HARIANTANAHAIR I JAKARTA – Jabatan Kepala Staf Kepresidenan yang baru diduduki Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya bertahan sekitar satu bulan. Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan mantan Kapolri itu setelah namanya terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting.
Keputusan pemberhentian tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026. Prasetyo mengatakan Presiden telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.
Pemberhentian itu menjadi konsekuensi langsung dari status hukum Listyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Posisi yang semula bertugas membantu Presiden mengawal program pemerintahan kini justru menjadi titik persoalan setelah pejabatnya terseret perkara yang berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Listyo dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026, menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman yang bergeser menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Ia kemudian resmi menjalankan tugas pada 5 Oktober 2026.
Tiga Jenderal Terseret Dugaan Penyadapan
Kasus ini tidak hanya menyeret Listyo. Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur dan dasar penegakan hukum yang sah. Target penyadapan disebut mencakup Presiden Prabowo, pejabat pemerintahan, politikus, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengusaha, hingga kalangan media.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut aktivitas tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem penyadapan milik Polri tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui instruksi tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang pada 30 Oktober 2026.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti masih berlangsung.
Istana Sebut Ada Konsekuensi
Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan atas perkara yang menyeret Listyo dan dua perwira tinggi Polri lainnya. Pemerintah menilai perkara tersebut memiliki konsekuensi serius karena salah satu tersangka menduduki jabatan strategis di lingkungan Istana.
Mensesneg juga menyebut dugaan tindakan penyadapan tersebut mengarah pada persoalan yang lebih serius, termasuk kemungkinan unsur makar. Namun, penilaian tersebut merupakan pernyataan pemerintah dan bukan kesimpulan hukum yang telah diputus pengadilan.
Pemberhentian Listyo dari KSP tidak serta-merta mengakhiri proses hukum. Perkara dugaan penyadapan ilegal tetap harus diuji melalui penyidikan, pembuktian, dan proses peradilan.
Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan lebih luas mengenai batas kewenangan aparat dalam menggunakan perangkat penyadapan negara. Teknologi yang semestinya menjadi instrumen penegakan hukum berpotensi menjadi persoalan serius apabila digunakan tanpa dasar hukum, prosedur, dan pengawasan yang memadai.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas lembaga negara, perkara ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum: sejauh mana kewenangan aparat dapat dikendalikan, termasuk ketika dugaan pelanggaran justru melibatkan pejabat berpangkat tinggi.




























