“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” kata Fadlul.
HarianTanahAir | JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola keuangan haji dengan nilai sekitar Rp184 triliun menggunakan strategi investasi berprofil konservatif. Sekitar 70 persen portofolio dana haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, strategi tersebut ditempuh dengan menempatkan keamanan dana, likuiditas, keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji, serta hasil pengembangan keuangan haji sebagai prioritas.
“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujar Fadlul di Jakarta, Senin (21/9/2026), seperti dikutip dari Antara.
Dana Haji Rp184 Triliun, Mayoritas Masuk Sukuk Negara
Fadlul menjelaskan, BPKH menerapkan diversifikasi investasi untuk mengelola dana haji. Namun, diversifikasi tersebut tetap berada dalam koridor profil risiko konservatif.
Dari keseluruhan portofolio keuangan haji, sekitar 70 persen dialokasikan ke SBSN atau sukuk negara. Instrumen tersebut menjadi salah satu pilihan utama karena dinilai sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan haji yang mengedepankan keamanan dan kesinambungan.
Selain sukuk negara, BPKH juga menempatkan sebagian dana pada instrumen investasi syariah lainnya dan menjaga ketersediaan dana melalui deposito pada perbankan syariah.
“Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi,” kata Fadlul.
Sementara sekitar 25 persen dana ditempatkan sebagai likuiditas melalui deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. “Pendekatan ini sangat konservatif,” ujarnya.
BPKH Tak Sekadar Mengejar Imbal Hasil Tinggi
Menurut Fadlul, pengelolaan dana haji tidak dapat hanya dilihat dari besarnya tingkat imbal hasil investasi. Ada faktor keamanan modal dan kebutuhan likuiditas yang harus menjadi pertimbangan.
Dengan kata lain, BPKH tidak bisa mengambil strategi investasi agresif hanya demi mengejar keuntungan yang lebih tinggi.
“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” kata Fadlul.
Strategi tersebut berkaitan dengan karakter dana yang dikelola BPKH. Dana haji pada akhirnya harus tersedia untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kebutuhan likuiditas menjadi bagian penting dalam menentukan komposisi investasi.
Setoran Awal Haji Rp25 Juta Ikut Dikelola
Fadlul juga menjelaskan bahwa setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta merupakan bagian dari dana jamaah yang selanjutnya dikelola dan dikembangkan BPKH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian.
“Pengembangan dana jamaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Fadlul.
Pengelolaan tersebut menjadi bagian dari mandat BPKH sebagai lembaga yang bertugas menerima, mengembangkan, membelanjakan, serta mempertanggungjawabkan keuangan haji.
Sementara itu, fungsi pelayanan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji berada pada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sesuai dengan kewenangannya.
BPKH dan Kemenhaj Memiliki Fungsi Berbeda
Dari sisi kelembagaan, BPKH merupakan badan hukum publik yang sumber dananya berasal dari setoran jamaah serta hasil pengembangan keuangan haji.
Adapun program dan kegiatan kementerian dijalankan dalam kerangka anggaran negara. Fadlul mengatakan struktur BPKH juga berbeda dengan kementerian yang memiliki jaringan organisasi hingga daerah.
“BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah. Kami hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Berbeda dengan kementerian yang memiliki struktur hingga daerah,” katanya.
Setoran Dana Haji Dilakukan melalui Bank Penerima Setoran
Dalam proses penerimaan setoran dana haji, BPKH bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Bank-bank tersebut memiliki jaringan kantor di berbagai daerah sehingga masyarakat dapat melakukan setoran biaya haji lebih mudah.
Dengan mekanisme tersebut, dana yang berasal dari jamaah kemudian masuk dalam sistem pengelolaan keuangan haji dan dikembangkan sesuai mandat BPKH.
Komposisi Pengelolaan Dana Haji
Secara garis besar, Fadlul menyebut komposisi portofolio keuangan haji BPKH terdiri atas:
- 70 persen pada SBSN atau sukuk negara;
- 5 persen pada fund di Islamic Development Bank, termasuk melalui BPKH Limited di Arab Saudi;
- 25 persen sebagai likuiditas melalui deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa keamanan, likuiditas, dan kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan dana jamaah, bukan semata-mata mengejar imbal hasil investasi setinggi mungkin.
Tantangan BPKH: Aman, tetapi Tetap Optimal
Pernyataan BPKH tersebut memperlihatkan adanya dua kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan dalam pengelolaan dana haji: keamanan dana jamaah dan optimalisasi hasil pengembangan.
Strategi konservatif memberikan ruang lebih besar untuk menjaga stabilitas dan ketersediaan dana. Namun, di sisi lain, strategi tersebut juga memiliki konsekuensi terhadap peluang memperoleh imbal hasil yang lebih tinggi.
Karena itu, tantangan BPKH ke depan bukan hanya memastikan dana haji tetap aman, tetapi juga bagaimana mengembangkan dana tersebut secara optimal tanpa keluar dari prinsip kehati-hatian dan mandat pengelolaan keuangan haji. (AKH)




























