HARIANTANAHAIR I JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Kikin Abdul Hakim atau Gus Kikin meminta masyarakat Sukoharjo, Jawa Tengah, tidak terpancing provokasi menyusul kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah serta penggeledahan sejumlah lokasi yang disebut berkaitan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.
Gus Kikin mengingatkan, persoalan hukum tersebut tidak boleh berkembang menjadi konflik sosial yang merusak kerukunan warga. Ia meminta masyarakat menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai persoalan hukum ini berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat,” kata Gus Kikin, Minggu, 1 November 2026.
Menurut dia, penanganan perkara harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tindakan kekerasan dan main hakim sendiri bukan jalan keluar, sekalipun terdapat persoalan yang memicu keberatan di tengah masyarakat.
Gus Kikin menekankan pentingnya dialog sebagai jalan meredakan ketegangan. Ia juga meminta kepolisian menjalankan proses penyidikan secara profesional, adil, dan transparan.
“Kalau ada yang melanggar hukum, proses sesuai hukum. Kalau ada tindakan aparat yang dipersoalkan, periksa secara terbuka sesuai prosedur. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang tidak bersalah ikut dirugikan,” ujarnya.
Ia secara khusus menyoroti perlunya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan. Menurut Gus Kikin, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak warga yang tidak terlibat dalam perkara.
Untuk mencegah ketegangan meluas, Gus Kikin meminta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sukoharjo segera mempertemukan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi untuk menyelesaikan kesalahpahaman sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.
“Saya minta PCNU Sukoharjo sore ini mengundang para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk duduk bersama. Bangun komunikasi yang baik. Kita ajak semua pihak menahan diri, menjaga suasana tetap sejuk, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,” kata dia.
Gus Kikin mengingatkan bahwa tokoh agama memiliki tanggung jawab moral untuk meredakan persoalan, bukan memperbesar perbedaan. Ia meminta agama tetap menjadi sumber kedamaian di tengah masyarakat yang memiliki latar belakang dan keyakinan beragam.
“Agama harus menjadi sumber kedamaian. Para tokoh agama harus tampil menenangkan umat. Kita berbeda-beda, tetapi hidup dalam satu masyarakat yang harus saling menjaga dan menghormati,” ujarnya.
Berawal dari Pembakaran Warung
Kasus yang menjadi perhatian tersebut bermula dari pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Warung yang menjual makanan nonhalal itu diketahui telah memiliki izin usaha, meski sebelumnya mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Polisi kemudian menangkap seorang tersangka pada 19 Oktober 2026. Dalam pengembangan penyidikan, aparat menggeledah sejumlah lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026. Penggeledahan itu disebut berkaitan dengan pencarian seorang buronan dalam perkara tersebut.
Perkembangan kasus ini memunculkan perhatian publik, terutama terkait batas antara penegakan hukum, kebebasan menjalankan usaha, dan perlindungan hak warga. Gus Kikin meminta persoalan tersebut tidak digiring menjadi sentimen terhadap kelompok, lembaga, ataupun agama tertentu.
Ia berharap masyarakat memberi ruang kepada aparat untuk mengusut perkara berdasarkan fakta dan bukti. Namun, jika terdapat keberatan terhadap prosedur penegakan hukum, masyarakat juga harus memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka.
Gus Kikin mengingatkan agar masyarakat tidak membangun stigma kolektif hanya berdasarkan tindakan individu. Penyebaran informasi yang belum teruji, menurut dia, justru berpotensi memperlebar persoalan.
“Yang kita jaga bukan hanya keamanan hari ini, tetapi juga persaudaraan untuk masa depan. Jangan sampai persoalan ini merusak kerukunan yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” katanya.
PBNU pun mengajak masyarakat mengedepankan musyawarah, menghormati proses hukum, dan menjaga Sukoharjo tetap aman. Bagi Gus Kikin, penyelesaian perkara bukan hanya soal menemukan pihak yang bertanggung jawab, melainkan juga memastikan konflik tidak meninggalkan keretakan sosial di tengah masyarakat.



























