HARIANTANAH AIR I JAKARTA — Pendapatan daerah dari sektor perparkiran di Jakarta menjadi sorotan menjelang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027. Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta memperkirakan potensi kebocoran penerimaan dari sektor ini mencapai Rp700 miliar hingga Rp1,4 triliun per tahun.
Angka tersebut belum merupakan kerugian yang terkonfirmasi. Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menyatakan perkiraan itu masih perlu divalidasi melalui audit.
Temuan awal Pansus mengindikasikan persoalan yang lebih mendasar, mulai dari perizinan pengelola, pelaporan omzet yang dinilai janggal, hingga transaksi parkir yang berpotensi tidak tercatat dalam sistem penerimaan resmi pemerintah daerah.
Berdasarkan penelusuran Pansus sejak April 2026, sebanyak 241 dari 1.282 lokasi parkir yang terdata ditemukan beroperasi tanpa izin. Selain itu, 718 operator belum memperpanjang izin penyelenggaraan perparkiran.
Data tersebut menjadi catatan penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk membenahi pengawasan sekaligus memastikan.
Setoran parkir dipertanyakan
Pansus juga menyoroti laporan pendapatan di sejumlah lokasi strategis. RSUD Cengkareng, Stasiun Jatinegara, dan De Ploeit Central disebut hanya melaporkan omzet atau setoran pajak sekitar Rp1,3 juta hingga Rp1,8 juta per bulan.
Nilai tersebut menjadi perhatian karena lokasi-lokasi itu memiliki aktivitas pengunjung atau pengguna yang perlu dicocokkan dengan data transaksi parkir sebenarnya.
Meski demikian, angka setoran yang rendah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penggelapan atau kebocoran. Untuk memastikan persoalannya, diperlukan pemeriksaan terhadap jumlah kendaraan, tarif yang berlaku, durasi parkir, laporan omzet, serta pembayaran pajak yang tercatat.
Pansus menilai pengawasan yang hanya mengandalkan laporan mandiri operator belum cukup untuk memastikan seluruh transaksi tercatat secara akurat.
Persoalan lain yang disoroti adalah indikasi penggunaan QRIS yang mengarah ke rekening pribadi juru parkir, meskipun perangkat pembayaran elektronik tersedia. Jika terbukti terjadi, praktik semacam ini berpotensi membuat transaksi tidak masuk ke kanal penerimaan resmi.
Pajak parkir dan retribusi bukan hal yang sama
Pembenahan tata kelola parkir perlu dilakukan dengan membedakan dua jenis penerimaan daerah.
Berdasarkan penjelasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, jasa parkir komersial di luar badan jalan termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir. Tarif pajaknya ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, parkir tepi jalan umum yang dikelola pemerintah berkaitan dengan retribusi pelayanan parkir. Mekanisme penerimaan dan pengawasannya berbeda dari pajak atas jasa parkir komersial.
Pembedaan ini penting agar pembahasan kebocoran tidak mencampuradukkan potensi penerimaan pajak dari pengelola parkir komersial dengan penerimaan retribusi dari layanan parkir yang diselenggarakan pemerintah.
Pansus usulkan CCTV berbasis AI dan audit investigatif
Untuk menutup celah penyimpangan, Pansus merekomendasikan pemasangan CCTV berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang terintegrasi dengan sistem pembayaran dan pencatatan pemerintah daerah.
Teknologi tersebut diharapkan mampu memantau kendaraan yang masuk dan keluar, kemudian mencocokkan aktivitas parkir dengan transaksi yang tercatat. Ketidaksesuaian data dapat menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.
Pansus juga mendorong audit investigatif terhadap laporan pendapatan operator, mutasi rekening, serta pelaksanaan perjanjian kerja sama. Lokasi parkir tanpa izin perlu ditertibkan, sementara indikasi pelanggaran harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Rekomendasi lainnya mencakup penggunaan kanal pembayaran resmi Pemprov DKI yang terintegrasi dan terverifikasi, penyusunan peta jalan pemasangan CCTV AI, serta penguatan koordinasi antarinstansi.
Ujian bagi target pendapatan Jakarta
Persoalan perparkiran menjadi relevan di tengah penyusunan RAPBD DKI Jakarta 2027 senilai Rp82,89 triliun. Dalam rapat paripurna pada 20 Oktober 2026, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan sejumlah catatan mengenai pendapatan daerah, pembiayaan, dan peningkatan pelayanan publik.
Fraksi Demokrat–Perindo, misalnya, menyoroti pengawasan pajak dan retribusi daerah serta perlunya menutup celah kebocoran penerimaan. Sementara itu, Fraksi PKB meminta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan tanpa membebani masyarakat kecil.
Pemprov DKI sendiri menyatakan optimalisasi pendapatan daerah diarahkan melalui penguatan tata kelola pajak dan retribusi, peningkatan kualitas layanan, serta akuntabilitas pemungutan.
Dengan demikian, pembenahan parkir bukan hanya persoalan ketertiban lalu lintas. Ini juga menyangkut kemampuan pemerintah memastikan potensi pendapatan daerah tercatat secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, angka potensi kebocoran hingga Rp1,4 triliun per tahun perlu diuji melalui audit yang transparan. Publik juga perlu mengetahui berapa penerimaan parkir yang benar-benar masuk ke kas daerah, berapa target yang tercapai, dan sejauh mana rekomendasi pembenahan dilaksanakan.
Tanpa keterbukaan data dan pengawasan yang terukur, potensi penerimaan daerah akan sulit dioptimalkan, sementara warga tidak memiliki gambaran utuh mengenai hasil pengelolaan aset dan layanan publik di Jakarta.




























