HARIANTANAHAIR | Jakarta ~ Penyelundupan merkuri ilegal kembali menyingkap sisi gelap jalur perdagangan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polda Metro Jaya mengungkap pengiriman 760 botol atau kilogram merkuri yang disembunyikan di dalam gulungan karpet dan hendak dikirim ke Manila, Filipina. Polisi menyebut praktik itu bukan aksi sesaat. Dari hasil pengembangan penyidikan, aktivitas serupa diduga telah berlangsung sejak 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Victor Dean Mackbon mengatakan kerugian negara akibat perdagangan merkuri ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 30 miliar. Nilai tersebut dihitung dari rangkaian pengiriman yang dilakukan berulang selama lima tahun terakhir. “Setiap pengiriman rata-rata dua sampai empat, tergantung jenis usaha,” kata Victor dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Mei 2026.
Disamarkan di Dalam Gulungan Karpet
Kasus ini bermula dari pemeriksaan peti kemas di Posko Bea Cukai Tanjung Priok pada 21 April 2026. Petugas mencurigai dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan isi barang di dalam kontainer. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan ratusan botol cairan berwarna perak dengan label “Mercury Gold 1 Kg”.
Barang-barang tersebut disimpan di dalam selongsong karton lalu disisipkan ke 145 gulungan karpet. Modus itu dipakai untuk mengelabui pemeriksaan pelabuhan sebelum barang dikirim ke Filipina. Polisi kemudian menetapkan dua tersangka berinisial MAL dan H dalam perkara tersebut.
Menurut penyidik, merkuri itu merupakan pesanan seorang warga negara asing berinisial AB yang tinggal di Davao, Filipina. MAL berperan mencari sekaligus mengirimkan barang, sedangkan H disebut sebagai pemasok utama merkuri ilegal tersebut. Dari pengakuan tersangka, pengiriman ke Filipina telah berlangsung sejak 2021.
Jejak Bisnis Gelap dan Ancaman Lingkungan
Penyidik mengungkap adanya pola keuntungan yang terstruktur dalam bisnis ilegal itu. MAL membeli merkuri dari H seharga Rp 2,4 juta per kilogram lalu menjualnya dengan nilai Rp 2,7 juta. Dari setiap botol yang terjual, MAL disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 300 ribu.
Polisi menegaskan para tersangka tidak memiliki izin usaha pertambangan khusus, izin pengangkutan, maupun izin penjualan merkuri. Padahal, perdagangan merkuri termasuk aktivitas yang diawasi ketat karena berkaitan dengan bahan berbahaya dan beracun yang kerap dipakai dalam pertambangan emas ilegal.
Selain menimbulkan kerugian negara, peredaran merkuri ilegal juga menyimpan ancaman serius terhadap lingkungan dan kesehatan. Paparan merkuri dapat mencemari air, tanah, serta masuk ke rantai makanan manusia. Dalam kasus ini, polisi menyita 760 botol merkuri dan satu rol karpet sebagai barang bukti, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas negara yang lebih besar. *ACH























