JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka babak baru polemik dokumen pendidikan. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai putusan tersebut dapat menjadi pijakan bagi DPR untuk menentukan langkah politik selanjutnya.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan putusan MA melengkapi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Menurut dia, kedua putusan lembaga peradilan itu perlu menjadi dasar bagi parlemen dalam menyikapi persoalan dokumen pendidikan Gibran.
“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” kata Khozin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Putusan yang dimaksud adalah perkara Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 sebagai surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran dari luar negeri.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan itu sekaligus memerintahkan agar surat keterangan ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Perkara ini sebelumnya bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan sempat tidak diterima di tingkat pertama dan dikuatkan pada tingkat banding sebelum akhirnya dikabulkan MA melalui kasasi.
PKB Bangun Komunikasi dengan Partai Lain
Khozin mengatakan Fraksi PKB tidak ingin menentukan langkah politik hanya berdasarkan tekanan atau dinamika opini publik. Ia menegaskan keputusan parlemen harus bertumpu pada pertimbangan hukum.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,” ujarnya.
Khozin menyebut komunikasi dengan sejumlah partai politik di DPR telah berlangsung. Namun, ia belum mengungkapkan partai mana saja yang terlibat maupun bentuk langkah politik yang tengah dibicarakan.
Selain komunikasi antarfaksi, PKB juga menerima aspirasi dari Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) yang diwakili Ray Rangkuti dan sejumlah aktivis lainnya. Aspirasi tersebut meminta DPR menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Khozin menyatakan Fraksi PKB akan mengkaji aspirasi itu dan mempertimbangkan tindak lanjutnya setelah terbit putusan MA.
Putusan Dokumen, Bukan Otomatis Pemberhentian
Polemik ini perlu dibaca dengan membedakan dua ranah hukum. Putusan MA dalam perkara tata usaha negara berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pemerintah. Sementara itu, persoalan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden berada dalam ranah hukum pemilu dan konstitusi.
Khozin menjelaskan, putusan MK sebelumnya menyangkut domain persyaratan pencalonan, sedangkan putusan MA menguji tindakan administratif pemerintah dalam menerbitkan surat keterangan tersebut.
Dengan demikian, pembatalan surat keterangan tidak serta-merta berarti jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden otomatis berakhir. Persoalan pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Meski demikian, putusan MA menambah dimensi hukum dalam polemik yang selama ini menjadi perhatian publik. Kini, perhatian tertuju pada bagaimana DPR merespons putusan tersebut, sejauh mana komunikasi antarfaksi berkembang, dan apakah aspirasi masyarakat sipil akan berujung pada langkah konkret di parlemen.
Bagi PKB, putusan pengadilan dan aspirasi publik menjadi dua pijakan yang akan dipertimbangkan. Langkah politik berikutnya masih menunggu proses pembahasan di DPR.




























