HARIANTANAHAIR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyidik juga mengamankan uang tunai Rp3,3 miliar, emas batangan, serta aset mata uang kripto yang nilainya masih ditelusuri.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada Selasa malam, 13 Oktober 2026. Penyidik kemudian menetapkan lima tersangka setelah mendalami bukti dan keterangan pihak-pihak yang terjaring operasi tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut anggaran yang pemerintah siapkan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. KPK menduga sejumlah pihak memanfaatkan mekanisme pengadaan dalam situasi darurat untuk melakukan penyimpangan.
Lima Tersangka Berasal dari Internal BNPB dan Pihak Swasta
Dari lima tersangka, tiga orang berasal dari lingkungan internal BNPB. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sikit, Richard Erlangga, dan Bima Setiawan.
Gabriel menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, Richard dan Bima merupakan tenaga ahli Kepala BNPB.
Bima juga disebut sebagai adik dari mantan Kepala BNPB, Letjen Suharyanto. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gary Prasetiawan dan Syifa Nika Givarian.
KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyimpangan pengadaan tersebut. Penyidik juga menelusuri hubungan antara pejabat internal dan perusahaan penyedia barang maupun jasa.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Pembuktian kesalahan setiap pihak tetap harus melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Uang Sitaan Bertambah Menjadi Rp3,3 Miliar
Dalam pengembangan perkara, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Nilai uang tunai yang awalnya tercatat sekitar Rp1,4 miliar kemudian meningkat menjadi Rp3,3 miliar.
Selain uang tunai, penyidik menyita emas batangan dan mengamankan informasi mengenai aset kripto bernilai miliaran rupiah. Penyidik menelusuri aset tersebut untuk mengetahui kemungkinan kaitannya dengan aliran dana dalam perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan kerja sama antara pihak internal dan perusahaan swasta. KPK juga memeriksa dugaan pengondisian dalam penyaluran serta penggunaan anggaran.
“Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta ini yang sedang kemudian didalami yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian ya, terutama dalam penyaluran anggaran kemudian pemanfaatan penggunaannya yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk menguntungkan dirinya sendiri,” kata Budi, dikutip dari tayangan Metro This Week, Metro TV, Minggu, 18 Oktober 2026.
Budi menegaskan, KPK akan menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat sesuai tahapan penyidikan. “Tentu pada saatnya kami akan sampaikan karena ini juga menjadi bagian komitmen KPK untuk selalu transparan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Penunjukan Langsung Diduga Menjadi Celah Penyimpangan
Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik ialah penggunaan mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan darurat. Mekanisme tersebut berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana yang memerlukan respons cepat.
Namun, KPK menduga sejumlah pihak memanfaatkan proses pengadaan untuk menguntungkan diri sendiri. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak keluarga dalam perusahaan penyedia barang dan jasa.
Dugaan tersebut membuat pemeriksaan tidak hanya berfokus pada proses pengadaan. Penyidik juga perlu menelusuri hubungan antara perusahaan, pejabat yang terlibat, serta penggunaan anggaran setelah dana disalurkan.
Penelusuran aliran dana menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan secara menyeluruh. Penyidik perlu memastikan asal, pergerakan, dan tujuan penggunaan dana yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala BNPB Baru Tegaskan Tidak Akan Mengintervensi Penyidikan
Perkembangan perkara ini juga diikuti pergantian pimpinan BNPB. Presiden Prabowo Subianto mencopot Letjen Suharyanto dari jabatan Kepala BNPB dan melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai penggantinya, sebagaimana diberitakan dalam sumber berita.
KPK memastikan pergantian pimpinan lembaga tidak menghentikan proses penyidikan. Penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti sesuai kebutuhan perkara.
Kepala BNPB yang baru, Kristomei Sianturi, menyatakan lembaganya mendukung proses hukum dan berkomitmen melakukan pembenahan internal.
“Jadi kalau kasus OTT kemarin, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses hukumnya. Tidak ada intervensi dari BNPB. Silakan aparat penegak hukum memproses itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku… tentu dong (akan bersih-bersih), kan saya bilang konsolidasi internal,” tegas Kristomei.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap BNPB untuk menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Pembenahan internal juga menjadi salah satu langkah yang disampaikan pimpinan baru setelah kasus ini mencuat.
KPK Telusuri Aset dan Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Penyidikan perkara korupsi dana siap pakai BNPB masih berfokus pada pengumpulan bukti dan penelusuran aliran dana. Penyidik juga menelusuri aset kripto bersama pihak berwenang terkait untuk mendalami dugaan keterkaitannya dengan perkara.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anggaran penanganan bencana. Dana siap pakai memiliki fungsi penting untuk mendukung kebutuhan darurat, sehingga penggunaannya harus mengikuti aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPK menyatakan komitmen untuk menyampaikan perkembangan penyidikan secara transparan. Namun, pengungkapan lebih lanjut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, kecukupan bukti, dan proses hukum yang berjalan.
Hingga proses peradilan membuktikan sebaliknya, kelima tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penentuan kesalahan dan hukuman menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.




























