekitar 40 bidang tanah warga disebut menghadapi klaim dari Bank BNI. Pada saat yang sama, warga RT 1 hingga RT 6 masih berhadapan dengan persoalan administrasi dan status pertanahan yang berkaitan dengan proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Anggota Pansus PTSL DPRD DKI Jakarta, H. Sutikno, mengatakan persoalan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh. Pansus tidak ingin penyelesaian dilakukan dengan mengabaikan status hukum masing-masing bidang tanah.
“Kami akan terus mengawal dan berkolaborasi. Tetapi prosesnya tetap harus mengikuti mekanisme dan prosedur hukum, supaya masyarakat memperoleh kepastian dan kekuatan hukum atas tanahnya,” ujar Sutikno.
Persoalan Pondok Pinang menjadi semakin menarik karena kawasan tersebut sebelumnya pernah masuk dalam kajian reforma agraria.
Pada masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan, terdapat 28 wilayah di Jakarta yang didaftarkan dan dikaji untuk kemungkinan penanganan melalui skema reforma agraria. RW 05 Pondok Pinang termasuk salah satu wilayah yang tercatat dalam kajian tersebut.
Kajian itu sebelumnya melibatkan sejumlah unsur, mulai dari pemerintah, BPN, tata ruang hingga akademisi. Pansus kini mendorong Pemerintah Provinsi Jakarta membuka kembali hasil kajian tersebut sebagai salah satu bahan dalam mencari jalan keluar persoalan pertanahan di Pondok Pinang.
Namun, status sebagai wilayah yang pernah dikaji dalam agenda reforma agraria tidak serta-merta menghapus persoalan hukum atas setiap bidang tanah. Status kepemilikan, dokumen penguasaan, riwayat tanah, serta klaim pihak lain tetap perlu diverifikasi.
Karena itu, Pansus berencana menghubungkan persoalan di lapangan dengan seluruh instansi yang berkaitan. Koordinasi akan dilakukan mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan hingga wali kota, unsur tata ruang dan pertanahan, serta BPN dan Kantor Wilayah Pertanahan.
Kasus Pondok Pinang memperlihatkan bahwa sertifikasi tanah tidak selalu berhenti pada persoalan berkas yang kurang. Di balik satu sertifikat yang belum terbit bisa terdapat sejarah penguasaan tanah, klaim lembaga lain, tata ruang, hingga kebijakan reforma agraria.
Pansus PTSL DPRD Jakarta kini mencoba menarik benang kusut itu ke satu meja. Target akhirnya bukan sekadar menerbitkan sertifikat, melainkan memastikan kepastian hukum bagi warga tanpa menciptakan sengketa baru.

























