HARIANTANAHAIR.COM | JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengubah tata cara pemilihan ketua di seluruh jenjang organisasi. Mulai dari tingkat pusat hingga ranting dan anak ranting, mekanisme pemilihan kini diseragamkan melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar Ke-35 NU.
Perubahan ini bukan sekadar urusan prosedur organisasi. Di tengah konsolidasi kepengurusan baru, aturan tersebut menjadi pijakan untuk menata proses pergantian pemimpin, memperjelas tata kelola, sekaligus mencegah perbedaan tafsir yang berpotensi memicu perselisihan internal.
Dalam rapat perdana PBNU masa khidmat 2026–2031 pada Kamis, 8 Oktober 2026, lebih dari 500 ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU), Pengurus Cabang NU (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) mengikuti sosialisasi aturan tersebut secara daring. Forum ini digelar menjelang berakhirnya masa khidmat sekitar 130 kepengurusan NU dalam beberapa bulan mendatang.
Katib Aam PBNU, KH Mohammad Nuh, menjelaskan bahwa pemilihan ketua tetap mengutamakan musyawarah mufakat. Jika kesepakatan tidak tercapai, proses dilanjutkan dengan pemungutan suara untuk menjaring paling banyak lima calon yang memenuhi persyaratan. Tahap berikutnya melibatkan persetujuan Rais terpilih sesuai ketentuan AD/ART.
“Jamaah dan jamiyah sama-sama penting. Kita tidak ingin mempertentangkan keduanya. Tata kelola organisasi harus ditata dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Mohammad Nuh.
Larangan rangkap jabatan politik
Perubahan AD/ART tidak berhenti pada mekanisme pemilihan. PBNU juga menegaskan larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Keduanya tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi.
Aturan ini menempatkan batas yang lebih tegas antara kepemimpinan tertinggi NU dan perebutan jabatan politik. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada penerapan ketentuan tersebut secara konsisten, bukan hanya pada rumusan yang tertulis dalam dokumen organisasi.
Selain itu, AD/ART baru mengatur kaderisasi pengurus di seluruh tingkatan, tata kelola aset dan badan usaha, serta mekanisme penyelesaian sengketa internal. Rangkaian perubahan itu menunjukkan upaya PBNU memperkuat aturan main organisasi dari pusat hingga struktur terbawah.
Sekretaris Jenderal PBNU, Gus Gudfan Arif Ghofur, mengatakan sosialisasi diperlukan untuk mencegah perbedaan pemahaman di antara pengurus daerah. Menurut dia, seluruh jajaran harus berpedoman pada AD/ART hasil Muktamar Ke-35.
PBNU juga menyiapkan surat edaran dan petunjuk teknis pelaksanaan konferensi bagi kepengurusan yang segera mengakhiri masa khidmatnya. Konferensi menjadi forum penting untuk menjalankan mekanisme pergantian kepemimpinan berdasarkan ketentuan baru.
Ujian sesungguhnya ada pada pelaksanaan
Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menyatakan kepengurusan periode 2026–2031 akan mengedepankan konsolidasi, rekonsiliasi, dan pengabdian kepada umat. Ia juga menekankan pentingnya kembali pada semangat awal pendirian NU pada 1926 dengan menjadikan Qanun Asasi sebagai salah satu rujukan.
Namun, penyeragaman aturan tidak otomatis menjamin seluruh proses pemilihan berjalan mulus. Konsistensi penerapan, keterbukaan prosedur, dan penghormatan terhadap keputusan organisasi tetap menjadi faktor penentu.
Bagi organisasi dengan struktur luas seperti NU, aturan yang sama di setiap tingkatan dapat memperjelas prosedur dan mengurangi ruang perbedaan tafsir. Tantangannya adalah memastikan ketentuan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen formal, melainkan menjadi pedoman yang dipatuhi oleh seluruh jajaran.
Dengan berakhirnya masa khidmat sejumlah pengurus daerah dalam waktu dekat, penerapan AD/ART baru akan segera diuji. Dari konferensi-konferensi mendatang, publik dapat melihat sejauh mana penyeragaman mekanisme pemilihan benar-benar memperkuat tata kelola dan menjaga soliditas organisasi.




























