PKB memilih menunggu pembahasan formal. Gerindra meminta publik dilibatkan. Golkar menyatakan gagasan dua fraksi memang masuk dalam usulannya.
HARIANTANAHAIR.COM | JAKARTA — Penghapusan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi belum membuat jalan menuju Pilpres 2029 sepenuhnya terbuka. Setelah ambang batas pencalonan presiden dinyatakan inkonstitusional, muncul gagasan baru: pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapat dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR.
Usulan itu kini masuk dalam percakapan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tiga partai (PKB, Gerindra, dan Golkar) memberikan respons berbeda.
PKB memilih menunggu meja pembahasan resmi. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan partainya belum menentukan sikap atas wacana tersebut. Pembahasan, kata dia, semestinya dilakukan lebih dulu melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.
“Pada prinsipnya, PKB menunggu pembahasan secara formal dalam Panja yang segera akan dibentuk oleh pimpinan DPR,” ujar Khozin, Senin, 21 September 2026.
Komisi II DPR memang bersiap membentuk Panja untuk membedah substansi perubahan UU Pemilu secara lebih teknis. Dengan demikian, syarat minimal dukungan dua fraksi belum menjadi aturan pencalonan yang berlaku.
Sikap serupa muncul dari Gerindra. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, belum menyatakan dukungan ataupun penolakan terhadap gagasan tersebut. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan perubahan aturan pemilu.
Golkar mengambil posisi berbeda.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan usulan pasangan capres-cawapres minimal didukung dua fraksi merupakan bagian dari gagasan Golkar. Ia mengatakan komunikasi informal mengenai gagasan tersebut juga telah dilakukan dengan partai-partai koalisi pemerintah.
Menurut Sarmuji, mekanisme itu dimaksudkan agar jumlah pasangan calon presiden tidak terlalu sedikit, tetapi juga tidak terlalu banyak. Di balik perdebatan itu ada satu perubahan besar: presidential threshold sudah tidak berlaku.
Pada 2 Januari 2025, MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menilai rezim presidential threshold, berapa pun besarannya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Putusan itu sekaligus mengubah arena pencalonan presiden.
Jika sebelumnya partai atau gabungan partai harus memenuhi ambang batas tertentu berdasarkan kursi DPR atau suara sah nasional, kini angka tersebut tidak lagi menjadi pintu masuk pencalonan.
Namun ruang pencalonan yang lebih terbuka menimbulkan pertanyaan baru: berapa banyak pasangan calon yang idealnya muncul dalam Pilpres 2029?
Golkar menawarkan syarat minimal dua fraksi sebagai salah satu jawabannya. Tetapi usulan tersebut juga memunculkan persoalan lanjutan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, misalnya, menilai syarat minimal dua partai saja belum cukup jika tidak disertai batas atas koalisi. Menurut dia, tanpa batas atas, gabungan partai tetap berpotensi membentuk koalisi besar yang menghasilkan hanya dua pasangan calon. Ia mengusulkan opsi pembatasan gabungan partai, misalnya maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah.
Artinya, desain Pilpres 2029 kini tidak lagi sekadar berbicara tentang berapa besar ambang batas pencalonan, tetapi tentang bagaimana memastikan mekanisme baru tetap memberi ruang bagi partai politik untuk mengusung calon sekaligus menghasilkan kompetisi yang sesuai dengan desain demokrasi yang dikehendaki pembentuk undang-undang.
Di sinilah pembahasan RUU Pemilu menjadi penting. Putusan MK telah menghapus satu pagar. DPR dan pemerintah kini harus menentukan bentuk pagar berikutnya (jika memang diperlukan) tanpa menghidupkan kembali substansi aturan lama dalam bentuk berbeda.
PKB memilih menunggu pembahasan formal. Gerindra meminta publik dilibatkan. Golkar menyatakan gagasan dua fraksi memang masuk dalam usulannya.
Belum ada aturan baru. Yang ada baru pertarungan gagasan tentang seperti apa pintu menuju Pilpres 2029 seharusnya dibangun.
Dan kali ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam undang-undang. Melainkan desain kompetisi politik nasional untuk pemilu berikutnya.

























