HARIANTANAHAIR.COM | JAKARTA — Label halal tak lama lagi bukan sekadar urusan makanan dan minuman. Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal diperluas ke sejumlah produk yang sehari-hari bersentuhan dengan konsumen, dari kosmetik, obat, hingga barang gunaan.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penahapan kewajiban sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Jika tahap pertama pada Oktober 2024 menyasar antara lain produk makanan dan minuman dari usaha menengah dan besar, tahap berikutnya memperluas cakupan kepada pelaku usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri atau impor.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut kebijakan tersebut bukan hanya menyangkut makanan di meja makan. Produk yang masuk cakupan antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk makanan dan minuman.
Cakupannya bahkan menyentuh sejumlah barang gunaan. Di dalamnya termasuk sandang dan aksesori, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, perbekalan kesehatan rumah tangga, hingga alat kesehatan kelas risiko A. Dengan kata lain, isu halal akan semakin dekat dengan barang yang digunakan sehari-hari, bukan hanya yang dikonsumsi.
Bukan Sekadar Logo di Kemasan
Bagi konsumen, sertifikasi halal memberi informasi mengenai status kehalalan produk. Namun bagi pelaku usaha, kewajiban ini berarti ada pekerjaan rumah yang lebih panjang: memastikan proses produksi dan rantai pasok memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
BPJPH sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan halal tidak berhenti pada produk akhir. Proses yang berkaitan dengan penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian juga menjadi bagian dari ekosistem jaminan produk halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini menjadi semakin relevan bagi produk impor. Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan berlaku terhadap produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun impor. Produk yang masuk kategori wajib halal harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sementara untuk produk nonhalal, terdapat ketentuan mengenai pencantuman keterangan tidak halal.
Karena itu, persoalan sertifikasi halal bukan semata soal menempelkan sebuah logo pada kemasan. Ada rantai proses yang harus dapat ditelusuri dan dipastikan sesuai dengan ketentuan.
UMKM Ikut Masuk Gelombang
Perluasan kewajiban ini juga membawa konsekuensi bagi usaha mikro dan kecil. Mereka kini masuk dalam cakupan penahapan berikutnya, bersama produk luar negeri yang beredar di Indonesia.
BPJPH telah melakukan sosialisasi secara nasional untuk mempersiapkan pelaku usaha. Pada 4 Juni 2026, sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 digelar serentak di 2.183 titik di 38 provinsi, melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, asosiasi usaha, pendamping proses produk halal, organisasi masyarakat dan berbagai mitra lainnya.
Bagi pelaku usaha, tenggat 18 Oktober 2026 berarti waktu persiapan semakin pendek. Sertifikasi halal bukan lagi isu yang hanya relevan bagi industri makanan besar. Warung, produsen makanan rumahan, pelaku kosmetik, produsen obat bahan alam, hingga bisnis yang memproduksi barang tertentu harus memahami apakah produknya masuk kategori yang diwajibkan.
BPJPH sendiri mendorong pelaku usaha mengurus sertifikasi lebih awal. Pemerintah melihat sertifikasi halal bukan hanya sebagai instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga sebagai salah satu unsur yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk.
Pada akhirnya, 18 Oktober 2026 akan menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan ekosistem halal Indonesia. Setelah tanggal itu, pertanyaannya bukan lagi sekadar “produk ini halal atau tidak?”, tetapi juga “sudahkah statusnya dibuktikan dan memenuhi ketentuan yang berlaku?”




























