LEBAK — Penutupan pabrik sepatu PT Parkland World Indonesia (PWI) di Kabupaten Lebak, Banten, menyisakan persoalan besar bagi pasar tenaga kerja. Sebanyak 1.100 karyawan kehilangan pekerjaan setelah perusahaan menghentikan operasional pabriknya pada Oktober 2026.
Di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak justru menaruh harapan pada masuknya investasi baru senilai Rp800 miliar. Investasi itu diproyeksikan membuka peluang kerja dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Namun, bagi ribuan pekerja yang kehilangan penghasilan, investasi yang masih menjadi rencana belum tentu menjadi jawaban atas kebutuhan pekerjaan hari ini.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, mengatakan PHK terakhir dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Penutupan pabrik terjadi setelah masa kontrak sewa gedung berakhir dan tidak diperpanjang oleh perusahaan.
Gelombang pengurangan tenaga kerja itu sebenarnya telah berlangsung sejak akhir 2025. Sebelum penutupan resmi, sekitar 900 karyawan lebih dahulu dirumahkan. Perusahaan kemudian mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja yang tersisa.
Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, perusahaan milik pengusaha Korea Selatan tersebut akan melanjutkan kegiatan operasionalnya di daerah lain.
Rully mengatakan perusahaan telah menyelesaikan hak-hak pekerja yang terkena PHK. Pemerintah daerah mengapresiasi pemenuhan kewajiban tersebut.
Meski demikian, persoalan tidak berhenti pada pembayaran pesangon. Hilangnya 1.100 pekerjaan berarti berkurangnya sumber penghasilan bagi keluarga pekerja sekaligus melemahnya daya beli masyarakat di sekitar kawasan industri.
Investasi Baru Belum Menjawab Nasib Buruh
Pemerintah Kabupaten Lebak kini berupaya menarik investor agar daerah tersebut kembali menjadi tujuan pengembangan industri. Investasi baru senilai Rp800 miliar disebut berpotensi membuka lapangan pekerjaan dalam skala besar.
Namun, ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah daerah: kapan investasi itu benar-benar direalisasikan, sektor apa yang akan dikembangkan, dan seberapa besar tenaga kerja lokal akan dilibatkan?
Sebab, janji investasi dan tersedianya pekerjaan merupakan dua hal berbeda. Pemerintah tidak cukup hanya mengumumkan nilai penanaman modal. Kepastian realisasi, waktu operasional, dan jumlah tenaga kerja yang diserap jauh lebih penting bagi masyarakat yang sedang kehilangan pekerjaan.
Apalagi, para mantan pekerja PWI telah memiliki pengalaman di sektor manufaktur. Pengalaman tersebut semestinya menjadi modal untuk diprioritaskan ketika perusahaan baru mulai beroperasi.
Buruh Beralih Menjadi Pengusaha Rongsokan
Dampak penutupan pabrik juga terlihat dari perubahan hidup para pekerjanya. Widi, salah seorang mantan karyawan PWI yang terkena PHK pada 2025, memilih menggunakan uang pesangon sebagai modal usaha penampungan barang bekas atau rongsokan.
Usaha tersebut menjadi cara Widi mempertahankan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya setelah kehilangan pekerjaan di pabrik.
Kisah Widi memperlihatkan bahwa pesangon memang dapat menjadi bantalan sementara. Namun, tidak semua pekerja memiliki kemampuan, kesempatan, atau keberanian untuk mengubah uang kompensasi menjadi modal usaha.
Karena itu, tantangan pemerintah daerah bukan sekadar mendatangkan investor baru. Pemerintah juga perlu memastikan pekerja terdampak memperoleh akses terhadap informasi lowongan kerja, pelatihan keterampilan, penempatan kerja, hingga perlindungan sosial.
Penutupan PWI menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak cukup diukur dari besarnya investasi yang masuk. Ukuran lainnya adalah seberapa banyak lapangan kerja yang mampu dipertahankan dan seberapa cepat masyarakat mendapatkan kesempatan bekerja kembali.
Bagi 1.100 pekerja yang kehilangan pekerjaan di Lebak, investasi Rp800 miliar akan lebih berarti ketika angka tersebut berubah menjadi kepastian pekerjaan, bukan sekadar harapan.




























