Kemenhaj menyiapkan standar harga minimum umrah sekitar Rp27 juta. Jemaah diminta waspada terhadap paket murah dan mengecek izin travel.
HarianTanahAir | JAKARTA — Masyarakat yang berencana menjalankan ibadah umrah diminta tidak mudah tergiur tawaran paket dengan harga sangat murah. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyiapkan standar harga minimum penyelenggaraan umrah yang diperkirakan berada di kisaran Rp27 juta per orang.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj, Akhmad Fauzin, mengatakan angka tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Perhitungannya antara lain memperhitungkan biaya penerbangan dengan maskapai berbiaya rendah, harga avtur, serta perkembangan nilai tukar mata uang.
“Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar Rp27 juta, itu harga paling rendah bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan, termasuk umrah mandiri,” ujar Fauzin dalam rilisnya, Rabu (30/9/2026).
Artinya, angka Rp27 juta tersebut belum merupakan tarif resmi yang telah diberlakukan. Kemenhaj masih menyiapkan regulasi terkait standar harga minimum penyelenggaraan umrah.
Kemenhaj: Jangan Mudah Tergiur Paket Umrah Murah
Fauzin mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika menemukan penawaran paket umrah dengan harga jauh di bawah standar biaya penyelenggaraan.
Menurut dia, harga yang terlalu rendah perlu dicermati karena berpotensi berdampak pada kualitas dan kepastian layanan yang diterima jemaah.
“Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai masyarakat, jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah,” katanya.
Namun, Kemenhaj belum menyebutkan secara pasti kapan standar harga minimum tersebut akan mulai diberlakukan. Karena itu, masyarakat yang hendak berangkat umrah tetap perlu memastikan berbagai komponen layanan sebelum melakukan pembayaran, bukan hanya melihat harga paket.
Bukan Sekadar Harga, Kepastian Layanan Jadi Perhatian
Kemenhaj menekankan bahwa penyelenggaraan perjalanan umrah harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Kepastian layanan menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan oleh jemaah ketika memilih penyelenggara.
Layanan tersebut mencakup kepastian keberangkatan, kepulangan, akomodasi, hingga konsumsi selama perjalanan ibadah.
“Kita ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang menyelenggarakan keberangkatan jemaah umrah atau PPIU harus tetap berada di bawah koridor ketaatan dan kepatuhan regulasi yang sudah ditentukan sehingga bisa beribadah dengan baik,” ujar Fauzin.
Dengan demikian, calon jemaah tidak hanya perlu bertanya mengenai berapa harga paket umrah, tetapi juga memastikan apa saja layanan yang benar-benar termasuk dalam paket tersebut.
Jemaah Umrah Indonesia Capai 200 Ribu Orang per Bulan
Dalam paparan Kemenhaj, jumlah jemaah umrah asal Indonesia disebut mencapai sekitar 200.000 orang setiap bulan. Besarnya jumlah jemaah tersebut membuat industri perjalanan umrah memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
Jika digunakan asumsi biaya perjalanan Rp30 juta per orang, maka nilai belanja perjalanan umrah secara matematis mencapai sekitar Rp6 triliun per bulan.
Namun, angka Rp6 triliun tersebut merupakan perhitungan berdasarkan asumsi biaya, bukan angka transaksi aktual yang telah diverifikasi.
Besarnya jumlah jemaah dan nilai ekonomi yang menyertainya menjadi salah satu alasan pentingnya tata kelola penyelenggaraan umrah yang transparan, aman, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
Sebelum Daftar Umrah, Cek Izin dan Rekam Jejak Travel
Selain mempertimbangkan harga, Fauzin meminta masyarakat memeriksa legalitas dan rekam jejak travel umrah sebelum menentukan pilihan. Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan, termasuk status perizinan dan masa berlaku izin penyelenggara.
“Pertama adalah perizinannya, kemudian masa aktifnya mulai kapan. Nah, itu adalah bagian dari track record travel jadi kita bisa tahu bagaimana rekam jejak travel tersebut,” kata Fauzin.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan Kemenhaj apabila membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan persoalan terkait penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Langkah ini penting untuk mengurangi risiko masyarakat memilih penyelenggara hanya berdasarkan promosi harga murah tanpa mengetahui status legalitas maupun rekam jejaknya.
Bagaimana dengan Umrah Mandiri?
Kemenhaj juga menyinggung mengenai penyelenggaraan umrah mandiri. Menurut Fauzin, pengaturannya dilakukan melalui sistem Nusuk Masar, dengan batas maksimal delapan orang dalam satu kelompok.
Ia juga mengingatkan adanya pembatasan terhadap praktik pengoordinasian perjalanan umrah secara berulang apabila tidak disertai kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara.
Karena itu, masyarakat yang memilih skema umrah mandiri tetap perlu memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan seluruh kebutuhan perjalanan dapat dipenuhi dengan baik.
Mutawif Tak Hanya Harus Paham Fikih
Persoalan kualitas penyelenggaraan umrah tidak berhenti pada perusahaan travel. Kualitas pembimbing ibadah atau mutawif juga menjadi perhatian Kemenhaj.
Fauzin menjelaskan, sertifikasi pembimbing haji dan umrah tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memahami fikih dan syariat Islam.
Pembimbing juga dituntut memiliki sikap, perilaku, dan akhlak yang baik ketika mendampingi jemaah.
Menurut Fauzin, perhatian terhadap aspek tersebut sejalan dengan konsep Tri Sukses Haji, yang menempatkan peradaban dan keadaban sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan ibadah.
Prinsip tersebut tidak hanya ditujukan kepada pembimbing, tetapi juga jemaah, masyarakat, serta pelaku usaha perjalanan umrah.
Jangan Hanya Cari Harga Murah
Rencana standar harga minimum umrah sekitar Rp27 juta menunjukkan bahwa harga menjadi salah satu aspek yang sedang diperhatikan pemerintah dalam membangun tata kelola perjalanan ibadah umrah.
Namun, selama regulasi tersebut belum resmi diberlakukan, angka Rp27 juta belum dapat diperlakukan sebagai tarif wajib atau harga resmi umrah.
Bagi masyarakat, persoalan utama bukan semata-mata mendapatkan paket termurah. Yang tidak kalah penting adalah memastikan travel berizin, jadwal keberangkatan jelas, akomodasi tersedia, layanan sesuai janji, serta pembimbing mampu mendampingi jemaah secara profesional dan berakhlak.
Dengan demikian, sebelum mentransfer uang untuk paket umrah, calon jemaah sebaiknya tidak hanya bertanya, “Berapa harganya?”, tetapi juga memastikan, “Siapa penyelenggaranya, apa izinnya, dan layanan apa saja yang benar-benar saya dapatkan?” (AKH)




























