HARIANTANAHAIR. Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026. Di tengah penanganan puluhan laporan di berbagai daerah, kepolisian menegaskan komitmennya menindak pelaku pembakaran lahan.
“Total ada sembilan tersangka,” kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto di Jakarta Pusat, Rabu.
Pipit menyampaikan perkembangan tersebut saat memaparkan penanganan karhutla kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Menurutnya, kepolisian menangani 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi.
Kalimantan Barat Catat Laporan Karhutla Terbanyak
Pipit menjelaskan, sepuluh polda jajaran bersama Bareskrim menangani laporan tersebut. Kalimantan Barat mencatat jumlah laporan terbanyak, yakni 33 kasus.
Selanjutnya, Sumatera Selatan mencatat 17 laporan, Kalimantan Tengah 14 laporan, dan Kalimantan Selatan 11 laporan. Kalimantan Timur menangani tujuh laporan, sedangkan Riau mencatat enam laporan.
Sementara itu, Lampung dan Kalimantan Utara masing-masing menangani tiga laporan. Jambi mencatat dua laporan, sedangkan Kepulauan Bangka Belitung dan Bareskrim masing-masing menangani satu laporan.
Sembilan Tersangka Karhutla Tersebar di Tiga Provinsi
Dari sembilan tersangka, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat. Dua tersangka lainnya masing-masing berasal dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
“Dari sembilan tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan,” katanya.
Selain perkara korporasi, Polri juga menangani kasus pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan perorangan. Hingga 13 Oktober 2026, penyidik menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi di 12 polda.
Ancaman Pidana Karhutla Bisa Mencapai 12 Tahun
Pipit menegaskan, penyidik di berbagai daerah masih mendalami sejumlah perkara karhutla. Kepolisian akan menindak pelaku sesuai ketentuan pidana yang berlaku untuk memberikan efek jera.
Ia menyebut ancaman pidana dalam penegakan hukum karhutla dapat mencapai 10 hingga 12 tahun. Ancaman tersebut menjadi pengingat bahwa pembakaran lahan bukan pilihan yang dapat dianggap sepele.
Pipit juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pembukaan lahan dengan membakar sebagai cara yang murah, mudah, dan efektif. Praktik tersebut berisiko memicu kebakaran yang meluas serta mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan penegakan hukum yang konsisten dan pencegahan sejak awal. Masyarakat dan pelaku usaha perlu menghindari pembakaran lahan serta memilih metode pembukaan lahan yang lebih aman dan bertanggung jawab.




























