HARIANTANAHAIR.COM I Jakarta — Dunia kerja berubah lebih cepat daripada aturan yang mengaturnya. Pengemudi ojek daring, kurir, pekerja lepas digital hingga berbagai profesi berbasis platform kini menjadi bagian dari ekonomi sehari-hari. Mereka bekerja, menghasilkan pendapatan, dan menopang layanan yang digunakan jutaan orang. Namun ketika risiko datang, status mereka sebagai pekerja masih kerap berada di wilayah abu-abu.
Persoalan inilah yang mulai disorot Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR. PKB mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Gig sebagai bagian dari agenda legislasi 2026.
Pekerja gig pada dasarnya menawarkan fleksibilitas. Mereka tidak selalu terikat jam kantor, dapat mengambil pekerjaan sesuai waktu yang tersedia, dan bekerja melalui platform digital.
Tetapi fleksibilitas itu memiliki harga.
Ketika hubungan kerja tidak sepenuhnya ditempatkan dalam kerangka hubungan pekerja-pemberi kerja konvensional, pertanyaan tentang upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga mekanisme penyelesaian sengketa menjadi jauh lebih rumit.
Bekerja seperti Karyawan, tapi Bukan Karyawan
Inilah paradoks pekerja gig.
Seorang pengemudi platform bisa menghabiskan berjam-jam di jalan demi memenuhi target pendapatan. Kurir menghadapi risiko kecelakaan. Pekerja digital bergantung pada sistem penilaian dan algoritma platform.
Namun hubungan mereka dengan perusahaan platform tidak selalu identik dengan hubungan kerja konvensional.
Status tersebut penting karena menentukan hak yang melekat pada seseorang.
Jika hubungan kerja didefinisikan terlalu sempit, pekerja gig dapat berada di antara dua dunia: bekerja seperti pekerja, tetapi tidak memperoleh seluruh perlindungan yang biasanya melekat pada pekerja formal.
Sejumlah kajian bahkan menilai lemahnya perlindungan pekerja gig di Indonesia berkaitan dengan definisi hubungan kerja yang masih kaku menghadapi pola kerja baru.
Jangan sampai Fleksibilitas menjadi Alasan
Fleksibilitas memang menjadi daya tarik utama ekonomi gig.
Pekerja dapat menentukan kapan bekerja. Platform memperoleh tenaga kerja yang lebih adaptif. Konsumen mendapatkan layanan cepat.
Tetapi fleksibilitas tidak semestinya diterjemahkan sebagai bebas dari perlindungan.
Sebab risiko tetap nyata.
Ketika pengemudi mengalami kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab? Ketika akun pekerja tiba-tiba dibekukan oleh sistem, ke mana ia mengajukan keberatan? Ketika pendapatan berubah akibat perubahan algoritma atau skema insentif, apakah pekerja memiliki ruang untuk bernegosiasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa hubungan kerja di era platform tidak cukup diatur dengan pendekatan lama.
RUU Pekerja Gig Masuk Prolegnas
Fraksi PKB menyatakan RUU Pekerja Gig masuk dalam Prolegnas 2026. Legislator PKB menilai regulasi diperlukan untuk menjawab perubahan dunia kerja sekaligus memastikan masa depan pekerja di tengah perkembangan ekonomi digital.
Masuknya isu ini ke agenda legislasi menjadi penting karena jumlah dan ragam pekerja gig terus berkembang.
Namun tantangannya bukan sekadar membuat aturan baru.
Regulasi harus mampu membedakan karakter pekerja gig dengan pekerja formal tanpa menjadikan perbedaan itu sebagai celah untuk mengurangi hak pekerja.
Di sinilah pembahasan RUU akan diuji.
Siapa Menanggung Risiko?
Ekonomi platform selama ini menawarkan sebuah model bisnis yang sangat efisien: platform mempertemukan permintaan dan tenaga kerja melalui teknologi.
Tetapi efisiensi ekonomi tidak boleh seluruhnya dibebankan kepada pekerja.
Ketika platform mengatur akses terhadap pekerjaan, menentukan sistem pembayaran, menggunakan algoritma untuk memberikan penilaian, bahkan dapat membatasi akses pekerja terhadap aplikasi, muncul pertanyaan tentang seberapa besar kontrol sebenarnya yang dimiliki platform.
Jika kontrolnya besar, maka tanggung jawab perlindungan juga semestinya tidak hilang begitu saja hanya karena hubungan tersebut disebut kemitraan.
RUU pekerja gig karena itu harus menjawab persoalan yang lebih mendasar: di mana batas antara kemitraan yang fleksibel dan hubungan kerja yang menyamarkan tanggung jawab?
Jangan hanya Bicara Ojol
Pembahasan pekerja gig juga jangan berhenti pada pengemudi ojek daring.
Ekonomi gig mencakup berbagai jenis pekerjaan berbasis proyek atau platform. Mulai dari kurir, pekerja kreatif, penerjemah, desainer, pengembang perangkat lunak, hingga pekerja lepas yang mendapatkan pekerjaan melalui platform digital.
Karakter pekerjaannya berbeda-beda. Karena itu, regulasi yang terlalu seragam justru berpotensi tidak relevan.
Aturan perlu cukup kuat untuk menjamin hak dasar, tetapi cukup lentur untuk mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis.
Beberapa rancangan regulasi yang berkembang di Indonesia juga mulai membahas status pekerja gig, hak dan kewajiban pekerja, tanggung jawab platform digital, hingga skema pembiayaan jaminan sosial.
Jangan sampai Teknologi Berlari, Hukum Tertinggal
Pekerja gig adalah gambaran tentang bagaimana teknologi mengubah hubungan manusia dengan pekerjaan.
Dulu, kantor menjadi pusat pekerjaan. Kini pekerjaan bisa datang melalui notifikasi di layar ponsel.
Dulu, hubungan kerja ditandai kontrak dan meja kantor. Kini hubungan itu bisa berlangsung melalui algoritma.
Karena itu, perlindungan pekerja tidak bisa terus bergantung pada definisi pekerjaan yang lahir dari dunia industri konvensional.
PKB menilai masa depan dunia kerja perlu mendapat kepastian hukum. Tantangannya adalah memastikan regulasi tidak membunuh fleksibilitas ekonomi gig, tetapi juga tidak membiarkan fleksibilitas menjadi alasan untuk mengurangi perlindungan pekerja.
Sebab pada akhirnya, yang fleksibel seharusnya cara bekerja, bukan hak pekerjanya.
Teknologi boleh mengubah cara orang mencari nafkah. Platform boleh berkembang. Model bisnis boleh berganti.
Tetapi ketika seseorang bekerja untuk mendapatkan penghasilan, perlindungan atas keselamatan, pendapatan, dan martabatnya tidak boleh ikut menjadi pekerjaan serabutan.



























