JAKARTA — Uang Rp 250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pertanyaan baru di balik penyidikan dugaan suap di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik kini menelusuri apakah uang tersebut berkaitan dengan dugaan politik uang dalam penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diserahkan atas inisiatif pihak terkait dan kemudian disita oleh penyidik. KPK belum menyimpulkan hubungan uang itu dengan perkara yang sedang ditangani.
“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026, sebagaimana dilaporkan sejumlah media.
KPK memiliki dua kemungkinan setelah penelaahan. Jika uang tersebut terbukti berkaitan dengan perkara korupsi ATR/BPN, penyidik dapat menggunakannya sebagai barang bukti. Namun, jika tidak ditemukan kaitan, uang itu dapat dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.
Dugaan Politik Uang Menjadi Sorotan
Penyitaan uang dari PCNU Nias menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU. Namun, sampai keterangan KPK tersebut disampaikan, belum ada kesimpulan resmi bahwa uang Rp 250 juta itu merupakan uang politik untuk memengaruhi pemilihan dalam forum organisasi tersebut.
Pertanyaan yang perlu dijawab penyidik adalah dari mana uang itu berasal, siapa yang menyerahkannya, siapa penerima yang dituju, serta apakah terdapat hubungan dengan pihak-pihak yang sedang disidik dalam perkara ATR/BPN.
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk membedakan pengembalian uang yang dilaporkan kepada KPK dari aliran dana yang benar-benar berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam perkara dugaan korupsi, pengembalian uang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Sebaliknya, penyerahan uang kepada penyidik juga tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pelanggaran jika kelak ditemukan bukti yang cukup.
Berawal dari Kasus Pengurusan Hak Guna Bangunan
Penyidikan perkara ATR/BPN bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara dari pihak Summarecon.
Lima tersangka lainnya tidak tepat disebut demikian: jumlah keseluruhan yang diumumkan KPK adalah delapan orang, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga empat nama terakhir merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Setelah penetapan tersangka, penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN, kantor dan rumah pihak terkait, serta beberapa kantor pertanahan. Rangkaian penggeledahan itu menjadi bagian dari upaya mengumpulkan bukti dan menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
KPK Harus Membuka Terang Aliran Dana
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Apakah uang Rp 250 juta memiliki hubungan langsung dengan perkara suap pengurusan hak atas tanah? Apakah dugaan kaitannya dengan Muktamar NU dapat dibuktikan melalui dokumen transaksi, komunikasi, atau keterangan para pihak? Dan apakah penyidik menemukan hubungan antara kedua persoalan tersebut?
KPK belum memberikan kesimpulan atas pertanyaan-pertanyaan itu. Karena itu, setiap dugaan perlu diuji melalui bukti, bukan sekadar kedekatan waktu atau keterkaitan nama dalam pemberitaan.
Yang jelas, penelusuran sumber dan tujuan uang menjadi bagian penting dalam mengungkap kemungkinan tindak pidana. Jika ditemukan bukti adanya aliran dana untuk memengaruhi keputusan atau pemilihan, penyidik perlu menjelaskan hubungan tersebut berdasarkan fakta hukum.
Sebaliknya, jika uang itu tidak berkaitan dengan perkara yang disidik, KPK perlu memberikan kejelasan sesuai kewenangannya.
Pada akhirnya, perkara ini tidak cukup berhenti pada penyitaan uang. Publik menunggu kejelasan asal-usul dana, pihak yang bertanggung jawab, dan bukti yang dapat menjelaskan apakah dugaan politik uang dalam Muktamar NU benar-benar berhubungan dengan kasus korupsi ATR/BPN.




























