Bullying di sekolah bukan kenakalan biasa. Simak dampak perundungan pada anak dan langkah nyata sekolah, guru, serta orang tua untuk mencegah kekerasan.
Oleh: Cand. DR. Ratna Dewi, M.Pd.I *
HarianTanahAir | Jakarta Lagi dan lagi, kita dikejutkan oleh kabar perundungan di lingkungan sekolah. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh, dan membangun persahabatan justru berubah menjadi sumber ketakutan bagi sebagian siswa.
Belum reda keprihatinan atas kabar meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas II sekolah dasar di Pemalang yang dalam narasi kasus ini diduga mengalami penganiayaan oleh kakak kelasnya, muncul kabar seorang siswa berusia delapan tahun di Sekolah Rakyat Mamuju yang diduga menjadi korban pengeroyokan senior hingga mengalami trauma dan takut kembali ke sekolah.
Di Serpong, dugaan kekerasan terhadap seorang siswa kelas II SMP di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM) juga menjadi perhatian publik. Korban dilaporkan mengalami kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah siswa senior saat kegiatan Pramuka.
Kasus-kasus tersebut harus ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang terverifikasi. Namun, apa pun hasil akhirnya, rangkaian kabar itu menyisakan pertanyaan mendasar: sudahkah sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi setiap anak?
Sebagai pendidik, saya merasa prihatin. Kita tidak boleh menunggu jatuhnya korban jiwa untuk menyadari bahwa perundungan merupakan persoalan serius. Keselamatan anak tidak boleh menjadi isu yang baru dibicarakan ketika kasusnya viral di media sosial.
Sekolah bukan sekadar tempat mengejar nilai dan prestasi. Sekolah harus menjadi rumah kedua yang menjamin rasa aman, melindungi martabat, dan memberikan kesempatan kepada setiap anak untuk tumbuh tanpa ancaman kekerasan.
Bullying Bukan Kenakalan Biasa
Salah satu persoalan dalam penanganan perundungan adalah masih adanya anggapan bahwa tindakan menyakiti teman merupakan bagian dari kenakalan anak yang wajar.
Ucapan seperti “namanya juga anak-anak”, “cuma bercanda”, atau “dulu saya juga diperlakukan begitu” sering kali membuat kekerasan dianggap sepele. Padahal, tindakan yang dibungkus dengan alasan bercanda dapat meninggalkan luka fisik maupun psikologis.
Perundungan atau bullying umumnya ditandai oleh perilaku agresif yang dilakukan berulang kali dalam relasi yang ditandai ketimpangan kekuasaan. Ketimpangan itu dapat muncul karena perbedaan usia, kekuatan fisik, jumlah orang, status sosial, maupun kemampuan mengendalikan kelompok.
Perundungan dapat berbentuk kekerasan fisik, seperti memukul, menendang, mendorong, atau merusak barang. Ada pula perundungan verbal berupa hinaan, ejekan, ancaman, dan panggilan yang merendahkan.
Bentuk lainnya adalah perundungan sosial, misalnya mengucilkan teman, menyebarkan gosip, atau mengajak orang lain menjauhi korban. Sementara itu, cyberbullying terjadi melalui media digital, seperti mengunggah foto yang mempermalukan seseorang, menyebarkan pesan penghinaan, atau membentuk grup untuk menyerang korban.
Penting dipahami bahwa tidak semua konflik ant anak otomatis merupakan perundungan. Perselisihan biasa dapat terjadi ketika anak memiliki posisi yang relatif setara. Namun, ketika ada kekerasan, ancaman, ketimpangan kekuasaan, atau pola tindakan yang berulang, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai konflik biasa.
Bahkan jika suatu tindakan baru terjadi sekali, kekerasan serius tetap harus ditangani. Sekolah tidak boleh menunggu sampai suatu perilaku berulang untuk memberikan perlindungan kepada anak.
Luka Bullying Tidak Selalu Terlihat
Dampak perundungan jauh melampaui luka memar atau cedera fisik. Anak yang terus-menerus mengalami intimidasi dapat kehilangan rasa percaya diri, merasa tidak berharga, mengalami kecemasan, kesulitan tidur, dan enggan berangkat ke sekolah.
Sebagian anak juga mengalami keluhan fisik, seperti sakit kepala atau sakit perut, yang dapat berkaitan dengan tekanan psikologis. Konsentrasi belajar menurun, prestasi terganggu, dan hubungan sosial menjadi semakin sulit.
Dalam kondisi tertentu, tekanan berkepanjangan dapat berkaitan dengan depresi dan pikiran untuk menyakiti diri sendiri. Karena itu, perubahan perilaku anak perlu diperhatikan secara serius dan, bila diperlukan, ditangani oleh tenaga profesional.
Anak yang mendadak pendiam, takut bertemu teman tertentu, sering meminta tidak masuk sekolah, kehilangan uang atau barang, maupun menunjukkan kecemasan yang tidak biasa perlu mendapat perhatian. Tanda-tanda tersebut memang tidak selalu berarti perundungan terjadi, tetapi layak menjadi alasan untuk bertanya dan mencari tahu dengan pendekatan yang aman.
Perhatian juga harus diberikan kepada anak yang melakukan perundungan. Membiarkan perilaku agresif tanpa koreksi dapat membuat anak belajar bahwa kekerasan merupakan cara yang dapat diterima untuk mendapatkan kekuasaan atau pengakuan.
Sementara itu, anak-anak yang menyaksikan perundungan juga menghadapi tekanan. Mereka mungkin ingin menolong, tetapi takut menjadi sasaran berikutnya. Jika pengalaman semacam ini terus berulang tanpa penanganan, anak dapat menganggap bahwa diam merupakan satu-satunya cara untuk melindungi diri.
Di sinilah sekolah harus hadir. Bukan hanya untuk menghentikan tindakan pelaku, melainkan juga untuk memulihkan korban, mendampingi saksi, dan membangun kembali rasa aman seluruh warga sekolah.
Ketika Senioritas Berubah Menjadi Kekerasan
Mengapa perundungan terus terjadi, bahkan di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi karakter dan kedisiplinan?
Salah satu jawabannya adalah lemahnya pengawasan. Perundungan dapat berlangsung di tempat yang luput dari perhatian orang dewasa, seperti toilet, lorong sekolah, lapangan, ruang kegiatan ekstrakurikuler, kendaraan antar-jemput, maupun asrama.
Karena itu, pengawasan tidak cukup dilakukan di ruang kelas. Sekolah perlu memetakan titik-titik rawan, mengatur pendampingan kegiatan siswa, dan memastikan bahwa anak memiliki akses kepada orang dewasa yang dapat dipercaya ketika menghadapi ancaman.
Faktor lainnya adalah budaya senioritas yang keliru. Tradisi yang menganggap siswa junior harus menerima perlakuan keras dari senior dengan alasan pembentukan mental justru berpotensi mewariskan kekerasan antargenerasi.
Pendidikan karakter bukanlah proses membuat anak terbiasa disakiti. Kedisiplinan juga tidak identik dengan penghinaan, intimidasi, atau kekerasan fisik.
Anak dapat belajar tanggung jawab, ketangguhan, dan kepemimpinan melalui kegiatan yang menantang sekaligus aman. Pramuka, organisasi siswa, kegiatan olahraga, dan kehidupan asrama semestinya menjadi ruang untuk mengembangkan solidaritas, bukan tempat pembenaran tindakan semena-mena.
Masalah lain muncul ketika sekolah terlalu sibuk menjaga reputasi. Laporan perundungan terkadang baru mendapat perhatian luas setelah menyebar di media sosial.
Jika sebuah sekolah lebih khawatir terhadap nama baik lembaga daripada keselamatan anak, ada persoalan mendasar yang perlu dibenahi.
Menjaga reputasi seharusnya dilakukan dengan membangun kepercayaan melalui transparansi dan tanggung jawab, bukan dengan menutup-nutupi masalah. Sekolah yang baik bukan sekolah yang tidak pernah menghadapi persoalan, melainkan sekolah yang bersedia mengakui, menangani, dan mencegah persoalan agar tidak terulang.
Aturan Sudah Ada, Pelaksanaannya Harus Nyata
Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka kebijakan untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, termasuk mekanisme pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) pada satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, keberadaan aturan dan tim tidak otomatis menjamin keselamatan siswa.
Pertanyaan pentingnya adalah apakah mekanisme tersebut benar-benar bekerja. Apakah anak mengetahui cara melapor? Apakah laporan ditindaklanjuti? Apakah identitas dan privasi korban dilindungi? Apakah sekolah memastikan korban tidak mengalami intimidasi lanjutan setelah bercerita?
Sekolah perlu memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara serius, objektif, dan berpihak pada keselamatan anak. Kerahasiaan identitas harus dijaga, saksi dilindungi, dan proses pemeriksaan dilakukan tanpa mempermalukan korban.
Orang tua juga harus memperoleh informasi yang memadai mengenai penanganan kasus yang menyangkut keselamatan anaknya, dengan tetap memperhatikan perlindungan data dan hak semua anak yang terlibat.
Penanganan tidak boleh berhenti pada pemanggilan orang tua, permintaan maaf, atau kesepakatan damai yang dibuat demi menyelesaikan persoalan secara cepat. Langkah tersebut mungkin menjadi bagian dari proses tertentu, tetapi tidak boleh menggantikan penilaian risiko, perlindungan korban, pemulihan psikologis, dan tindak lanjut yang diperlukan.
Kita perlu memastikan bahwa kebijakan antikekerasan tidak berhenti sebagai dokumen administratif untuk memenuhi persyaratan kelembagaan. Kebijakan itu harus hadir dalam pengalaman sehari-hari setiap siswa.
Empat Langkah untuk Mengembalikan Rasa Aman di Sekolah
Menghentikan perundungan bukan hanya tanggung jawab kepala sekolah atau guru bimbingan konseling. Ini merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah, keluarga, pemerintah, dan masyarakat.
Pertama, sekolah harus membangun sistem pengaduan yang aman. Setiap anak perlu mengetahui kepada siapa mereka dapat bercerita ketika merasa terancam. Sekolah dapat menyediakan guru pendamping yang dipercaya, layanan konseling, kotak pengaduan, atau kanal komunikasi khusus yang dikelola secara bertanggung jawab.
Laporan harus ditindaklanjuti dengan cepat sesuai tingkat risiko. Korban tidak boleh disalahkan, dipaksa berhadapan dengan pelaku, atau diminta berdamai sebelum merasa aman.
Sekolah juga harus meninjau pengawasan di area rawan dan mengevaluasi setiap kejadian untuk mencegah pengulangan.
Kedua, guru harus peka terhadap perubahan perilaku siswa. Guru bukan hanya pengajar mata pelajaran, tetapi juga orang dewasa yang memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan dan perkembangan anak.
Ketika seorang siswa mendadak murung, menarik diri, takut mengikuti kegiatan tertentu, atau berulang kali meminta izin tidak masuk sekolah, guru perlu mencari tahu dengan pendekatan yang empatik.
Anak harus diberi kesempatan bercerita tanpa takut dimarahi atau dianggap mengada-ada. Jika ditemukan indikasi kekerasan, guru perlu mengikuti prosedur penanganan yang berlaku dan memastikan anak mendapatkan bantuan yang sesuai.
Ketiga, orang tua harus membangun komunikasi yang membuat anak merasa aman untuk bercerita. Pertanyaan kepada anak jangan hanya berkisar pada nilai, pekerjaan rumah, atau prestasi akademik. Orang tua dapat mulai dengan pertanyaan sederhana: “Hari ini kamu bermain dengan siapa?”, “Ada kejadian yang membuatmu sedih atau takut?”, atau “Apakah ada teman yang membuatmu merasa tidak nyaman?”
Dengarkan jawaban anak tanpa langsung menghakimi. Jika anak mengungkapkan pengalaman perundungan, berikan keyakinan bahwa ia tidak bersalah karena meminta pertolongan.
Orang tua juga perlu menyimpan informasi yang relevan, berkomunikasi dengan pihak sekolah, dan mencari bantuan profesional apabila anak menunjukkan gejala trauma atau tekanan psikologis yang berat.
Keempat, siswa harus dididik menjadi penolong, bukan penonton. Anak-anak perlu memahami bahwa ikut menertawakan korban, merekam kekerasan, atau menyebarkan video perundungan berarti dapat memperluas penderitaan korban.
Mereka dapat membantu dengan mendampingi teman yang menjadi sasaran, mengajak korban menjauh jika situasinya aman, dan melaporkan kejadian kepada guru atau orang dewasa yang dipercaya.
Keberanian membela teman tidak harus diwujudkan dengan melawan pelaku secara fisik. Keselamatan diri tetap penting. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk tidak ikut melakukan kekerasan dan tidak membiarkan korban menghadapi situasi itu sendirian.
Pendidikan Agama Harus Melahirkan Akhlak, Bukan Sekadar Hafalan
Sebagai pendidik yang memandang pendidikan dari perspektif agama, saya meyakini bahwa pembentukan karakter merupakan bagian penting dari upaya menghentikan perundungan.
Islam mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia dan melarang tindakan merendahkan sesama. Dalam Al-Qur’an, Surah Al-Hujurat ayat 11, umat Islam diingatkan agar tidak saling mengolok-olok, mencela, atau memanggil orang lain dengan julukan yang buruk.
Rasulullah SAW juga mengajarkan bahwa seorang Muslim adalah orang yang membuat Muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya. Pesan ini menegaskan bahwa kesalehan tidak cukup diukur dari ritual, tetapi juga dari bagaimana seseorang memperlakukan orang lain.
Karena itu, pendidikan agama di sekolah harus melampaui hafalan doa, penguasaan materi, dan kemampuan menjawab soal ujian. Nilai agama perlu diterjemahkan menjadi perilaku nyata: tidak menghina, tidak menyakiti, berani meminta maaf, melindungi yang lemah, dan bertanggung jawab atas kesalahan.
Anak yang memahami ajaran agama seharusnya semakin mampu menghormati sesama, bukan merasa memiliki pembenaran untuk merendahkan orang lain.
Pendidikan karakter juga tidak boleh dibebankan kepada guru agama semata. Keteladanan harus hadir dalam seluruh budaya sekolah, mulai dari cara guru menegur siswa, cara senior memperlakukan junior, hingga cara pimpinan menyelesaikan persoalan.
Nilai yang diajarkan di kelas akan kehilangan makna apabila anak justru menyaksikan penghinaan dan kekerasan dibiarkan dalam kehidupan sehari-hari.
Jangan Korbankan Anak Demi Nama Baik Sekolah
Pada akhirnya, kita perlu mengubah cara pandang terhadap keberhasilan pendidikan.
Sekolah tidak cukup dinilai dari banyaknya piala, tingginya nilai ujian, prestasi akademik, atau reputasi yang dibangun melalui promosi. Sekolah juga harus dinilai dari kemampuannya menjamin keselamatan, menghormati martabat, dan mendukung kesehatan mental setiap peserta didik.
Tidak ada prestasi yang dapat membenarkan pembiaran kekerasan. Tidak ada nama baik lembaga yang lebih berharga daripada keselamatan anak.
Ketika seorang siswa takut berangkat sekolah, kehilangan kepercayaan kepada orang dewasa, atau merasa tidak memiliki tempat untuk meminta pertolongan, kita harus berani mengakui bahwa ada sesuatu yang perlu diperbaiki dalam ekosistem pendidikan kita.
Kita tentu tidak ingin ada korban berikutnya. Namun, keinginan itu tidak cukup disampaikan melalui slogan antiperundungan, seminar sesaat, atau pernyataan keprihatinan setelah kasus menjadi viral.
Diperlukan pengawasan yang konsisten, mekanisme pelaporan yang aman, penanganan yang transparan, pendampingan psikologis, serta evaluasi yang memastikan kekerasan tidak berulang.
Sekolah harus kembali menjadi rumah yang aman. Tempat anak boleh melakukan kesalahan tanpa dipermalukan, belajar menghadapi perbedaan tanpa kekerasan, dan bertumbuh tanpa rasa takut.
Jangan tunggu ada korban jiwa untuk bergerak. Jangan tunggu sebuah kasus viral untuk mendengarkan anak. Jangan biarkan budaya diam menjadi warisan yang terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Menghentikan perundungan harus dimulai hari ini, dari ruang kelas, halaman sekolah, asrama, ruang digital, dan rumah kita sendiri.
Sebab, tugas pendidikan bukan sekadar membuat anak menjadi pintar. Tugas pendidikan juga memastikan mereka tetap aman, tumbuh dengan martabat, dan belajar menjadi manusia yang menghormati manusia lainnya. (***)
Penulis | Akademisi, praktisi pendidikan, kandidat doktor, dosen STAI Al Hikmah Jakarta | Pengurus DPW PKB Jakarta




























