HARIANTANAH AIR — Jakarta berpacu dengan waktu untuk mengubah sistem pengelolaan sampah. Di tengah target pembatasan sampah yang masuk ke TPST Bantargebang, kesiapan fasilitas pengolahan di tingkat kota hingga rukun warga menjadi pekerjaan yang harus segera dituntaskan.
Anggota Fraksi PKB DPRD Jakarta, H. Sutikno, menyoroti persoalan tersebut dalam pandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD. Fraksi PKB meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan secara terperinci pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Fraksi PKB mengingatkan bahwa kebijakan pengelolaan sampah harus disertai kesiapan fasilitas dan program yang terukur. Pemerintah diminta memperkuat pengolahan sampah mandiri di tingkat kota, mulai dari fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar, unit pengomposan skala kawasan, hingga penguatan bank sampah di setiap RW.
Sorotan itu muncul menjelang target perubahan sistem pengelolaan sampah Jakarta pada 2027. Pemprov DKI sebelumnya menyatakan TPST Bantargebang diarahkan untuk menerima sampah residu saja mulai 1 Agustus 2026, sebelum target penghentian pengiriman sampah pada 2027 sebagaimana disampaikan pemerintah.
Produksi Sampah Capai 9.000 Ton Sehari
Beban yang harus ditangani Jakarta tidak kecil. Pemprov DKI menyebut timbulan sampah Ibu Kota mencapai sekitar 9.000 ton per hari. Pemerintah pun mendorong peralihan dari pola kumpul-angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah.
Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 30 April 2026, menjadi salah satu landasan kebijakan tersebut. Melalui aturan ini, pemilahan dan pengolahan sampah didorong sejak dari sumbernya agar tidak seluruh sampah berakhir di tempat pemrosesan akhir.
Sampah organik dapat diolah melalui pengomposan atau metode lain yang sesuai, sedangkan sampah anorganik yang masih bernilai diarahkan ke bank sampah atau fasilitas daur ulang. Sampah residu yang tidak dapat diolah lebih lanjut tetap membutuhkan penanganan akhir.
Namun, perubahan sistem tersebut menuntut kesiapan infrastruktur. Pemilahan di rumah akan kehilangan efektivitas jika tidak didukung pengangkutan terpisah, fasilitas pengolahan yang memadai, serta pengawasan pelaksanaan di tingkat lingkungan.
Ingub Sampah Jangan Berhenti di Instruksi
Fraksi PKB meminta Pemprov DKI memaparkan secara rinci implementasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber. Perhatian diarahkan pada kapasitas pengolahan di tingkat kota, unit pengomposan skala kawasan, serta bank sampah di setiap RW.
Tantangan berikutnya adalah memastikan pembagian tanggung jawab antarlembaga, kebutuhan sarana, pembiayaan, dan target pengurangan sampah dapat diukur. Tanpa perencanaan yang terintegrasi, kebijakan pemilahan berisiko tidak menghasilkan pengurangan sampah yang sebanding dengan kebutuhan Jakarta.
Pemerintah DKI sendiri telah mengembangkan fasilitas pengolahan di sejumlah wilayah. Salah satunya TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Selatan, yang memiliki kapasitas terpasang 25 ton per hari dan berpotensi dikembangkan hingga 132 ton per hari. Pemprov juga merencanakan pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di sejumlah lokasi.
Meski demikian, kapasitas terpasang maupun rencana pembangunan tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh sampah Jakarta telah dapat ditangani. Kesesuaian kapasitas, kesiapan operasional, dan kemampuan mengurangi sampah yang dikirim ke Bantargebang tetap perlu dibuktikan melalui data realisasi.
APBD Harus Menjawab Kebutuhan Pengolahan
Bagi Fraksi PKB, persoalan sampah juga berkaitan dengan arah belanja daerah. Dalam pandangan umumnya, fraksi tersebut menegaskan bahwa keterbatasan ruang fiskal menuntut pemerintah memprioritaskan program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pengelolaan sampah termasuk persoalan layanan dasar yang membutuhkan kesinambungan kebijakan. Pemerintah perlu memastikan bahwa gerakan pemilahan didukung fasilitas pengolahan, sistem pengangkutan, dan penguatan partisipasi masyarakat.
Sutikno dan Fraksi PKB menempatkan persoalan ini sebagai salah satu catatan yang perlu dijawab Pemprov DKI dalam pembahasan Ranperda APBD. Fraksi PKB pada prinsipnya menerima Ranperda untuk dibahas lebih lanjut, dengan tetap meminta agar catatan kritisnya ditanggapi secara serius.
Pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah kini bukan hanya bagaimana mengurangi sampah yang masuk ke Bantargebang, melainkan juga apakah kapasitas pengolahan di hulu, pembiayaan, dan kesiapan pelaksanaan di tingkat wilayah mampu mengikuti target yang telah ditetapkan.




























