• About
  • Advertise
  • Careers
  • Hubungi Kami
  • Newsletter
Friday, September 18, 2026
  • Login
Harian Tanah Air
Advertisement
  • Utama
  • Nusantara
    • Nusantara
      • Politik
        Desil Bansos Tak Bisa Dipukul Rata, DPRD DKI Soroti Mahalnya Hidup di Jakarta

        Desil Bansos Tak Bisa Dipukul Rata, DPRD DKI Soroti Mahalnya Hidup di Jakarta

        DPRD DKI Setujui Perubahan APBD 2026 Rp79,56 Triliun, Tinggal Tunggu Paripurna

        DPRD DKI Setujui Perubahan APBD 2026 Rp79,56 Triliun, Tinggal Tunggu Paripurna

        Hasbiallah Ilyas Buka Musancab PKB Jakarta Pusat, Konsolidasi Mesin Partai Menuju Pemilu

        Hasbiallah Ilyas Buka Musancab PKB Jakarta Pusat, Konsolidasi Mesin Partai Menuju Pemilu

        Ber-NU Tanpa Ber-PBNU: Ironi NU Memasuki Abad Kedua, Kritik Gus Lilur Menggema Pasca Muktamar ke-35

        Ber-NU Tanpa Ber-PBNU: Ironi NU Memasuki Abad Kedua, Kritik Gus Lilur Menggema Pasca Muktamar ke-35

        Survei PPI: Elektabilitas PKB Sudah Masuk Empat Besar

        PKB Masuk Tiga Besar Partai dengan Pemilih Paling Loyal

        PKB Jakarta Selatan Susun Mesin Partai Lima Tahun ke Depan, DPAC Resmi Ditetapkan

        PKB Jakarta Selatan Susun Mesin Partai Lima Tahun ke Depan, DPAC Resmi Ditetapkan

        21 Ribu Aspirasi Masuk DPRD DKI, Jangan Sampai Reses Berakhir di Atas Kertas

        21 Ribu Aspirasi Masuk DPRD DKI, Jangan Sampai Reses Berakhir di Atas Kertas

        Desil Salah Baca Warga Jakarta, Bantuan Sosial Bisa Terputus

        Desil Salah Baca Warga Jakarta, Bantuan Sosial Bisa Terputus

        Gus Lilur: PBNU Bukan PWNU Jatim, Gus Kikin Diminta Pilih Pengurus Berdasarkan Kapasitas

        Gus Lilur: PBNU Bukan PWNU Jatim, Gus Kikin Diminta Pilih Pengurus Berdasarkan Kapasitas

      • Hukum
      • Pendidikan
      • Pokok dan Tokoh
      • Citizen Journalism
  • Megapolitan
  • Kilas Global
  • Lifestyle
    Kalau HP Mati Saat Bencana, Keluarga Harus Bertemu di Mana?

    Kalau HP Mati Saat Bencana, Keluarga Harus Bertemu di Mana?

    Jakarta Tiba-tiba Darurat, Apa yang Harus Ada di Emergency Bag?

    Jakarta Tiba-tiba Darurat, Apa yang Harus Ada di Emergency Bag?

    Desil Warga Mendadak Naik, Data Pemerintah yang Bermasalah atau Rakyat yang Mendadak Sejahtera?

    Desil Warga Mendadak Naik, Data Pemerintah yang Bermasalah atau Rakyat yang Mendadak Sejahtera?

    Anak Muda Melek Digital, Tapi Mengapa Masih Mudah Terjerat Pinjol dan Judi Online?

    Anak Muda Melek Digital, Tapi Mengapa Masih Mudah Terjerat Pinjol dan Judi Online?

    Sampah Tak Sekadar Dibuang, Fraksi PKB Dorong Warga Nikmati Nilai Ekonominya

    Sampah Tak Sekadar Dibuang, Fraksi PKB Dorong Warga Nikmati Nilai Ekonominya

    Kalau Tak Punya Uang, Anak Muda Jakarta Mau ke Mana?

    Kalau Tak Punya Uang, Anak Muda Jakarta Mau ke Mana?

    Gen Z Ditolak Perusahaan Bukan karena Tak Pintar, tapi Karena Satu Hal Ini

    Gen Z Ditolak Perusahaan Bukan karena Tak Pintar, tapi Karena Satu Hal Ini

    Jakarta Boleh Jadi Kota Global, Tapi Jangan Sampai Warganya Cuma Jadi Penonton

    Jakarta Boleh Jadi Kota Global, Tapi Jangan Sampai Warganya Cuma Jadi Penonton

    Merdeka Itu ketika Orang Biasa Bisa Punya Masa Depan

    Merdeka Itu ketika Orang Biasa Bisa Punya Masa Depan

    Desil dan Ilusi Kelas Menengah Indonesia

    Desil dan Ilusi Kelas Menengah Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
  • Olahraga
  • SainTek
  • Ruang Budaya
  • Syaria News
    BRIN

    Spesies baru Ikan Gobi Udang di Banyuwangi Ditemukan

    TB Hasanuddin Soroti Status Siaga 1 TNI, Dinilai Tak Relevan dengan Pola Perang Modern di Timur Tengah

    TB Hasanuddin Soroti Status Siaga 1 TNI, Dinilai Tak Relevan dengan Pola Perang Modern di Timur Tengah

    demo buruh

    UMP Jakarta 2026 Lebih Rendah dari Bekasi dan Karawang, Said Iqbal: Tak Mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak

    Hengky Wijaya, Anggota Komisi C DPRD DKI dari FPKB

    PKB Tegaskan Narkoba Musuh Kemanusiaan dan Ancaman Masa Depan Jakarta

    Pemerintah Kaji Kenaikan Gaji ASN 2026, Menpan RB Temui Menkeu Bahas Prioritas Anggaran

    Pemerintah Kaji Kenaikan Gaji ASN 2026, Menpan RB Temui Menkeu Bahas Prioritas Anggaran

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Kilas Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Utama
  • Nusantara
    • Nusantara
      • Politik
        Desil Bansos Tak Bisa Dipukul Rata, DPRD DKI Soroti Mahalnya Hidup di Jakarta

        Desil Bansos Tak Bisa Dipukul Rata, DPRD DKI Soroti Mahalnya Hidup di Jakarta

        DPRD DKI Setujui Perubahan APBD 2026 Rp79,56 Triliun, Tinggal Tunggu Paripurna

        DPRD DKI Setujui Perubahan APBD 2026 Rp79,56 Triliun, Tinggal Tunggu Paripurna

        Hasbiallah Ilyas Buka Musancab PKB Jakarta Pusat, Konsolidasi Mesin Partai Menuju Pemilu

        Hasbiallah Ilyas Buka Musancab PKB Jakarta Pusat, Konsolidasi Mesin Partai Menuju Pemilu

        Ber-NU Tanpa Ber-PBNU: Ironi NU Memasuki Abad Kedua, Kritik Gus Lilur Menggema Pasca Muktamar ke-35

        Ber-NU Tanpa Ber-PBNU: Ironi NU Memasuki Abad Kedua, Kritik Gus Lilur Menggema Pasca Muktamar ke-35

        Survei PPI: Elektabilitas PKB Sudah Masuk Empat Besar

        PKB Masuk Tiga Besar Partai dengan Pemilih Paling Loyal

        PKB Jakarta Selatan Susun Mesin Partai Lima Tahun ke Depan, DPAC Resmi Ditetapkan

        PKB Jakarta Selatan Susun Mesin Partai Lima Tahun ke Depan, DPAC Resmi Ditetapkan

        21 Ribu Aspirasi Masuk DPRD DKI, Jangan Sampai Reses Berakhir di Atas Kertas

        21 Ribu Aspirasi Masuk DPRD DKI, Jangan Sampai Reses Berakhir di Atas Kertas

        Desil Salah Baca Warga Jakarta, Bantuan Sosial Bisa Terputus

        Desil Salah Baca Warga Jakarta, Bantuan Sosial Bisa Terputus

        Gus Lilur: PBNU Bukan PWNU Jatim, Gus Kikin Diminta Pilih Pengurus Berdasarkan Kapasitas

        Gus Lilur: PBNU Bukan PWNU Jatim, Gus Kikin Diminta Pilih Pengurus Berdasarkan Kapasitas

      • Hukum
      • Pendidikan
      • Pokok dan Tokoh
      • Citizen Journalism
  • Megapolitan
  • Kilas Global
  • Lifestyle
    Kalau HP Mati Saat Bencana, Keluarga Harus Bertemu di Mana?

    Kalau HP Mati Saat Bencana, Keluarga Harus Bertemu di Mana?

    Jakarta Tiba-tiba Darurat, Apa yang Harus Ada di Emergency Bag?

    Jakarta Tiba-tiba Darurat, Apa yang Harus Ada di Emergency Bag?

    Desil Warga Mendadak Naik, Data Pemerintah yang Bermasalah atau Rakyat yang Mendadak Sejahtera?

    Desil Warga Mendadak Naik, Data Pemerintah yang Bermasalah atau Rakyat yang Mendadak Sejahtera?

    Anak Muda Melek Digital, Tapi Mengapa Masih Mudah Terjerat Pinjol dan Judi Online?

    Anak Muda Melek Digital, Tapi Mengapa Masih Mudah Terjerat Pinjol dan Judi Online?

    Sampah Tak Sekadar Dibuang, Fraksi PKB Dorong Warga Nikmati Nilai Ekonominya

    Sampah Tak Sekadar Dibuang, Fraksi PKB Dorong Warga Nikmati Nilai Ekonominya

    Kalau Tak Punya Uang, Anak Muda Jakarta Mau ke Mana?

    Kalau Tak Punya Uang, Anak Muda Jakarta Mau ke Mana?

    Gen Z Ditolak Perusahaan Bukan karena Tak Pintar, tapi Karena Satu Hal Ini

    Gen Z Ditolak Perusahaan Bukan karena Tak Pintar, tapi Karena Satu Hal Ini

    Jakarta Boleh Jadi Kota Global, Tapi Jangan Sampai Warganya Cuma Jadi Penonton

    Jakarta Boleh Jadi Kota Global, Tapi Jangan Sampai Warganya Cuma Jadi Penonton

    Merdeka Itu ketika Orang Biasa Bisa Punya Masa Depan

    Merdeka Itu ketika Orang Biasa Bisa Punya Masa Depan

    Desil dan Ilusi Kelas Menengah Indonesia

    Desil dan Ilusi Kelas Menengah Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
  • Olahraga
  • SainTek
  • Ruang Budaya
  • Syaria News
    BRIN

    Spesies baru Ikan Gobi Udang di Banyuwangi Ditemukan

    TB Hasanuddin Soroti Status Siaga 1 TNI, Dinilai Tak Relevan dengan Pola Perang Modern di Timur Tengah

    TB Hasanuddin Soroti Status Siaga 1 TNI, Dinilai Tak Relevan dengan Pola Perang Modern di Timur Tengah

    demo buruh

    UMP Jakarta 2026 Lebih Rendah dari Bekasi dan Karawang, Said Iqbal: Tak Mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak

    Hengky Wijaya, Anggota Komisi C DPRD DKI dari FPKB

    PKB Tegaskan Narkoba Musuh Kemanusiaan dan Ancaman Masa Depan Jakarta

    Pemerintah Kaji Kenaikan Gaji ASN 2026, Menpan RB Temui Menkeu Bahas Prioritas Anggaran

    Pemerintah Kaji Kenaikan Gaji ASN 2026, Menpan RB Temui Menkeu Bahas Prioritas Anggaran

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • Kilas Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Harian Tanah Air
No Result
View All Result
Home Politik

Pemerintah Jelaskan Makna “Menghasut” dalam KUHP Baru pada Sidang Uji Materi di MK

Hasutan tidak sekadar berupa pertukaran gagasan atau diskusi biasa. Tindakan menghasut dapat terjadi ketika seseorang secara aktif memengaruhi pihak lain melalui advokasi yang mengandung ancaman atau tekanan tertentu.

by Huda
March 9, 2026
in Politik, Utama
0
KUHP

Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej mewakili Pemerintah menyampaikan keterangan di MK ( foto dok MKRI)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HARIANTANAHAIR.COM. Pemerintah memberikan penjelasan terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Senin (9/3/2026). Salah satu poin yang disoroti adalah perluasan pemaknaan istilah “menghasut” dalam Pasal 302 KUHP yang dinilai tidak sekadar ajakan biasa, tetapi juga mencakup unsur paksaan melalui ancaman atau kekerasan, termasuk kekerasan verbal.

Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum RI, Eddy O.S. Hiariej, saat memberikan keterangan pemerintah dalam sidang uji materi permohonan perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam sidang tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa Pasal 302 ayat (1) KUHP mengatur mengenai tindakan menghasut seseorang agar meninggalkan agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia. Namun, penerapan pasal tersebut harus memenuhi sejumlah unsur hukum yang jelas. “Dalam pasal ini terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi, yaitu setiap orang, dilakukan di muka umum, adanya tindakan menghasut, adanya maksud tertentu, serta tujuan agar seseorang menjadi tidak beragama atau meninggalkan kepercayaan yang dianut di Indonesia,” ujar Eddy dalam persidangan.

Eddy menjelaskan bahwa bentuk kesengajaan dalam pasal tersebut merupakan kesengajaan sebagai maksud (dolus directus). Artinya, pelaku memang memiliki tujuan jelas untuk memengaruhi orang lain agar meninggalkan keyakinannya. Menurut Eddy, konsep “menghasut” atau inciting tidak hanya dikenal dalam sistem hukum nasional, tetapi juga digunakan dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Konvensi Internasional tentang Penghapusan

Penjelasan Pasal Fitnah dalam KUHP Baru

Dalam konteks tersebut, hasutan tidak sekadar berupa pertukaran gagasan atau diskusi biasa. Tindakan menghasut dapat terjadi ketika seseorang secara aktif memengaruhi pihak lain melalui advokasi yang mengandung ancaman atau tekanan tertentu. “Sehingga menghasut bukan hanya tindakan memengaruhi orang lain melalui tukar pikiran, tetapi memengaruhi dengan suatu advokasi dan ancaman,” jelas Eddy. Ia menambahkan bahwa bentuk hasutan dapat muncul secara tersurat maupun tersirat, termasuk melalui penggunaan simbol tertentu, penyebaran materi propaganda, atau ungkapan yang mendorong tindakan tertentu.

Selain membahas Pasal 302, pemerintah juga memberikan penjelasan terkait Pasal 434 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana fitnah. Dalam sistem hukum pidana, pasal tersebut dikenal dengan istilah laster. Eddy memberikan ilustrasi sederhana mengenai penerapan pasal tersebut. Misalnya, seseorang menuduh pihak lain melakukan korupsi atas dana bantuan sosial. Apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan di pengadilan, maka pihak yang menuduh dapat dikenai pidana fitnah. “Sebagai contoh, jika seseorang menuduh pihak lain melakukan korupsi, tetapi tidak mampu membuktikan tuduhan tersebut di pengadilan, maka yang bersangkutan dapat dipidana karena memfitnah,” kata Eddy.

Namun, hakim tetap memberikan kesempatan kepada pihak yang menuduh untuk membuktikan tuduhannya jika tuduhan tersebut disampaikan dalam rangka membela kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri. Eddy juga menegaskan bahwa delik fitnah dalam KUHP merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat dilakukan apabila pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan secara resmi. “Penegasan bahwa fitnah merupakan delik aduan terlihat dalam Pasal 434 ayat (3) KUHP,” ujarnya.

Sanksi atas Keterangan Palsu dalam Proses Hukum

Dalam sidang tersebut, pemerintah juga menjelaskan ketentuan Pasal 509 huruf a dan b KUHP yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang memberikan keterangan palsu dalam proses hukum. Menurut Eddy, pasal tersebut bertujuan menjaga integritas proses peradilan, khususnya dalam perkara perdata seperti gugatan, perceraian, maupun kepailitan. Salah satu pihak yang dapat dikenai sanksi adalah advokat yang secara sengaja memasukkan informasi tidak benar mengenai alamat tergugat atau debitur dalam dokumen hukum. Hal ini menunjukkan bahwa profesi advokat memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan akurasi informasi yang digunakan dalam proses hukum.

Selain itu, pasal tersebut juga mengatur sanksi bagi suami atau istri yang memberikan informasi palsu kepada advokat dalam proses pengajuan gugatan cerai. Ketentuan lainnya menyasar kreditur yang memberikan keterangan tidak benar mengenai debitur dalam permohonan pailit. “Ketentuan ini menegaskan bahwa bukan hanya pihak yang digugat atau debitur yang harus jujur, tetapi juga pihak kreditur harus menyampaikan informasi yang benar agar proses hukum berjalan secara adil,” kata Eddy. Ia menambahkan bahwa keseluruhan pasal tersebut menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam setiap tahapan proses hukum.

Latar Belakang Gugatan ke MK

Uji materi terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru ini sebelumnya diajukan oleh pemohon yang menilai beberapa norma dalam undang-undang tersebut masih mengandung ketidakjelasan. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya pada Januari 2026, kuasa hukum pemohon, Priskila Oktaviani, menilai Pasal 100 KUHP tidak memenuhi prinsip kejelasan norma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, beberapa frasa dalam pasal tersebut seperti “rasa penyesalan”, “harapan untuk memperbaiki diri”, serta “sikap dan perbuatan yang terpuji” tidak memiliki definisi yang jelas dan berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.

Ketidakjelasan tersebut dinilai dapat membuka ruang penafsiran subjektif dalam penerapan hukum, khususnya dalam kasus yang berkaitan dengan hak hidup terpidana mati yang menjalani masa percobaan. Sidang uji materi ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR RI yang sebelumnya meminta penundaan penyampaian pandangannya. Melalui proses persidangan ini, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan penilaian konstitusional terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru, sekaligus memastikan bahwa norma hukum yang berlaku memiliki kejelasan dan kepastian bagi masyarakat.

Tags: Eddy O.S. HiariejKUHPMahkamah Konstitusipasalwamenkum
Huda

Huda

Next Post
Sutan Emir Hidayat

KNEKS Ungkap Strategi Dorong Pertumbuhan Perbankan Syariah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus Lilur Usul Mahfud dan Busyro Masuk Kabinet, Sentil Krisis Kepercayaan Penegak Hukum

Gus Lilur Usul Mahfud dan Busyro Masuk Kabinet, Sentil Krisis Kepercayaan Penegak Hukum

2 months ago
DPRD Bukan Sekadar Ruang Rapat: Ada Kerja yang Tak Terlihat, tetapi Menentukan Hidup Warga Jakarta

DPRD Bukan Sekadar Ruang Rapat: Ada Kerja yang Tak Terlihat, tetapi Menentukan Hidup Warga Jakarta

1 month ago

Popular News

    Connect with us

    Newsletter

    Dapatkan berita terbaru, Informasi terkini dan kabar menarik langsung di email Anda. Berlangganan Newslatter kami agar tidak ketinggalan update penting tiap hari.

    Category

    • Kilas Bisnis
    • Kilas Global
    • Lifestyle
    • Megapolitan
    • Nusantara
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Ruang Budaya
    • SainTek
    • Syaria News
    • Utama

    About Us

    HarianTanahAir.com adalah situs berita dan informasi yang menghadirkan kabar terbaru, aktual, dan relevan untuk pembaca.

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Hubungi Kami
    • Newsletter

    ©HarianTanahAir.Com_2026

    No Result
    View All Result
    • HarianTanahAir.Com
    • Utama
    • Kilas Global
    • Megapolitan
    • Syaria News
    • Olahraga
    • Politik
    • Lifestyle
    • SainTek

    ©HarianTanahAir.Com_2026

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In