Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kembali menjadi sorotan setelah DPR RI menegaskan bahwa Indonesia berisiko menghadapi kebuntuan pasar (market stagnation) bila aturan persaingan usaha tidak segera diperbarui. DPR menilai, tanpa regulasi yang adaptif dan lembaga pengawas yang kuat, Indonesia dapat tertinggal dalam upaya memperkuat daya saing ekonomi di tengah tekanan oligopoli berbagai sektor.
Peringatan itu muncul dalam kunjungan kerja Komisi VI DPR RI ke Universitas Sumatra Utara (USU), Jumat (6/2). Dalam forum akademik tersebut, anggota DPR menilai desain kebijakan persaingan usaha sudah tidak mampu mengimbangi perubahan pasar selama dua dekade terakhir.
KPPU Dinilai “Terpasung” Tanpa Kewenangan Eksekusi
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menilai salah satu faktor utama mandeknya penegakan hukum persaingan usaha adalah minimnya kewenangan KPPU dalam mengeksekusi putusan.“Banyak yang menilai KPPU seperti tidak bertaring karena putusan mereka tidak bisa dieksekusi langsung. Dunia usaha besar bisa mengulur waktu, bahkan mengabaikan sanksi,” ujar Adisatrya.
Ia menegaskan, revisi undang-undang harus memberikan kepastian bahwa pelanggar aturan benar-benar bisa dikenai konsekuensi, termasuk melalui mekanisme penjaminan aset Selain kewenangan, Adisatrya menilai peran KPPU perlu diperluas pada aspek rekomendasi kebijakan. Menurutnya, kemampuan memberi masukan strategis kepada pemerintah akan memperkuat iklim usaha yang sehat dan kompetitif.Adisatrya menambahkan “Jika KPPU kuat, kompetisi akan lebih sehat, pelaku usaha lebih inovatif, dan konsumen memiliki lebih banyak pilihan.”
SDM Minim, Pengawasan Pasar Rentan Terabaikan
Anggota Komisi VI DPR RI lainnya, Sturman Panjaitan, menyoroti ketimpangan besar antara jumlah pegawai KPPU—sekitar 400 orang—dan cakupan pengawasan di seluruh Indonesia “Bayangkan, hanya 400 pegawai untuk mengawasi praktik persaingan usaha dari Aceh sampai Papua. Mustahil persoalan kompleks bisa ditangani optimal,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut membuat sejumlah daerah rawan menjadi “ladang subur” praktik oligopoli dan kartel yang tidak terdeteksi. Penguatan SDM dinilai menjadi salah satu syarat mutlak di dalam revisi regulasi. Sturman menambahkan bahwa UMKM adalah pihak yang paling rentan tersingkir jika dominasi pelaku usaha besar dibiarkan berlanjut.“RUU ini harus memastikan UMKM tidak terus digilas oleh kekuatan pasar yang tidak seimbang,” katanya.
DPR menilai revisi UU persaingan usaha bukan semata isu teknis, tetapi terkait langsung dengan agenda transformasi ekonomi nasional. Struktur pasar yang terkonsentrasi dan dikuasai kelompok tertentu dinilai dapat menghambat inovasi, menciptakan harga yang tidak efisien, dan melemahkan investasi jangka panjang.
Komisi VI DPR RI telah mendatangi UI, IPB, UGM, hingga USU untuk memperoleh perspektif akademik. DPR ingin memastikan revisi UU tidak hanya memperkuat posisi hukum KPPU, tetapi juga mampu menjawab tantangan konkret seperti pencegahan kartel modern, mekanisme keberatan yang lebih sederhana hingga perbaikan prosedur penindakan terhadap korporasi besar.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya juga menegaskan bahwa aturan lama yang sudah berjalan 27 tahun tidak lagi relevan dengan dinamika bisnis digital, platform global, serta model usaha yang semakin kompleks. “Dinamika bisnis berkembang cepat, bahkan bersifat ekstraktif dan subversif. Regulasi tidak boleh hanya normatif, harus aplikatif,” ujar Asep.
Ia menekankan perlunya menghadirkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar kasus persaingan usaha dapat ditangani lebih efektif. Asep juga mengingatkan agar pengawasan tidak membebani UMKM yang memiliki keterbatasan kapasitas pasarDesakan DPR terhadap revisi UU Persaingan Usaha kini bukan hanya terkait wacana penguatan KPPU, tetapi juga antisipasi terhadap stagnasi pasar yang berpotensi menurunkan daya saing nasional. Dengan memperkuat kewenangan, SDM, serta fondasi hukum KPPU, DPR berharap Indonesia memiliki struktur persaingan usaha yang sehat, inklusif, dan mampu melindungi UMKM dari dominasi kekuatan oligopoli.




















