JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menyeret korporasi bermodal asing. Kepolisian RI tengah mendalami keterlibatan 22 perusahaan penanaman modal asing (PMA) dalam perkara kebakaran hutan dan lahan. Singapura menempati urutan pertama dengan sembilan perusahaan, disusul Malaysia dengan delapan perusahaan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengungkapkan, puluhan perusahaan tersebut merupakan bagian dari 97 korporasi yang telah masuk tahap penyidikan. Dari jumlah itu, 75 perusahaan lainnya menggunakan modal dalam negeri.
Selain Singapura dan Malaysia, perusahaan yang sedang didalami memiliki sumber modal dari Inggris sebanyak dua perusahaan. Adapun Cina, Jepang, dan Korea Selatan masing-masing tercatat satu perusahaan.
Pemaparan itu disampaikan Asep dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Kamis, 29 Oktober 2026.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa perkara karhutla tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas di tingkat lokal. Aliran modal lintas negara juga menjadi bagian yang sedang ditelusuri penyidik.
Polri mencatat telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Dari jumlah tersebut, 89 laporan berada pada tahap penyidikan, satu masih dalam penyelidikan, tiga telah memasuki tahap pertama, lima berstatus P-19, dan enam dihentikan penyelidikannya.
29 Ribu Hektare Lahan Terbakar
Skala kerusakan dalam perkara ini tidak kecil. Polri mencatat luas lahan terbakar yang berkaitan dengan 104 laporan polisi tersebut mencapai 29.168,78 hektare.
Penyidik juga telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan perusahaan bermodal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Sementara 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri.
Asep mengatakan, penyidik masih menelusuri sumber permodalan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui keterkaitan modal asing maupun domestik dengan korporasi yang sedang disidik.
Dalam penyelidikan di lapangan, Polri menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, serta memicu terbakarnya lahan.
Penyidik menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti. Polri juga membuka kemungkinan bertambahnya jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka seiring perkembangan penyidikan.
Siapa Bertanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan?
Pengusutan terhadap 22 perusahaan bermodal asing membuka kembali persoalan lama dalam penanganan karhutla: pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan lingkungan.
Selama ini, dampak kebakaran hutan tidak berhenti pada lahan yang hangus. Asap dapat melintasi wilayah administrasi, mengganggu aktivitas ekonomi, mencemari udara, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat.
Karena itu, penegakan hukum terhadap korporasi tidak cukup berhenti pada pengumuman jumlah tersangka. Pembuktian mengenai penyebab kebakaran, keterlibatan pengelola perusahaan, kelalaian dalam pengawasan, hingga tanggung jawab pemulihan lingkungan menjadi bagian penting yang harus dituntaskan.
Polri menyatakan perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana lingkungan dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108 sesuai unsur perbuatan yang terbukti.
Namun, status tersangka bukanlah putusan bersalah. Proses pembuktian di pengadilan tetap diperlukan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing korporasi.
Di tengah ancaman krisis iklim dan berulangnya kebakaran hutan, publik membutuhkan lebih dari sekadar angka penindakan. Penegakan hukum harus mampu memastikan perusahaan yang terbukti bertanggung jawab tidak hanya menerima sanksi, tetapi juga menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan.
Sebab, ketika hutan terbakar, kerugiannya tidak hanya ditanggung pemilik lahan atau perusahaan. Masyarakat luas ikut menghirup asap, kehilangan kualitas lingkungan, dan menghadapi dampak kesehatan yang tidak selalu dapat dihitung dengan angka kerugian ekonomi.




























