HARIANTANAHAIR I JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo. Kepala Staf Kepresidenan itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta dengan inisial ASN, serta Irjen Eko Hadi Santoso dengan inisial EH.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Kasus ini menjadi perhatian karena salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal merupakan milik Presiden Prabowo Subianto. Namun, sasaran penyadapan ternyata tidak terbatas pada kepala negara.
Menurut Asep, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Penyadapan Berlangsung Sejak 2025
Bareskrim mengungkap dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga Oktober 2026. Modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Padahal, sistem penyadapan kepolisian seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, seperti penyelidikan dan penyidikan tindak pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Asep menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Persoalan semakin serius setelah penyidik menemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Laporan polisi terkait perkara ini dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut.
Polisi Sita 11 Ponsel
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Selain tiga tersangka, terdapat satu orang berinisial SU yang masih diperiksa sebagai saksi.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara untuk tindak pidana penyadapan ilegal, enam tahun untuk akses ilegal terhadap sistem elektronik, dan delapan tahun untuk perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik secara melawan hukum.
Polri Janji Usut Secara Transparan
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan proses pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan oleh Bareskrim bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pengawasan internal juga dilakukan untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan proporsional.
Polri menyatakan memiliki aturan khusus mengenai penyadapan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut menekankan prinsip legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kerahasiaan.
Asep Edi menegaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.
Penetapan tersangka ini menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal kepolisian, terutama terkait penggunaan teknologi penyadapan yang memiliki akses terhadap komunikasi pribadi warga dan pejabat negara.
Penyidikan masih berada pada tahap awal. Polri menyatakan akan melanjutkan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.




























