HARIANTANAHAIR.COM. Pemerintah memberikan penjelasan terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Senin (9/3/2026). Salah satu poin yang disoroti adalah perluasan pemaknaan istilah “menghasut” dalam Pasal 302 KUHP yang dinilai tidak sekadar ajakan biasa, tetapi juga mencakup unsur paksaan melalui ancaman atau kekerasan, termasuk kekerasan verbal.
Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum RI, Eddy O.S. Hiariej, saat memberikan keterangan pemerintah dalam sidang uji materi permohonan perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam sidang tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa Pasal 302 ayat (1) KUHP mengatur mengenai tindakan menghasut seseorang agar meninggalkan agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia. Namun, penerapan pasal tersebut harus memenuhi sejumlah unsur hukum yang jelas. “Dalam pasal ini terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi, yaitu setiap orang, dilakukan di muka umum, adanya tindakan menghasut, adanya maksud tertentu, serta tujuan agar seseorang menjadi tidak beragama atau meninggalkan kepercayaan yang dianut di Indonesia,” ujar Eddy dalam persidangan.
Eddy menjelaskan bahwa bentuk kesengajaan dalam pasal tersebut merupakan kesengajaan sebagai maksud (dolus directus). Artinya, pelaku memang memiliki tujuan jelas untuk memengaruhi orang lain agar meninggalkan keyakinannya. Menurut Eddy, konsep “menghasut” atau inciting tidak hanya dikenal dalam sistem hukum nasional, tetapi juga digunakan dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Konvensi Internasional tentang Penghapusan
Penjelasan Pasal Fitnah dalam KUHP Baru
Dalam konteks tersebut, hasutan tidak sekadar berupa pertukaran gagasan atau diskusi biasa. Tindakan menghasut dapat terjadi ketika seseorang secara aktif memengaruhi pihak lain melalui advokasi yang mengandung ancaman atau tekanan tertentu. “Sehingga menghasut bukan hanya tindakan memengaruhi orang lain melalui tukar pikiran, tetapi memengaruhi dengan suatu advokasi dan ancaman,” jelas Eddy. Ia menambahkan bahwa bentuk hasutan dapat muncul secara tersurat maupun tersirat, termasuk melalui penggunaan simbol tertentu, penyebaran materi propaganda, atau ungkapan yang mendorong tindakan tertentu.
Selain membahas Pasal 302, pemerintah juga memberikan penjelasan terkait Pasal 434 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana fitnah. Dalam sistem hukum pidana, pasal tersebut dikenal dengan istilah laster. Eddy memberikan ilustrasi sederhana mengenai penerapan pasal tersebut. Misalnya, seseorang menuduh pihak lain melakukan korupsi atas dana bantuan sosial. Apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan di pengadilan, maka pihak yang menuduh dapat dikenai pidana fitnah. “Sebagai contoh, jika seseorang menuduh pihak lain melakukan korupsi, tetapi tidak mampu membuktikan tuduhan tersebut di pengadilan, maka yang bersangkutan dapat dipidana karena memfitnah,” kata Eddy.
Namun, hakim tetap memberikan kesempatan kepada pihak yang menuduh untuk membuktikan tuduhannya jika tuduhan tersebut disampaikan dalam rangka membela kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri. Eddy juga menegaskan bahwa delik fitnah dalam KUHP merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat dilakukan apabila pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan secara resmi. “Penegasan bahwa fitnah merupakan delik aduan terlihat dalam Pasal 434 ayat (3) KUHP,” ujarnya.
Sanksi atas Keterangan Palsu dalam Proses Hukum
Dalam sidang tersebut, pemerintah juga menjelaskan ketentuan Pasal 509 huruf a dan b KUHP yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang memberikan keterangan palsu dalam proses hukum. Menurut Eddy, pasal tersebut bertujuan menjaga integritas proses peradilan, khususnya dalam perkara perdata seperti gugatan, perceraian, maupun kepailitan. Salah satu pihak yang dapat dikenai sanksi adalah advokat yang secara sengaja memasukkan informasi tidak benar mengenai alamat tergugat atau debitur dalam dokumen hukum. Hal ini menunjukkan bahwa profesi advokat memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan akurasi informasi yang digunakan dalam proses hukum.
Selain itu, pasal tersebut juga mengatur sanksi bagi suami atau istri yang memberikan informasi palsu kepada advokat dalam proses pengajuan gugatan cerai. Ketentuan lainnya menyasar kreditur yang memberikan keterangan tidak benar mengenai debitur dalam permohonan pailit. “Ketentuan ini menegaskan bahwa bukan hanya pihak yang digugat atau debitur yang harus jujur, tetapi juga pihak kreditur harus menyampaikan informasi yang benar agar proses hukum berjalan secara adil,” kata Eddy. Ia menambahkan bahwa keseluruhan pasal tersebut menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam setiap tahapan proses hukum.
Latar Belakang Gugatan ke MK
Uji materi terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru ini sebelumnya diajukan oleh pemohon yang menilai beberapa norma dalam undang-undang tersebut masih mengandung ketidakjelasan. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya pada Januari 2026, kuasa hukum pemohon, Priskila Oktaviani, menilai Pasal 100 KUHP tidak memenuhi prinsip kejelasan norma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, beberapa frasa dalam pasal tersebut seperti “rasa penyesalan”, “harapan untuk memperbaiki diri”, serta “sikap dan perbuatan yang terpuji” tidak memiliki definisi yang jelas dan berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.
Ketidakjelasan tersebut dinilai dapat membuka ruang penafsiran subjektif dalam penerapan hukum, khususnya dalam kasus yang berkaitan dengan hak hidup terpidana mati yang menjalani masa percobaan. Sidang uji materi ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR RI yang sebelumnya meminta penundaan penyampaian pandangannya. Melalui proses persidangan ini, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan penilaian konstitusional terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru, sekaligus memastikan bahwa norma hukum yang berlaku memiliki kejelasan dan kepastian bagi masyarakat.





















