HARIANTANAHAIR. Kesalahan data pemerintah dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Data yang tidak akurat bisa membuat bantuan sosial tidak tepat sasaran, perencanaan anggaran meleset, hingga kebijakan publik tidak sesuai kebutuhan warga.
Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk menjadi undang-undang. Persetujuan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan menilai negara membutuhkan tata kelola data yang lebih kuat. Menurutnya, pemerintah tidak dapat menyusun kebijakan yang tepat tanpa dukungan informasi yang akurat. “Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan,” ujar Sturman dalam rapat paripurna.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan data memiliki dimensi sosial yang besar. Ketika data penerima bantuan salah, misalnya, masyarakat yang seharusnya mendapat bantuan dapat kehilangan haknya.
Data Akurat Menentukan Kebijakan Pemerintah
Pemerintah menggunakan data untuk menyusun berbagai program pembangunan. Data juga menjadi dasar dalam menentukan prioritas anggaran dan sasaran program pemerintah.
Selama ini, berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dan kelurahan menghasilkan data sendiri. Perbedaan sistem dan standar dapat membuat data antarinstansi tidak selalu sama.
UU Satu Data Indonesia hadir untuk menjawab persoalan tersebut. Regulasi ini mendorong seluruh produsen data menggunakan standar yang sama sehingga informasi dapat digunakan secara konsisten.
Sturman menegaskan pemerintah tidak akan mengumpulkan seluruh data secara fisik dalam satu tempat. Sistem tetap memberi ruang bagi setiap instansi untuk mengelola data sesuai tanggung jawabnya. “Produsen data beragam, dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu,” katanya.
Artinya, Satu Data Indonesia lebih menekankan keseragaman tata kelola. Pemerintah ingin berbagai sistem yang berbeda dapat saling berkomunikasi tanpa harus menghapus sistem yang sudah berjalan.
Data Dasar Nasional Jadi Rujukan
UU Satu Data Indonesia juga mengatur Data Dasar Nasional (DDN). Data tersebut akan menjadi salah satu rujukan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah dapat menggunakan DDN untuk perencanaan pembangunan dan kebijakan fiskal. Data tersebut juga mendukung penganggaran serta penyaluran bantuan sosial.
Ketersediaan data yang konsisten dapat membantu pemerintah mengurangi kesalahan dalam menentukan sasaran program. Dengan demikian, anggaran negara dapat diarahkan kepada kelompok dan wilayah yang benar-benar membutuhkan.
Kebutuhan tersebut semakin penting ketika pemerintah menghadapi keterbatasan anggaran. Setiap rupiah harus menghasilkan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Bukan Berarti Semua Database Dipusatkan
Salah satu kesalahpahaman yang perlu diluruskan ialah anggapan bahwa Satu Data Indonesia akan memindahkan seluruh database pemerintah ke satu tempat. Regulasi justru menggunakan konsep interoperabilitas. Sistem dari berbagai instansi dapat saling terhubung berdasarkan standar data yang telah ditetapkan.
“Interoperabilitas data dilaksanakan tanpa memusatkan fisik basis data dan tanpa pemindahan kepemilikan, penguasaan, serta tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini. Dengan mekanisme tersebut, kementerian dan lembaga tetap memegang tanggung jawab terhadap data masing-masing. Namun, data tersebut harus memenuhi standar agar dapat digunakan bersama ketika diperlukan.
UU tersebut juga mengatur standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta katalog data nasional. Seluruh unsur tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem data yang lebih teratur.
Keamanan Data Tak Kalah Penting
Semakin luas penggunaan data, semakin besar pula kebutuhan terhadap perlindungan informasi. Pemerintah karena itu memasukkan aspek keamanan dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Regulasi mengatur penerapan standar keamanan data dalam penyelenggaraan SDI. Pemerintah juga akan memperkuat infrastruktur kriptografi dan sistem manajemen sertifikat digital.
Selain itu, terdapat mekanisme audit keamanan dan kedaulatan data. Langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Keamanan menjadi semakin penting karena pemerintah mengelola berbagai informasi masyarakat. Data yang salah kelola dapat menimbulkan kerugian sosial maupun persoalan privasi.
Karena itu, keberhasilan Satu Data Indonesia tidak hanya bergantung pada kemampuan menghubungkan sistem. Pemerintah juga harus memastikan setiap data terlindungi dan penggunaannya memiliki dasar yang jelas.
Warga Bisa Ikut Mengawasi
UU Satu Data Indonesia juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi. Warga dapat memberikan masukan terkait penyelenggaraan tata kelola data.Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan data. Selain itu, warga dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan memberikan data secara sukarela. “Data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data,” tegas Sturman.
Prinsip tersebut menempatkan masyarakat sebagai penerima manfaat utama. Data pemerintah seharusnya mendukung pelayanan publik dan memperbaiki kualitas kebijakan. Partisipasi warga juga dapat membantu pemerintah menemukan kesalahan data. Dengan saluran pengaduan yang jelas, masyarakat dapat melaporkan persoalan yang mereka temukan.
Tantangan Besar Ada pada Pelaksanaan
RUU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Sebelum mendapat persetujuan paripurna, DPR dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tingkat I. Seluruh delapan fraksi DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut. Setelah itu, DPR membawa rancangan tersebut ke tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Namun, pengesahan undang-undang bukan akhir dari persoalan. Pemerintah masih harus menerjemahkan aturan tersebut ke dalam sistem kerja yang dapat berjalan di tingkat pusat hingga daerah. Sturman mengingatkan keberhasilan regulasi sangat bergantung pada manusia yang menjalankannya. Aparatur harus memiliki integritas dan kemampuan mengelola data secara bertanggung jawab. “Undang-Undang hanya awal, yang akan menghidupkannya adalah manusia, aparatur yang jujur dan warga yang melek data,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pekerjaan rumah setelah pengesahan UU. Pemerintah perlu memastikan seluruh instansi menjalankan standar yang sama secara konsisten. Pada akhirnya, keberhasilan Satu Data Indonesia akan terlihat dari perubahan yang dirasakan masyarakat. Data yang akurat seharusnya membuat bantuan lebih tepat sasaran, anggaran lebih efektif, dan kebijakan lebih sesuai kebutuhan warga.
Dengan demikian, UU Satu Data Indonesia bukan sekadar aturan mengenai sistem informasi pemerintah. Regulasi ini menyangkut bagaimana negara menggunakan data untuk menentukan keputusan yang berdampak langsung pada masyarakat.




























