“Peluang ekonomi syariah sangat besar. Belanja Muslim global pada tahun 2029 diproyeksikan akan mencapai hampir 3,6 triliun dollar AS,” kata Dradjad dalam Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
HarianTanahAir | JAKARTA — Pemerintah menyiapkan lima strategi untuk mempercepat pengembangan ekonomi syariah Indonesia, mulai dari memperkuat industri halal dan UMKM hingga mengoptimalkan dana sosial syariah. Langkah ini dilakukan untuk menangkap peluang pasar Muslim global yang diproyeksikan semakin besar dalam beberapa tahun mendatang.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Wibowo mengungkapkan, potensi ekonomi syariah dunia sangat menjanjikan. Belanja konsumen Muslim global diproyeksikan mendekati 3,6 triliun dollar AS pada 2029, sementara aset keuangan syariah global diperkirakan mencapai 9,72 triliun dollar AS.
“Peluang ekonomi syariah sangat besar. Belanja Muslim global pada tahun 2029 diproyeksikan akan mencapai hampir 3,6 triliun dollar AS,” kata Dradjad dalam Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, besarnya potensi tersebut perlu diikuti langkah konkret untuk memperkuat daya saing industri halal, memperluas pasar ekspor, serta meningkatkan kontribusi keuangan syariah terhadap perekonomian nasional.
1. Perkuat Industri Halal dan UMKM
Strategi pertama adalah memperkuat industri halal dan UMKM halal, termasuk pelaku usaha ultra mikro. Pemerintah menilai kelompok usaha ini memiliki peluang besar untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi syariah, terutama jika didukung akses pembiayaan dan peningkatan kapasitas usaha.
Dradjad menyebutkan, secara kumulatif terdapat 22 juta nasabah UMKM, sementara jumlah nasabah saat ini tercatat sebanyak 13 juta orang. Sekitar tiga perempat dari nasabah tersebut memiliki akad berbasis syariah.
“Ini yang perlu kita perkuat, terutama UMKM halal. Pelaku usahanya bukan hanya berskala mikro, tetapi juga ultra mikro. Ini menjadi salah satu peluang yang menjadi fokus strategi kita,” tegasnya.
Penguatan UMKM halal diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah pelaku usaha, tetapi juga memperluas kesempatan masyarakat untuk mengakses pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
2. Tingkatkan Ekspor Produk Halal Indonesia
Strategi kedua adalah meningkatkan ekspor produk halal sekaligus memperluas kerja sama internasional.
Indonesia memiliki peluang untuk memperbesar penetrasi produk halal ke pasar global, mulai dari makanan dan minuman, fesyen Muslim, kosmetik, hingga berbagai produk dan layanan yang memenuhi standar halal.
Namun, besarnya pasar global juga menghadirkan persaingan yang semakin ketat. Karena itu, pelaku industri halal nasional perlu meningkatkan kualitas produk, memperkuat standar, serta membangun jaringan distribusi yang mampu menjangkau konsumen internasional.
“Kita hidup di tengah masyarakat global, jadi kita juga harus bisa bermain dan berdaya saing di tingkat global,” ujar Dradjad.
Peningkatan ekspor diharapkan mampu memperluas pasar produk Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan usaha, investasi, dan penyerapan tenaga kerja.
3. Bangun Ekosistem Halal yang Terintegrasi
Strategi ketiga adalah memperkuat ekosistem halal di seluruh lapisan industri, baik perusahaan berskala besar maupun usaha kecil.
Pengembangan ekonomi halal tidak cukup hanya mengandalkan sertifikasi produk. Diperlukan rantai pasok yang terintegrasi, mulai dari bahan baku, proses produksi, penyimpanan, distribusi, hingga pemasaran.
Ekosistem halal yang kuat dapat memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk Indonesia.
Bagi UMKM, keterhubungan dengan rantai pasok industri yang lebih besar juga berpotensi membuka akses pasar baru. Dengan demikian, pengembangan ekosistem halal diharapkan mampu mempertemukan kepentingan pelaku usaha kecil dengan kebutuhan industri nasional dan internasional.
4. Perkuat Keuangan Syariah melalui Sinergi BI dan OJK
Strategi keempat adalah memperkuat sektor keuangan syariah melalui sinergi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penguatan sektor ini menjadi penting untuk menyediakan dukungan pembiayaan bagi industri halal, UMKM, serta berbagai kegiatan ekonomi produktif lainnya.
Sinergi antarlembaga diharapkan dapat mendorong perkembangan layanan keuangan syariah, memperluas akses masyarakat terhadap produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, serta meningkatkan keterhubungan antara sektor keuangan dan sektor riil.
Dengan dukungan pembiayaan yang lebih luas, UMKM halal diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi, memperbaiki kualitas produk, dan memperbesar peluang untuk memasuki pasar ekspor.
5. Potensi ZISWAF Rp343 Triliun, Realisasi Baru Rp41 Triliun
Strategi kelima adalah mengoptimalkan dana sosial syariah melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF).
Dradjad mengungkapkan, potensi dana sosial syariah di Indonesia mencapai Rp343 triliun per tahun. Namun, realisasinya baru sekitar Rp41 triliun atau kurang lebih 12 persen dari potensi tersebut.
Angka ini menunjukkan masih lebarnya kesenjangan antara potensi penghimpunan dan realisasi dana sosial syariah di Indonesia.
Padahal, jika dikelola secara optimal, ZISWAF dapat berperan lebih luas dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatannya tidak hanya ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga berpotensi mendukung program pemberdayaan ekonomi produktif sesuai dengan ketentuan dan prinsip pengelolaannya.
Karena itu, peningkatan penghimpunan dan pengelolaan ZISWAF menjadi salah satu agenda penting dalam pengembangan ekonomi syariah nasional.
Penguatan tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan teknologi digital dapat menjadi bagian dari upaya memperluas partisipasi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga pengelola dana sosial syariah.
Peluang Ekonomi Syariah Harus Berdampak bagi Masyarakat
Lima strategi pemerintah tersebut menunjukkan bahwa pengembangan ekonomi syariah tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan industri keuangan syariah. Agenda ini juga mencakup penguatan UMKM, perluasan ekspor, pembangunan rantai pasok halal, dan optimalisasi dana sosial untuk kesejahteraan masyarakat.
Di tengah proyeksi pertumbuhan belanja konsumen Muslim global, Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat posisinya dalam industri halal dunia.
Namun, peluang tersebut membutuhkan dukungan kebijakan yang konsisten, kolaborasi antarlembaga, inovasi pelaku usaha, serta akses pembiayaan yang semakin inklusif.
Optimalisasi potensi ZISWAF juga menjadi pekerjaan penting. Dengan potensi Rp343 triliun per tahun dan realisasi sekitar Rp41 triliun, masih terdapat ruang besar untuk meningkatkan kontribusi dana sosial syariah terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Tantangan utamanya bukan sekadar memperbesar angka pertumbuhan ekonomi syariah, melainkan memastikan potensi tersebut benar-benar membuka peluang usaha, memperluas akses pembiayaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (AKH)




























