JAKARTA — Pemerintah bersiap memperluas jangkauan pemungutan pajak ke sektor ekonomi digital. Mulai 9 November 2026, perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce disebut akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak.
Rencana tersebut diungkapkan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Hashim menyebut sejumlah platform besar, seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, akan masuk dalam skema perluasan pemungutan pajak tersebut. Perbankan milik negara maupun swasta serta perusahaan fintech juga diminta berperan sebagai pemungut.
“Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperbesar penerimaan negara. Pemerintah menilai masih banyak aktivitas ekonomi yang belum tergarap optimal dalam sistem perpajakan, terutama transaksi yang berlangsung melalui ekosistem digital.
Memburu Potensi Pajak Rp 1.500 Triliun
Di balik rencana tersebut, terdapat persoalan mendasar yang disoroti Hashim: rendahnya rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB).
Menurut dia, rasio penerimaan Indonesia masih berkisar 12 persen dari PDB. Angka itu dinilai tertinggal dibandingkan Kamboja yang disebut mampu mencapai sekitar 18 persen.
Hashim memperkirakan selisih enam poin persentase tersebut setara dengan potensi tambahan penerimaan negara sekitar Rp 1.500 triliun per tahun.
“Kalau kita seperti Kamboja, sebetulnya kita terima tiap tahun tambahan Rp 1.500 triliun,” ujarnya.
Pemerintah, kata Hashim, akan mengandalkan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) untuk memperluas pengawasan transaksi sekaligus menekan kebocoran penerimaan pajak.
Ia menyebut regulasi berupa peraturan presiden telah diterbitkan sebagai bagian dari langkah tersebut. Dengan sistem elektronik, pemerintah berharap transaksi ekonomi dapat dipantau dan dipungut pajaknya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, target memperbesar penerimaan negara juga menyisakan pertanyaan: sejauh mana kesiapan infrastruktur, kejelasan mekanisme pemungutan, serta perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha?
Bukan Berarti Ada Pajak Baru
Perluasan pemungutan pajak digital tidak serta-merta berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru. Ada sejumlah mekanisme perpajakan yang sudah berjalan dan memiliki objek berbeda.
Salah satunya adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Mekanisme ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia.
Sistem tersebut mulai diimplementasikan pada 25 September 2026. Pada tahap awal, enam penerbit yang terlibat terdiri atas Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia, dan LinkAja.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga tengah menyiapkan perluasan keterlibatan perbankan dan perusahaan fintech. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyatakan telah berkomunikasi dengan sekitar 30 platform untuk mempersiapkan infrastruktur pemungutan pajak digital.
Selain itu, pemerintah telah menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang yang bertransaksi melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026. Platform yang ditunjuk antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Dua mekanisme tersebut memiliki sasaran berbeda. SPP-TDLN berkaitan dengan PPN atas pemanfaatan produk dan jasa digital dari luar negeri, sedangkan PPh Pasal 22 marketplace menyasar penghasilan pedagang.
Karena itu, istilah pajak digital perlu dipahami secara cermat. Tidak semua transaksi perbankan, pembelian daring, maupun penggunaan layanan fintech otomatis dikenai jenis pajak yang sama.
Tantangan Bukan Sekadar Menambah Pungutan
Perluasan basis pajak memang berpotensi memperbesar penerimaan negara. Namun, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari banyaknya platform yang dilibatkan atau besarnya transaksi yang tercatat.
Kejelasan objek pajak, transparansi tarif, kepastian pihak yang bertanggung jawab memungut, serta pencegahan pemungutan ganda menjadi persoalan yang tidak kalah penting.
Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat pada layanan perbankan dan transaksi digital, pemerintah juga perlu memastikan bahwa biaya administrasi atau beban pemungutan tidak dialihkan secara tidak transparan kepada konsumen.
Ambisi mengejar rasio penerimaan setara Kamboja dalam dua hingga tiga tahun ke depan pada akhirnya akan diuji oleh pelaksanaan di lapangan. Negara memang membutuhkan penerimaan yang lebih kuat. Namun, sistem perpajakan yang baik juga harus memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebab, memperluas jangkauan pajak bukan semata-mata soal menemukan sumber penerimaan baru. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan setiap pungutan berlangsung adil, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.




























