100.344 anak tercatat sebagai Anak Tidak Sekolah di Jakarta. Ratna Dewi mendesak sistem deteksi dini agar pemerintah tak menunggu anak putus sekolah.
HarianTanahAir | Jakarta ~ Angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di DKI Jakarta kembali menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan. Data Verval ATS Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat 100.344 anak di Jakarta masuk dalam pendataan Anak Tidak Sekolah.
Yang lebih mengkhawatirkan, hampir separuh dari jumlah tersebut atau 47.653 anak (47,5 persen) tercatat belum pernah bersekolah. Sementara 31.665 anak (31,6 persen) mengalami putus sekolah, dan 21.026 anak (20,9 persen) sudah lulus tetapi tidak melanjutkan pendidikan.
Data tersebut memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana sistem pendidikan Jakarta mampu mencegah anak keluar dari sekolah sebelum persoalannya menjadi semakin sulit ditangani?
Praktisi pendidikan Cand. DR. Ratna Dewi, M.Pd menilai persoalan Anak Tidak Sekolah tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persoalan anak atau keluarga. Menurutnya, pendidikan merupakan hak dasar sekaligus instrumen penting untuk memutus rantai kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Putus sekolah merupakan persoalan sosial, ekonomi, keluarga, lingkungan, dan kebijakan publik yang membutuhkan penanganan secara bersama,” ujar Ratna kepada Harian Tanah Air di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Bukan Sekadar Memberi Bantuan
Ratna mengatakan, tingginya angka ATS menunjukkan bahwa penanganan anak putus sekolah tidak cukup hanya mengandalkan bantuan pendidikan.
Menurutnya, Jakarta membutuhkan sistem yang mampu mendeteksi anak yang mulai berisiko meninggalkan sekolah, mencegah mereka putus sekolah, sekaligus mengembalikan anak yang sudah keluar agar memperoleh layanan pendidikan kembali.
“Jangan menunggu sampai anak benar-benar putus sekolah. Ketika seorang siswa mulai sering tidak masuk, prestasinya turun drastis, mengalami persoalan ekonomi, mulai bekerja, menghadapi perundungan atau persoalan keluarga, itu seharusnya sudah menjadi sinyal intervensi,” ujarnya.
Anak Putus Sekolah Punya Banyak Sebab
Ratna mengingatkan, di balik setiap angka ATS terdapat persoalan kehidupan yang berbeda-beda.
Ada anak yang berhenti sekolah karena faktor ekonomi, harus bekerja membantu keluarga, mengalami persoalan keluarga, menikah pada usia anak, menghadapi perundungan, disabilitas, persoalan hukum, hingga tidak cocok dengan sistem pendidikan formal.
Karena itu, menurut Ratna, kebijakan tidak boleh menggunakan pendekatan yang sama untuk seluruh anak.
Anak yang terkendala kemiskinan membutuhkan intervensi sosial-ekonomi. Anak yang bekerja membutuhkan perlindungan sosial dan pendekatan keluarga. Anak dengan disabilitas membutuhkan pendidikan inklusif, sementara korban perundungan membutuhkan perlindungan dan pemulihan.
Bagi anak yang tidak cocok dengan pendidikan formal, pemerintah juga perlu memperluas jalur pendidikan kesetaraan, PKBM, pendidikan nonformal, maupun pendidikan vokasi.
Jakarta Sebenarnya Sudah Punya Banyak Instrumen
Menurut Ratna, persoalan ATS di Jakarta bukan semata karena pemerintah tidak memiliki regulasi.
Sebaliknya, sejumlah instrumen kebijakan sudah tersedia, mulai dari amanat Pasal 31 UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, hingga Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Perda Nomor 5 Tahun 2025 bahkan mengatur pembiayaan pendidikan untuk anak usia wajib belajar selama 13 tahun yang mencakup PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
DKI juga memiliki Pergub Nomor 34 Tahun 2025 mengenai bantuan biaya pendidikan pada satuan pendidikan swasta serta KJP Plus yang salah satu tujuannya mendukung akses pendidikan dan mendorong Anak Tidak Sekolah kembali memperoleh layanan pendidikan.
“Jadi, persoalannya bukan kekurangan regulasi. Tantangan terbesar kita adalah bagaimana seluruh instrumen itu benar-benar terintegrasi di lapangan,” kata Ratna.
Program Sekolah Kembali Perlu Dikawal
Ratna juga mengapresiasi langkah Pemprov DKI melalui program “Sekolah Kembali” yang diluncurkan pada Juli 2026.
Pada tahap awal, program tersebut menjangkau 180 anak di Jakarta Barat, masing-masing 26 anak di Tamansari, 59 anak di Tambora, 57 anak di Cengkareng, dan 38 anak di Kalideres.
Namun, menurut Ratna, mengembalikan anak ke sekolah hanyalah langkah awal.
“Pertanyaan berikutnya adalah, apakah mereka akan bertahan? Jangan sampai anak kembali ke sekolah beberapa bulan, kemudian keluar lagi karena persoalan yang sama,” tegasnya.
Karena itu, program tersebut dinilai perlu dilengkapi dengan pendampingan berkelanjutan.
Dari “Mengembalikan” Menjadi “Mempertahankan”
Ratna menawarkan sedikitnya lima langkah yang perlu diperkuat DKI Jakarta.
Pertama, membangun sistem deteksi dini bagi anak yang berisiko putus sekolah.
Kedua, memperkuat bantuan sosial-ekonomi keluarga, terutama ketika faktor kemiskinan menjadi penyebab utama.
Ketiga, memperluas pendidikan alternatif, termasuk pendidikan kesetaraan, PKBM dan pendidikan vokasi.
Keempat, memperkuat peran keluarga sebagai mitra pendidikan.
Kelima, membangun kolaborasi lintas sektor, karena persoalan ATS tidak mungkin diselesaikan hanya oleh Dinas Pendidikan.
“Jangan hanya bertanya berapa anak yang putus sekolah. Kita harus bertanya mengapa anak itu putus sekolah dan apa yang dilakukan pemerintah setelah mengetahui penyebabnya,” kata Ratna.
Pada akhirnya, menurut Ratna, keberhasilan pendidikan Jakarta tidak cukup diukur dari berapa banyak anak yang masuk sekolah atau berapa besar anggaran pendidikan yang dialokasikan.
Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berapa banyak anak yang mampu bertahan di sekolah, menyelesaikan pendidikan, dan memperoleh kesempatan yang sama untuk membangun masa depannya. (AKH)



























