HARIANTANAHAIR.COM | JAKARTA — Setahun setelah kebakaran melanda Pasar Taman Puring pada 2025, nasib para pedagang masih menggantung. Rencana revitalisasi yang sempat disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini dibayangi wacana pengembalian lahan bekas kebakaran menjadi taman. Di tengah ketidakpastian itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai masa depan pasar dan keberlangsungan usaha para pedagang.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, H. Sutikno, mendampingi perwakilan pedagang Pasar Taman Puring dalam audiensi dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Selasa (13 Oktober 2026). Pertemuan tersebut membahas nasib pedagang yang hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai lokasi dan kelanjutan usaha mereka pascakebakaran.
“Jangan sampai penataan kawasan justru membuat pedagang kecil kehilangan mata pencaharian. Mereka membutuhkan kepastian, apakah Pasar Taman Puring akan direvitalisasi atau ada solusi lain yang benar-benar menjamin keberlangsungan usaha mereka,” demikian usulan Sutikno.
Persoalan ini mencuat setelah muncul informasi bahwa lahan bekas kebakaran akan dikembalikan ke fungsi awal sebagai taman, termasuk wacana pembangunan taman bagi penyandang disabilitas. Sementara itu, rencana revitalisasi pasar yang sebelumnya disampaikan gubernur belum memberikan kepastian bagi para pedagang.
Bagi mayoritas pedagang yang menjual sepatu, relokasi bukan perkara memindahkan lapak semata. Mereka membutuhkan lokasi yang strategis, sesuai dengan karakter perdagangan, dan memungkinkan pelanggan tetap menjangkau usaha mereka.
Opsi pemindahan ke sejumlah pasar milik Perumda Pasar Jaya pun mendapat keberatan. Para pedagang menilai lokasi yang ditawarkan kurang strategis dan tidak sesuai dengan karakter usaha mereka.
Sutikno dan Fraksi PKB menyatakan akan terus mendampingi para pedagang agar aspirasi mereka disampaikan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta sebagai pemegang kewenangan pengambilan kebijakan.
Persoalan tersebut juga bersinggungan dengan pembagian kewenangan antarinstansi. Lokasi sementara (loksem) berada dalam pembinaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), sedangkan aset lahan berada di bawah kewenangan dinas yang menangani pertamanan.
Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta mendengarkan aspirasi pedagang dan penjelasan dari perwakilan dinas terkait. Meski belum menghasilkan kesepakatan, Ketua DPRD berencana memfasilitasi pertemuan lanjutan antara perwakilan pedagang dan Gubernur DKI Jakarta.
Pedagang Optimistis Gubernur Pertimbangkan Revitalisasi
Perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Taman Puring, Asmuni, menyatakan optimistis Gubernur DKI Jakarta akan mempertimbangkan kembali rencana revitalisasi pasar. Ia berharap pemerintah memberi perhatian kepada pedagang kecil yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
“Kami sangat percaya dan optimistis bahwa Pak Gubernur akan mempertimbangkan kembali rencana revitalisasi Pasar Taman Puring,” kata Asmuni.
Menurut dia, pembangunan kembali pasar akan menjadi langkah penting untuk memulihkan usaha para pedagang yang terdampak kebakaran. Ia berharap aspirasi mereka menjadi pertimbangan pemerintah agar kegiatan ekonomi dapat kembali berjalan.
Bagi pedagang, Pasar Taman Puring bukan hanya tempat berjualan, melainkan juga bagian dari sejarah perdagangan Jakarta. Keberadaannya turut menopang ekonomi keluarga dan jaringan usaha yang telah terbentuk selama bertahun-tahun.
Karena itu, mereka berharap pemerintah tidak hanya mempertimbangkan penataan fungsi lahan, tetapi juga memastikan solusi konkret bagi para pedagang yang kehilangan tempat usaha.
Pertemuan lanjutan dengan gubernur diharapkan menghasilkan kejelasan mengenai status lahan, arah revitalisasi, dan skema penanganan pedagang. Tanpa kepastian tersebut, para pedagang akan terus menghadapi ketidakjelasan dalam menentukan masa depan usahanya.
Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta menyatakan akan terus mengawal aspirasi para pedagang. Bagi mereka, pembangunan kota perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap mata pencaharian warga yang terdampak kebijakan.
Sebab, revitalisasi semestinya tidak berhenti pada perubahan fisik kawasan. Ukurannya juga terletak pada kemampuan pemerintah memulihkan aktivitas ekonomi dan memberi kepastian kepada masyarakat kecil.




























