HARIANTANAHAIR.COM | JAKARTA — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2026 berubah lagi. DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI menyepakati hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026 senilai Rp79,56 triliun.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) penelitian akhir dan persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2026 pada Senin, 14 September 2026.
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan Rapimgab tersebut merupakan lanjutan dari pembahasan yang telah dilakukan oleh lima komisi DPRD DKI dan Badan Anggaran (Banggar).
“Disepakati Ranperda Perubahan APBD 2026 sebesar Rp79.562.435.180.601,” kata Suhud dalam rapat, Senin, 14 September 2026.
Setelah angka perubahan APBD disepakati, Suhud meminta persetujuan dari jajaran pimpinan komisi, fraksi, serta alat kelengkapan dewan (AKD).
“Apakah dapat disetujui?” tanya Suhud.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Dengan persetujuan tersebut, pembahasan di tingkat DPRD dan eksekutif memasuki tahap akhir. Namun, perubahan APBD 2026 belum sepenuhnya menjadi aturan daerah.
Tahap berikutnya adalah penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung dalam rapat paripurna pada Selasa, 22 September 2026.
Angka Rp79,56 triliun itu pada akhirnya bukan sekadar angka di atas kertas. Di baliknya terdapat ruang fiskal Jakarta untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, mulai dari layanan dasar, infrastruktur, transportasi, hingga program kesejahteraan warga.
Karena itu, setelah angka disepakati, pertanyaan berikutnya bukan lagi semata berapa besar APBD Jakarta, melainkan seberapa terasa uang tersebut kembali ke warga.



























