“Kemarin saya ditelepon oleh Dirjen Anggaran, menyampaikan malam lalu SP2D-nya sudah siap. Insya Allah Senin cair di rekening penerima,” ujarnya.
HARIANTANAHAIR | Jakarta ~ Tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru non-ASN ditargetkan mulai masuk rekening penerima pada Senin, 19 Oktober 2026. Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah segera menyalurkan tunjangan tersebut karena anggarannya telah tersedia.
Lalu Hadrian menyampaikan informasi itu setelah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Keuangan. Koordinasi tersebut bertujuan mempercepat pencairan tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang berhak menerimanya. “Anggarannya sudah ada. Tolong jangan ditahan-tahan, jangan ditunda, karena ini kebutuhan bagi guru-guru kita dan hak mereka untuk menerima itu,” tegas Lalu Hadrian.
Menurut anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat II tersebut, proses pencairan telah memasuki tahapan penting. Ia mengaku menerima informasi langsung dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengenai kesiapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Kemarin saya ditelepon oleh Dirjen Anggaran, menyampaikan malam lalu SP2D-nya sudah siap. Insya Allah Senin cair di rekening penerima,” ujarnya.
Meski demikian, target tersebut masih perlu dibedakan dari realisasi transfer ke seluruh rekening penerima. Guru tetap perlu memantau informasi resmi dari pemerintah dan memeriksa rekening masing-masing.
PKB Minta Pencairan TPG Guru Non-ASN Tidak Terkendala Administrasi
Lalu Hadrian menjelaskan bahwa pencairan tunjangan sebenarnya berpeluang berlangsung pada Jumat. Namun, SP2D baru diterima pada sore hari sehingga proses berikutnya harus menunggu hari kerja selanjutnya.
Ia berharap seluruh tahapan administrasi segera selesai agar penyaluran berjalan sesuai target. Dengan demikian, guru non-ASN yang memenuhi persyaratan dapat menerima haknya tanpa penundaan lebih lanjut.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan koordinasi antarkementerian berjalan efektif. Persoalan administrasi, kata dia, tidak boleh menghambat penyaluran tunjangan yang telah memiliki dukungan anggaran.
“Jangan sampai hak guru terhambat karena persoalan administratif yang sebenarnya bisa segera diselesaikan. Kami di Komisi X DPR RI akan terus mengawal agar penyaluran tunjangan ini berjalan tepat waktu dan diterima oleh guru yang berhak,” katanya.
Desakan tersebut menempatkan ketepatan waktu sebagai salah satu aspek penting dalam pengelolaan tunjangan profesi. Bagi guru, kepastian jadwal pencairan membantu mereka merencanakan kebutuhan rumah tangga dan memenuhi berbagai keperluan sehari-hari.
Mendikdasmen Sebelumnya Umumkan Percepatan Penyaluran
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas kementerian dan dukungan DPR RI. Kolaborasi tersebut mendorong percepatan penyaluran tunjangan profesi bagi guru non-ASN.
“Alhamdulillah, dengan kerja sama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan juga teman-teman di DPR. Insya Allah mulai pekan depan tunjangan guru non-ASN mulai dapat ditransfer,” kata Abdul Mu’ti.
Pernyataan tersebut sejalan dengan target pencairan yang disampaikan Lalu Hadrian. Namun, kepastian waktu penerimaan tetap bergantung pada penyelesaian proses penyaluran dan pelaksanaan transfer oleh pihak terkait.
Percepatan ini menjadi perhatian karena tunjangan profesi merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Karena itu, pelaksanaan pencairan perlu berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.
Guru Diminta Memantau Informasi Resmi
Lalu Hadrian menegaskan bahwa percepatan pencairan TPG mencerminkan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak guru. Ia juga berharap koordinasi antarkementerian terus diperkuat agar penyaluran tunjangan berikutnya berlangsung lebih efektif.
Sementara menunggu pencairan, guru non-ASN sebaiknya memantau informasi dari Kemendikdasmen dan instansi pendidikan terkait. Penerima juga dapat memeriksa rekening yang terdaftar serta memastikan data administrasi tetap sesuai.
Pemerintah perlu memberikan informasi yang jelas apabila terjadi perubahan jadwal atau kendala penyaluran. Langkah tersebut dapat mencegah kebingungan dan membantu guru memperoleh kepastian mengenai status tunjangannya.
Dengan target pencairan mulai Senin, 19 Oktober 2026, perhatian kini tertuju pada realisasi transfer ke rekening guru non-ASN. Komisi X DPR RI menyatakan akan terus mengawal proses tersebut agar hak penerima tidak tertunda. (***)




























