Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Azis mengusulkan agar jumlah anggota DPRD Jakarta berada pada kisaran 180 hingga 220 kursi. Perhitungannya didasarkan pada rasio satu anggota dewan untuk sekitar 50 ribu hingga 60 ribu penduduk.
HariaTanahAir | JAKARTA — Jakarta punya 106 kursi DPRD untuk mengurus aspirasi sekitar 11 juta penduduk. Satu anggota dewan, secara kasar, harus menjadi wakil bagi sekitar 100 ribu warga. Angka itu kini dipersoalkan karena dianggap membuat saluran aspirasi terlalu sempit.
Badan Legislasi DPR RI membuka ruang untuk mengkaji usulan perubahan komposisi DPRD Jakarta. Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menyebut persoalan utamanya bukan semata jumlah kursi, melainkan bagaimana memastikan representasi warga Jakarta bekerja lebih baik.
Menurut Martin, dengan rasio satu anggota DPRD mewakili sekitar 100 ribu penduduk, terdapat risiko tersendatnya aspirasi masyarakat. Baleg karena itu akan mengundang ahli dan meminta kajian lebih lanjut dari DPRD Jakarta sebelum menentukan formula yang tepat.
“Sumbatan” aspirasi menjadi kata kunci dalam perdebatan ini. Sebab Jakarta bukan hanya kota dengan penduduk besar, tetapi juga wilayah dengan persoalan yang semakin kompleks: transportasi, hunian, banjir, kemacetan, pekerjaan, pendidikan, bantuan sosial hingga tekanan biaya hidup.
Selama ini Jakarta memiliki DPRD provinsi tanpa DPRD tingkat kota atau kabupaten. Beban representasi yang di daerah lain tersebar melalui DPRD kabupaten/kota, di Jakarta terkonsentrasi di satu lembaga. DPRD Jakarta menilai kondisi tersebut membuat pekerjaan legislasi, pengawasan dan penyerapan aspirasi menjadi lebih berat.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Azis mengusulkan agar jumlah anggota DPRD Jakarta berada pada kisaran 180 hingga 220 kursi. Perhitungannya didasarkan pada rasio satu anggota dewan untuk sekitar 50 ribu hingga 60 ribu penduduk.
Namun usulan itu kemudian diluruskan Wakil Ketua DPRD Jakarta Wibi Andrino. Menurut dia, permohonan resmi DPRD bukan secara langsung meminta 180–220 kursi. Yang didorong adalah mengembalikan formula maksimal 125 persen dari jumlah kursi berdasarkan kategori jumlah penduduk, sebagaimana pernah diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007.
Perubahan itu penting karena UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta berpotensi membuat jumlah kursi DPRD Jakarta turun dari 106 menjadi 85 kursi. Bagi DPRD Jakarta, pengurangan tersebut justru terjadi ketika beban representasi tidak ikut mengecil. Di sinilah persoalan sebenarnya berada.
Menambah kursi bukan otomatis membuat aspirasi warga lebih terdengar. Jumlah anggota dewan hanya salah satu variabel. Yang jauh lebih penting adalah apakah warga memiliki akses yang mudah kepada wakilnya, apakah pengaduan ditindaklanjuti, dan apakah keputusan politik benar-benar berangkat dari persoalan di lapangan.
Tetapi jika satu wakil harus mengawasi dan menyerap aspirasi dari sekitar 100 ribu warga, pertanyaan tentang kapasitas representasi memang sulit dihindari.
Baleg DPR RI mengatakan kajian mengenai jumlah kursi tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Jakarta. Pertemuan itu rencananya dikaitkan dengan penyusunan Prolegnas Prioritas 2027.
Persoalannya kemudian bukan sekadar berapa kursi yang layak untuk Jakarta, melainkan seberapa dekat negara dengan warganya.
Jakarta sedang berubah. Statusnya berubah, tata kelolanya berubah, tetapi jumlah penduduk dan kompleksitas masalahnya tetap besar. Jika kanal representasi justru menyempit, demokrasi lokal berisiko menjadi semakin jauh dari mereka yang seharusnya diwakili.
Karena itu, perdebatan soal kursi DPRD Jakarta semestinya tidak berhenti pada angka 106, 180, 220, atau bahkan 85. Yang jauh lebih penting adalah memastikan suara 11 juta warga tidak berhenti di pintu gedung parlemen. (***)




























