HARIANTANAHAIR.COM | JAKARTA — Pungutan parkir di Jakarta tak boleh berjalan di luar aturan. Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menegaskan operator parkir yang tidak mengantongi izin tidak boleh menarik uang dari masyarakat. Penegasan itu mengemuka dalam rapat kerja bersama jajaran eksekutif dan sejumlah operator parkir pada Selasa (6 Oktober 2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus membongkar persoalan tata kelola perparkiran di Ibu Kota. Sejumlah operator dihadirkan untuk memberikan klarifikasi mengenai status perizinan, pengelolaan lokasi parkir, pembayaran pajak, hingga sistem transaksi yang digunakan.
Wakil Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi, yang juga anggota Komisi D dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyoroti pentingnya kepastian legalitas dalam kegiatan usaha parkir. Sebab, pungutan yang dibebankan kepada masyarakat semestinya memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
“Operator parkir tidak boleh memungut uang dari masyarakat jika tidak memiliki izin. Legalitas harus jelas, begitu juga pengelolaan dan kewajiban pajaknya,” demikian usulan Fuadi Luthfi.
Persoalan parkir bukan sekadar soal kendaraan yang dititipkan dan uang yang dibayarkan. Di balik transaksi sehari-hari itu, terdapat persoalan perizinan, pengawasan, dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak yang perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan.
Ketika status operator dan dasar pemungutan tidak jelas, masyarakat berisiko menghadapi pungutan yang sulit dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, pemerintah daerah membutuhkan tata kelola yang tertib agar aktivitas perparkiran berjalan sesuai aturan dan kewajiban penerimaan daerah dapat diawasi.
Karena itu, klarifikasi terhadap operator menjadi salah satu langkah untuk memetakan persoalan yang terjadi di lapangan. Pansus menelusuri aspek legalitas, pola pengelolaan, pembayaran pajak, serta mekanisme transaksi untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai praktik perparkiran di Jakarta.
Pemeriksaan tersebut juga menempatkan transparansi sebagai persoalan penting. Status perizinan, pihak yang mengelola lokasi, dan mekanisme pembayaran perlu memiliki kejelasan agar pengawasan tidak berhenti pada administrasi semata.
Bagi warga, kepastian aturan menjadi penting karena parkir merupakan bagian dari aktivitas sehari-hari. Mereka perlu mengetahui bahwa pungutan yang dibayarkan dilakukan oleh operator yang memiliki dasar legal dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Melalui kerja Pansus, DPRD DKI Jakarta berupaya mendorong pembenahan tata kelola perparkiran agar lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Tantangannya bukan hanya menemukan persoalan, melainkan memastikan hasil pengawasan ditindaklanjuti melalui langkah yang jelas.
Sebab, penataan parkir yang baik tidak cukup diukur dari banyaknya lokasi yang dikelola. Kepatuhan terhadap perizinan, transparansi transaksi, pemenuhan kewajiban pajak, dan perlindungan masyarakat juga menjadi bagian penting dari tata kelola yang harus diawasi.




























