HARIANTANAH AIR I JAKARTA — Biaya operasional yang dinilai belum memadai, anggaran kesekretariatan yang tidak seragam, hingga aturan kelembagaan yang dianggap perlu diperbarui menjadi persoalan yang dibawa pengurus Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Jakarta Selatan dalam audiensi dengan Yusuf, S.I.Kom., anggota Komisi D Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi pengurus LMK untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi dalam menjalankan fungsi sebagai mitra kelurahan sekaligus penyalur aspirasi masyarakat.
Salah satu tuntutan utama mereka adalah penyesuaian biaya operasional. Pengurus LMK menilai dukungan pembiayaan perlu dievaluasi agar sebanding dengan tugas dan tanggung jawab di tingkat kelurahan.
Mereka membandingkan kondisi tersebut dengan penyesuaian biaya operasional yang telah diterapkan bagi mitra di tingkat RT dan RW. Bagi pengurus LMK, dukungan operasional bukan sekadar persoalan nominal, melainkan faktor yang turut menentukan kelancaran koordinasi dan pelaksanaan tugas.
Persoalan lain muncul dalam pengelolaan anggaran kesekretariatan. Pengurus LMK menilai belum terdapat keseragaman praktik penganggaran di tingkat kelurahan. Mereka juga mengungkapkan keterbatasan akses terhadap informasi mengenai besaran anggaran yang tersedia.
“Kalau memang tidak bisa diseragamkan, minimal kami dilibatkan dalam perumusannya,” ujar Ramdani, perwakilan LMK dalam audiensi tersebut.
Keterlibatan pengurus dalam perumusan anggaran dinilai penting agar alokasi dana sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Tanpa keterbukaan informasi, pengurus kesulitan merencanakan kegiatan maupun memastikan dukungan administrasi yang tersedia.
Perda LMK dinilai perlu dievaluasi
Selain persoalan anggaran, pengurus LMK Jakarta Selatan mendorong evaluasi terhadap regulasi yang mengatur tugas, hak, dan hubungan kerja lembaga tersebut.
Mereka menyoroti Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, yang telah diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2024. Sejumlah ketentuan dinilai perlu dikaji kembali agar pelaksanaan fungsi LMK lebih efektif.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pasal 13, terutama mengenai tugas dan fungsi LMK dalam menyampaikan rekomendasi hasil musyawarah warga serta hubungan rekomendasi tersebut dengan tindak lanjut pihak kelurahan.
Bagi pengurus LMK, penyampaian aspirasi warga seharusnya tidak berhenti pada forum musyawarah. Diperlukan mekanisme yang jelas agar rekomendasi dapat ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Kepastian hubungan kerja antara LMK dan kelurahan juga dianggap penting untuk menghindari ketidakjelasan peran dalam proses pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Pengurus turut mengusulkan evaluasi terhadap ketentuan mengenai hak anggota, hubungan kerja, serta pembiayaan kelembagaan. Aspirasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD.
Bukan hanya soal anggaran
Dalam audiensi itu, persoalan dukungan kelembagaan juga mencakup fasilitas kerja. Pengurus menilai ketersediaan ruang kantor yang memadai diperlukan untuk menunjang koordinasi, rapat, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kebutuhan setiap kelurahan tidak selalu sama. Karena itu, pengurus berharap kebijakan pembiayaan mempertimbangkan kondisi wilayah, termasuk kebutuhan rapat internal, koordinasi eksternal, serta komunikasi dengan lurah dan pengurus RW.
Yusuf juga turut memberikan penjelasan dan akan mengawal aspirasi terkait perubahan sejumlah pasal dalam regulasi LMK, termasuk Pasal 13, 14, 15, dan 17.
Ia juga menyinggung perlunya pembahasan yang menyesuaikan perkembangan regulasi pemerintahan Jakarta setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Meski demikian, perubahan perda tetap membutuhkan proses pembahasan bersama pihak-pihak berwenang. Aspirasi yang disampaikan dalam audiensi belum dengan sendirinya menjadi keputusan mengenai kenaikan biaya operasional maupun perubahan ketentuan kelembagaan.
Bagi LMK, persoalan mendasarnya adalah bagaimana memastikan lembaga yang menjadi mitra kelurahan memiliki aturan kerja yang jelas, dukungan operasional yang memadai, dan ruang untuk menyampaikan kebutuhan masyarakat.
Audiensi bersama Yusuf menjadi salah satu saluran untuk membawa persoalan tersebut ke ranah pembahasan legislatif. Pengurus berharap aspirasi mereka tidak berhenti sebagai catatan pertemuan, tetapi berlanjut menjadi evaluasi kebijakan yang memberi kepastian bagi kerja LMK di tingkat kelurahan.




























