Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan perkembangan transaksi keuangan modern membuat hukum ekonomi syariah harus terus menyesuaikan diri. Menurut dia, prinsip dasar muamalah adalah bahwa transaksi pada dasarnya diperbolehkan selama tidak terdapat dalil yang melarangnya.
HARIANTANAHAIR.COM | JAKARTA — Membeli emas kini tak selalu berarti datang ke toko, memilih kepingan, lalu membawa pulang logam mulia. Dengan beberapa sentuhan di layar ponsel, transaksi emas bisa dilakukan secara digital. Namun di balik kemudahan itu muncul satu pertanyaan yang tak bisa diselesaikan hanya dengan teknologi: bagaimana hukumnya menurut syariah?
Pertanyaan tersebut kini tengah dibahas serius oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dalam Rapat Pleno Ke-61 Tahun 2026 pada Selasa, 29 September 2026, DSN-MUI membahas pembaruan fatwa mengenai transaksi emas fisik secara digital. Pembahasan itu disebut telah berlangsung cukup panjang dan menggunakan riset sebelum penetapan hukum.
Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan perkembangan transaksi keuangan modern membuat hukum ekonomi syariah harus terus menyesuaikan diri. Menurut dia, prinsip dasar muamalah adalah bahwa transaksi pada dasarnya diperbolehkan selama tidak terdapat dalil yang melarangnya.
Namun, kemudahan membeli emas secara digital bukan berarti aspek fisiknya boleh diabaikan.
Pada April 2026, Cholil mengatakan DSN-MUI mensyaratkan emas yang diperjualbelikan secara digital harus benar-benar ada secara fisik. Artinya, transaksi digital tidak dimaknai sebagai jual beli emas yang sekadar eksis sebagai angka dalam aplikasi.
Emasnya Ada atau Cuma Angka?
Di sinilah persoalan emas digital menjadi menarik. Konsumen mungkin melihat saldo emas dalam satuan gram di layar ponsel. Tetapi dalam perspektif syariah, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: emas yang menjadi objek transaksi itu benar-benar ada di mana? Siapa yang menyimpan? Bagaimana kepemilikannya? Dan apakah emas tersebut dapat dipenuhi ketika pemiliknya meminta?
DSN-MUI menyatakan pembahasan transaksi emas fisik secara digital dilakukan dengan melibatkan pihak yang memahami mekanisme perdagangan emas. Pada April lalu, DSN-MUI bahkan mengundang Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya untuk memberikan penjelasan mengenai perdagangan fisik emas secara digital.
Menurut Tirta saat itu, perdagangan fisik emas secara digital merupakan perdagangan emas yang benar-benar memiliki fisik dan berada dalam ekosistem yang dijamin pemerintah. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari bahan DSN-MUI dalam menyusun fatwa.
Proses tersebut kemudian berlanjut. Dalam rapat pleno September, DSN-MUI menyebut metodologi al-istiqra’ qoblal ifta’, yakni penelitian mendalam sebelum fatwa ditetapkan, diterapkan dalam penyusunan fatwa jual beli emas fisik secara digital.
Dengan pendekatan itu, persoalan emas digital tidak berhenti pada pertanyaan halal atau haram. Yang diuji adalah bagaimana struktur transaksi tersebut bekerja dan apakah prinsip-prinsip syariah benar-benar terpenuhi.
Pasar Emas Makin Digital
Pembahasan fatwa ini datang ketika industri emas Indonesia sedang bergerak menuju bentuk yang semakin modern.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 mencatat tokenisasi emas sebagai salah satu inovasi yang sedang dikembangkan. OJK menyebut uji coba tokenisasi emas dalam regulatory sandbox telah mencapai 3.750 gram emas dengan volume transaksi Rp8 miliar. Menurut OJK, tokenisasi menawarkan antara lain fraksionalisasi, efisiensi dan transparansi.
Di sisi lain, OJK juga mencatat bahwa beberapa model bisnis tokenisasi telah menyelesaikan proses sandbox. Hingga 30 Juni 2026, terdapat peserta sandbox dengan model bisnis aset keuangan digital, sementara sejumlah model bisnis sebelumnya telah dinyatakan lulus, termasuk tokenisasi emas.
Artinya, emas tidak lagi hanya berhadapan dengan toko emas dan pegadaian. Ia mulai bersentuhan dengan teknologi finansial, aset digital, tokenisasi, dan model investasi baru.
Perkembangan itu membuat kebutuhan terhadap kepastian hukum syariah menjadi semakin nyata, terutama bagi masyarakat yang ingin menggunakan instrumen digital tanpa meninggalkan prinsip muamalah Islam.
Bukan Fatwa Pertama tentang Emas
Pembahasan terbaru ini juga perlu dibedakan dari aturan syariah lain mengenai emas yang sudah ada.
Pada Februari 2026, DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. OJK menyebut fatwa tersebut hadir untuk memberikan kepastian hukum syariah terhadap perkembangan kegiatan usaha bulion dan pasar emas modern.
Sementara itu, pada September 2026, Cholil Nafis menjelaskan bahwa jual beli emas secara online maupun cicilan pada prinsipnya dapat dibolehkan ketika emas tersebut berfungsi sebagai barang dagangan atau perhiasan. Ia juga merujuk pada pandangan fikih bahwa akad melalui sarana komunikasi tetap dapat memenuhi unsur ijab kabul.
Namun pembahasan emas fisik yang ditransaksikan secara digital memiliki persoalan tersendiri. Karena itu, DSN-MUI masih melakukan penyelarasan dan pendalaman sebelum aturan tersebut benar-benar menjadi rujukan baru.
Selain emas digital, Rapat Pleno Ke-61 DSN-MUI juga membahas penyatuan sejumlah fatwa mengenai rahn atau gadai syariah. Empat fatwa terkait rahn, rahn, rahn emas, rahn tasjily, serta rahn yang disertai pembiayaan, digabung dan diselaraskan agar lebih sesuai dengan perkembangan produk keuangan modern.
Ketika Syariah Mengejar Teknologi
Perubahan cara masyarakat bertransaksi membuat batas antara fikih klasik dan teknologi finansial semakin tipis. Emas yang dahulu harus disentuh dan dibawa pulang kini bisa dibeli dari layar ponsel. Kepemilikan bisa dicatat secara digital, sementara fisiknya berada di tempat penyimpanan tertentu.
Tantangannya adalah memastikan bahwa kemudahan tersebut tidak menghilangkan substansi transaksi.
DSN-MUI kini berada pada persimpangan itu: menjaga prinsip syariah sekaligus memahami bagaimana pasar bekerja. Bagi konsumen Muslim, yang dicari bukan sekadar aplikasi yang mudah digunakan, melainkan kepastian bahwa angka gram emas di layar memang merepresentasikan aset yang nyata dan transaksi yang sesuai dengan ketentuan syariah.
Teknologinya boleh berubah. Emasnya boleh berpindah ke layar. Tetapi pertanyaan tentang kepemilikan, objek transaksi dan kepastian akad tetap harus dijawab.




























