JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penahanan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya tidak berkaitan dengan dugaan makar.
Yusril mengatakan, penyidik kepolisian sejauh ini hanya menerapkan pasal-pasal mengenai penyadapan dan intersepsi ilegal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 November 2026.
Pernyataan itu sekaligus merespons spekulasi yang menghubungkan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dengan upaya makar. Yusril menegaskan, hingga perkembangan penyidikan saat ini, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana tersebut.
Tiga Kategori Makar dalam KUHP
Yusril menjelaskan, KUHP mengatur tiga kategori utama tindak pidana makar. Pertama, makar terhadap Presiden Republik Indonesia. Kedua, makar terhadap pemerintah yang sah. Ketiga, makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, menurut dia, konstruksi perkara yang sedang ditangani kepolisian belum mengarah pada ketiga kategori tersebut.
“Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya,” ujar Yusril.
Dengan demikian, perkara yang menyeret tiga perwira tinggi Polri tersebut untuk sementara berfokus pada dugaan penyadapan tanpa prosedur dan pelanggaran terhadap sistem elektronik.
Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi Jadi Tersangka
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Satu orang lainnya, Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi.
Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) serta ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 UU ITE. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak, akses ilegal, dan tindakan melawan hukum terhadap informasi elektronik.
Yusril menyebut dugaan penyadapan menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti berupa telepon genggam dan perangkat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyadapan.
Motif Penyadapan Masih Didalami
Meski telah menetapkan tiga tersangka, pemerintah belum mengungkap materi komunikasi yang diduga disadap maupun kepentingan di balik aktivitas tersebut.
Yusril mengatakan, kedua hal itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik Bareskrim Polri. Karena itu, ia meminta publik tidak berspekulasi mengenai motif maupun pihak lain yang mungkin terlibat.
Menurut dia, penegakan hukum harus bertumpu pada alat bukti, bukan dugaan.
Penyidikan kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut privasi komunikasi sejumlah pejabat negara, tetapi juga menyentuh keamanan komunikasi Presiden. Namun, pemerintah menegaskan bahwa sampai saat ini perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi ilegal, bukan makar.



























