Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai keputusan konsumen memiliki pengaruh besar terhadap penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, kesadaran masyarakat dapat menjadi penggerak kepatuhan tanpa perlu menimbulkan keresahan atau penertiban sepihak.
“Bagi masyarakat, di mana pun nantinya ada bahan gunaan, ada bahan makanan minuman, dan bahkan obat-obatan yang tidak ada label halalnya, jangan dibeli. Beli yang hanya ada label halalnya. Ini kekuatan konsumen, jadi konsumen harus cerdas,” ujar Kiai Cholil kepada MUI Digital di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Konsumen Berperan Mendorong Kepatuhan Sertifikasi Halal
Kiai Cholil menempatkan konsumen sebagai salah satu unsur penting dalam membangun ekosistem produk halal. Pilihan masyarakat saat berbelanja dapat mendorong produsen dan pedagang memperhatikan kewajiban sertifikasi. Karena itu, ia mengajak masyarakat mulai bersikap selektif sebelum tenggat penerapan aturan tiba.
Menurut pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah tersebut, keputusan membeli produk memiliki dampak ekonomi langsung. Ketika konsumen mempertimbangkan status halal, pelaku usaha memiliki dorongan lebih kuat untuk memenuhi kebutuhan pasar. Dengan demikian, kesadaran konsumen dapat berjalan beriringan dengan pengawasan pemerintah.
Namun, MUI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pelaku usaha. Kiai Cholil menilai konsumen dapat menggunakan hak pilihnya tanpa melakukan sweeping atau penertiban liar. Pendekatan ini mengutamakan kesadaran, kepatuhan, dan perlindungan konsumen.
Kewajiban sertifikasi halal mencakup berbagai kelompok produk, mulai dari makanan dan minuman hingga obat-obatan. Ketentuan tersebut juga menyentuh produk rekayasa genetik dan barang gunaan sehari-hari sesuai cakupan regulasi. Selain produsen dalam negeri, importir juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk produk yang mereka pasarkan di Indonesia.
Karena cakupannya luas, masyarakat perlu memahami informasi pada kemasan sebelum membeli produk. Label halal dapat membantu konsumen mengenali status sertifikasi produk. Meski begitu, konsumen sebaiknya merujuk pada informasi resmi ketika menemukan produk yang statusnya belum jelas.
MUI Dorong Pemerintah Siapkan Pelaksanaan Aturan
Selain mengajak masyarakat berperan aktif, Kiai Cholil menegaskan pentingnya kesiapan pemerintah. Menurutnya, pemenuhan produk halal merupakan hak warga negara yang perlu mendapat perlindungan melalui regulasi dan pelayanan yang jelas. Karena itu, pelaksanaan kebijakan harus berjalan dengan koordinasi antarlembaga.
Sejumlah instansi memiliki peran dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Koordinasi juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Kantor Staf Presiden (KSP).
Kiai Cholil mengungkapkan, MUI telah menerjunkan tim khusus di KSP dan Kemenko PMK. Tim tersebut mendampingi upaya memastikan aturan teknis dari BPJPH dan BPOM berjalan konsisten. Pendampingan itu juga bertujuan mendorong penerapan aturan secara hati-hati agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
Koordinasi menjadi penting karena pelaksanaan kebijakan melibatkan pelaku usaha dengan kapasitas berbeda. Perusahaan besar umumnya memiliki sumber daya lebih luas untuk memenuhi persyaratan administrasi. Sebaliknya, usaha mikro dan kecil mungkin membutuhkan informasi, pendampingan, serta akses sertifikasi yang lebih mudah.
Kiai Cholil mengingatkan pelaku usaha agar tidak memandang sertifikasi halal semata-mata sebagai beban administratif. Jika pemerintah mengelolanya dengan prosedur yang jelas dan mudah, sertifikasi justru dapat memberikan nilai tambah bagi produk. Label halal juga berpotensi meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pemasaran.
Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kepercayaan konsumen menjadi modal penting untuk mempertahankan bisnis. Sertifikasi yang sesuai ketentuan dapat membantu mereka menjelaskan status produk kepada pembeli. Selain itu, kepastian prosedur dapat membantu pelaku usaha merencanakan pemenuhan kewajiban secara lebih terukur.
Karena itu, pemerintah perlu menyeimbangkan kepatuhan regulasi dengan keberlangsungan usaha. Sosialisasi, pendampingan, dan kejelasan prosedur dapat membantu mengurangi kebingungan menjelang penerapan aturan. Langkah tersebut juga membuka ruang bagi UMKM untuk menyesuaikan proses bisnis tanpa mengabaikan kewajiban hukum.
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, sebelumnya menegaskan pemerintah tetap menjalankan kebijakan Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah juga menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama produk UMK dan produk impor. Langkah tersebut bertujuan menjaga ketertiban pelaksanaan sekaligus melindungi keberlangsungan usaha.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal Hasan di Gedung BPJPH, Jumat (9/10/2026).
Haikal menjelaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk larangan terbatas, pembatasan, atau pemaksaan terhadap pelaku usaha. Pemerintah menjalankan aturan itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian kepada konsumen sekaligus menciptakan kepastian berusaha.
BPJPH juga menekankan pelaksanaan kebijakan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan. Pemerintah tidak merencanakan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan. Penegasan ini sejalan dengan imbauan MUI agar masyarakat menggunakan hak konsumen secara bijak.
Waspadai Penipuan Berkedok Sertifikasi Halal
Menjelang penerapan kebijakan, Haikal turut mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha mengenai potensi penipuan yang mengatasnamakan BPJPH. Pelaku dapat menghubungi calon korban dan meminta pembayaran dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi. Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum melakukan pembayaran.
Masyarakat dapat memeriksa informasi resmi mengenai kebijakan dan pelaksanaan Jaminan Produk Halal melalui situs BPJPH di bpjph.halal.go.id. Langkah verifikasi ini penting untuk menghindari kerugian sekaligus mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan. Pelaku usaha juga sebaiknya tidak langsung menindaklanjuti permintaan pembayaran dari pihak yang identitas dan kewenangannya belum jelas.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan halal membutuhkan kerja sama pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. Masyarakat dapat berperan melalui pilihan belanja yang cermat, sedangkan pelaku usaha perlu memahami kewajibannya. Di sisi lain, pemerintah harus memastikan informasi, prosedur, dan pendampingan tersedia secara memadai agar pelaksanaan aturan berjalan tertib.




























