Diskursus mengenai perlindungan konsumen keuangan syariah mengemuka dalam Seminar Nasional POSDHESI–FSH UIN Walisongo, setelah sejumlah akademisi dan praktisi hukum menilai PERMA No. 4 Tahun 2025 sebagai regulasi yang menandai era baru penguatan kewenangan Peradilan Agama. Dalam pembukaan acara, Dekan FSH UIN Walisongo, Prof. Dr. Abdul Ghofur, M.Ag., menegaskan bahwa kehadiran PERMA tersebut merupakan titik balik penting dalam memperjelas mekanisme penyelesaian sengketa di sektor keuangan syariah.
“Kepercayaan publik terhadap keuangan syariah tidak hanya dibangun melalui produk, tetapi melalui perlindungan hukumnya. Konsumen harus merasa aman, dan di sinilah Peradilan Agama memegang peran strategis,” ujar Prof. Ghofur.
Ketua Umum POSDHESI, Dr. Abdul Mujib, menambahkan bahwa regulasi baru ini harus dipahami secara komprehensif oleh para akademisi, praktisi, hingga pelaku industri. “POSDHESI akan terus mendorong kajian regulasi agar penerapan PERMA No. 4 Tahun 2025 berjalan efektif. Pemahaman yang kuat di tingkat praktisi sangat menentukan manfaat yang dirasakan masyarakat,” tegasnya. Dalam diskusi panel, Prof. Dr. Amran Suadi, mantan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, menyampaikan pandangannya mengenai perlunya pendekatan interpretatif dalam menerapkan PERMA tersebut. “Peradilan Agama tidak boleh bersifat pasif. Hakim harus progresif dalam menafsirkan PERMA agar keadilan substantif bagi konsumen bisa dicapai,” jelas Prof. Amran.
Tantangan: Penyelesaian Sengketa dan Standar Syariah
Di sisi lain, Imran Nating, S.H., M.H., Ketua Umum Asosiasi Kurator & Pengurus Indonesia, menekankan bahwa dinamika penyelesaian sengketa syariah perlu diimbangi dengan kesiapan aparatur dan infrastruktur hukum. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi dalam proses restrukturisasi pembiayaan syariah. Sementara itu, Ahmad Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H., dari Dewan Pakar POSDHESI, menyampaikan bahwa pendekatan syariah dalam perlindungan konsumen menuntut adanya integrasi yang lebih kuat antara prinsip fikih, fatwa DSN-MUI, dan regulasi negara. “Konsumen keuangan syariah harus mendapatkan perlindungan yang sejalan dengan maqashid syariah: menjaga harta, menegakkan keadilan, dan memastikan transaksi bebas dari unsur merugikan,” ujarnya.
Seminar nasional ini memberikan catatan penting mengenai kesiapan peradilan dalam menghadapi kompleksitas sengketa keuangan syariah. Penyelenggara berharap hasil diskusi dapat diadaptasi secara nyata oleh lembaga peradilan, otoritas keuangan, maupun lembaga pendidikan hukum. Dengan penguatan peran Peradilan Agama melalui PERMA No. 4 Tahun 2025, para narasumber sepakat bahwa Indonesia tengah menuju ekosistem keuangan syariah yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada konsumen.




















