Dugaan suap Muktamar ke-35 NU dilaporkan ke KPK. Gus Lilur membeberkan klaim alur transaksi, lokasi pembayaran, dan rencana laporan lanjutan.
HARIANTANAHAIR | JAKARTA — Dugaan praktik jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, memasuki babak baru. HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, atau yang dikenal sebagai Gus Lilur, mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan muktamar tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan aduan ke KPK bernomor registrasi informasi : 2026-A-0497 tersebut disampaikan pada Senin (12/10/2026). Gus Lilur menyebut laporan awalnya berisi dugaan alur transaksi, pihak-pihak yang menurut keterangannya terkait, serta sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya transaksi.
Ia juga mengaku sedang mengatur koordinasi dengan penyidik KPK agar sejumlah pengurus cabang NU yang ingin mengembalikan uang yang mereka duga berkaitan dengan praktik jual beli suara dapat menyerahkannya melalui mekanisme yang tepat.
Menurut Gus Lilur, laporan tersebut belum secara khusus memidanakan nama-nama tertentu. Ia menyatakan akan menyampaikan laporan lanjutan yang secara spesifik ditujukan kepada sejumlah pihak yang disebutnya terkait dugaan tersebut.
Perlu ditegaskan, seluruh tuduhan yang disampaikan Gus Lilur masih merupakan klaim pelapor. Kebenaran dugaan transaksi, keterlibatan pihak-pihak yang disebut, serta kaitannya dengan perkara korupsi lain harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Gus Lilur Ungkap Dugaan Skema Jual Beli Suara
Dalam keterangannya, Gus Lilur menduga terdapat rangkaian pertemuan dengan puluhan pengurus cabang NU di sejumlah ibu kota provinsi sebelum Muktamar ke-35 berlangsung.
Ia mengeklaim pertemuan-pertemuan tersebut dikoordinasikan oleh oknum organisasi NU setempat yang disebut sebagai bagian dari tim sukses. Gus Lilur menyebut Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf dalam keterangannya mengenai dugaan koordinasi tersebut.
Menurut dia, terdapat tiga hal yang diduga menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan-pertemuan itu.
Pertama, pengarahan untuk memilih sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yakni forum yang berperan dalam pemilihan Rais Aam PBNU.
Kedua, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang diarahkan melalui mekanisme AHWA atau restu Rais Aam, dengan lebih dari satu calon Ketua Umum.
Ketiga, lokasi yang disebut sebagai tempat pembayaran uang muka dan pelunasan. Gus Lilur menyebut Hotel Fatma di Jombang serta sebuah posko yang dikaitkannya dengan Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang.
Seluruh keterangan mengenai pertemuan, pengarahan, dan lokasi transaksi tersebut berasal dari klaim Gus Lilur dan masih memerlukan verifikasi independen.
Tiga Tahap Pembayaran yang Diklaim Gus Lilur
Gus Lilur menduga pembayaran dalam skema tersebut berlangsung melalui tiga tahap.
Tahap pertama: uang muka di sejumlah daerah. Ia mengklaim pembayaran awal dilakukan melalui mobilisasi pengurus wilayah NU ke sejumlah hotel di ibu kota provinsi. Daerah yang disebut antara lain Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, serta sejumlah wilayah di Sulawesi.
Tahap kedua: pembayaran lanjutan di Surabaya. Menurut keterangannya, pembayaran berikutnya diduga berlangsung di sejumlah hotel di Surabaya menjelang pelaksanaan muktamar. Dua lokasi yang disebut ialah Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya.
Tahap ketiga: pelunasan di Jombang. Gus Lilur menyebut pelunasan diduga dilakukan di Hotel Fatma dan sebuah posko di Jombang. Ia mengatakan tidak semua penerima disebut menjalani tiga tahap pembayaran karena sebagian diduga hanya menerima pembayaran awal dan pelunasan.
Gus Lilur menggambarkan rangkaian tersebut sebagai pembayaran uang muka pertama, uang muka kedua, dan pelunasan.
Namun, hingga informasi ini disusun, uraian tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pembuktian membutuhkan keterangan saksi, dokumen transaksi, penelusuran aliran dana, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Empat Nama Disebut dalam Rencana Laporan Lanjutan
Gus Lilur menyatakan akan kembali mendatangi KPK untuk menyampaikan laporan yang secara khusus menyebut empat nama, yakni KH Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung.
Ia mengeklaim rangkaian dugaan transaksi tersebut bertujuan memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.
Meski demikian, penyebutan nama-nama tersebut oleh pelapor tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana. Status hukum setiap orang harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang sah.
Gus Lilur juga menyatakan akan melaporkan pihak-pihak lain yang menurut keterangannya berperan sebagai tim sukses di sejumlah provinsi.
Ia mengibaratkan laporan awal yang disampaikan kepada KPK sebagai pembukaan dari rangkaian pengungkapan yang akan dilakukannya.
Daftar Kandidat AHWA yang Disebut dalam Laporan
Dalam keterangannya, Gus Lilur menyebut sembilan nama yang menurut dia diarahkan untuk dipilih sebagai anggota AHWA. Nama-nama tersebut adalah:
- KH Miftachul Akhyar
- KH Nurul Huda Djazuli
- KH Anwar Manshur
- KH Anwar Iskandar
- KH Afifuddin Muhajir
- KH Muhammad Wildan Salam
- Dr KH Abun Bunyamin, MA
- AG Dr KH Baharuddin HS, MA
- TGK KH Nuruzzahri Yahya atau Waled Nu
Daftar yang disebut Gus Lilur itu berbeda dari susunan sembilan anggota AHWA yang, menurut narasi pelapor, diumumkan panitia pada 30 Agustus 2026. Dalam hasil yang dikutip tersebut, Prof KH Said Aqil Siroj tercantum sebagai anggota AHWA terpilih, sedangkan KH Muhammad Wildan Salam tidak termasuk dalam sembilan nama yang ditetapkan.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diperiksa untuk memastikan konteks, kronologi, dan dasar klaim yang disampaikan pelapor.
Dikaitkan dengan OTT KPK di Kementerian ATR/BPN
Dalam keterangannya, Gus Lilur juga menghubungkan dugaan jual beli suara dalam muktamar dengan perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ia menduga dana yang digunakan dalam transaksi tersebut berasal dari hasil korupsi yang berkaitan dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Klaim mengenai sumber dana itu merupakan tuduhan serius yang membutuhkan bukti aliran uang dan penelusuran transaksi. Hubungan antara perkara di Kementerian ATR/BPN dan dugaan transaksi dalam muktamar tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan pelapor.
Dalam narasi yang disampaikan, disebutkan bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. Operasi tersebut dikabarkan menghasilkan penyitaan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar serta penetapan delapan tersangka.
Gus Lilur juga menyebut empat tersangka dalam perkara tersebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Meski demikian, perkara dugaan korupsi di ATR/BPN dan dugaan jual beli suara dalam Muktamar NU harus diperlakukan sebagai dua persoalan hukum yang berbeda sampai terdapat bukti yang dapat menghubungkan keduanya.
Mekanisme Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU
Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Dalam narasi yang disampaikan, mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui restu Rais Aam disebut memperoleh dukungan 401 suara, sedangkan pemilihan langsung mendapatkan 150 suara.
KH Miftachul Akhyar kemudian terpilih sebagai Rais Aam PBNU. Dalam pemilihan anggota AHWA, ia disebut memperoleh 350 suara, berada di bawah KH Nurul Huda Djazuli yang meraih 485 suara.
Hasil muktamar tersebut menjadi bagian penting dari konteks dugaan yang disampaikan Gus Lilur. Namun, hasil pemilihan, mekanisme organisasi, dan dugaan tindak pidana merupakan hal berbeda yang harus dinilai berdasarkan bukti masing-masing.
Menunggu Klarifikasi dan Tindak Lanjut KPK
Laporan yang diklaim telah disampaikan Gus Lilur membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menilai apakah terdapat bukti awal yang cukup guna menindaklanjuti dugaan tersebut.
Langkah berikutnya mencakup verifikasi laporan, pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, serta pengujian terhadap dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang disebut.
Klarifikasi dari pihak-pihak yang namanya disebut juga penting untuk menjaga keberimbangan pemberitaan. Demikian pula, konfirmasi mengenai status penerimaan laporan dan tindak lanjutnya perlu diperoleh langsung dari KPK.
Kasus ini bukan hanya menyangkut dugaan transaksi dalam kontestasi kepemimpinan organisasi keagamaan, tetapi juga menyentuh persoalan integritas, transparansi, dan kepercayaan warga terhadap proses pengambilan keputusan di tubuh organisasi.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya akan melampaui persaingan antarkandidat. Namun, sebelum ada pembuktian yang sah, seluruh pihak tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. (***)




























