HARIANTANAHAIR. Penyitaan aset senilai Rp500 miliar dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) belum cukup untuk memulihkan seluruh kerugian korban. Untuk itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Bareskrim Polri menelusuri aset lain agar hak finansial masyarakat dapat dipulihkan secara maksimal.
“Kami mengapresiasi upaya Bareskrim yang telah menelusuri aset PT Dana Syariah Indonesia senilai Rp 500 miliar. Namun, penelusuran ini jangan berhenti sampai di situ dan harus ditelusuri secara maksimal agar hak-hak korban dapat dipulihkan,” ujar Abdullah di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Namun, lanjut Abdullah nilai aset yang telah disita masih jauh di bawah total permohonan restitusi korban. Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam keterangan yang disampaikan, sebanyak 5.102 korban telah mengajukan permohonan restitusi dengan nilai mencapai Rp1,07 triliun.
Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menilai penegakan hukum dalam perkara kejahatan finansial tidak boleh berhenti pada penangkapan tersangka dan penjatuhan hukuman pidana. lebih lanjut ia menegaskan aparat juga harus memastikan proses penelusuran aset berjalan menyeluruh agar kerugian masyarakat dapat dipulihkan.
Aset DSI Rp500 Miliar Belum Menutup Nilai Restitusi Korban
Menurutnya perbedaan nilai antara aset yang telah disita dan total permohonan restitusi menjadi perhatian utama . Nilai aset Rp500 miliar baru mencakup sebagian dari klaim kerugian korban yang mencapai Rp1,07 triliun. Kondisi tersebut, lanjut Abduh, menunjukkan pentingnya penelusuran lanjutan untuk menemukan kemungkinan aset lain yang berkaitan dengan perkara. Penyidik perlu mengungkap aliran dana dan menelusuri kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
“Jika dibandingkan dengan nilai restitusi yang mencapai Rp 1,07 triliun, aset senilai Rp 500 miliar yang telah ditemukan belum mencukupi untuk memulihkan seluruh kerugian. Kami meminta Bareskrim terus menelusuri aset secara menyeluruh untuk mengungkap aset lain yang tersembunyi,” tegasnya.
Menurut Abduh nagi para korban, penelusuran aset memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan peluang pengembalian dana. Namun, nilai aset yang disita tidak otomatis sama dengan jumlah uang yang nantinya diterima korban. Selain itu juga proses hukum tetap harus menentukan status aset, menyelesaikan mekanisme pengembalian, dan memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, transparansi menjadi faktor penting dalam setiap tahapan pemulihan kerugian.
Abduh Minta Polri, Kejaksaan, dan LPSK Perkuat Koordinasi
Abduh juga mendorong penelusuran aset dengan meminta Bareskrim Polri memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok dan LPSK. Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan proses hukum dan pemulihan kerugian korban berjalan efektif.
Menurutnya, aparat perlu melakukan pendataan secara mendalam terhadap aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penelusuran tersebut dapat membantu penyidik mengidentifikasi aset yang relevan dengan perkara berdasarkan bukti dan prosedur hukum. “Koordinasi yang kuat antara penyidik, kejaksaan, dan LPSK sangat diperlukan agar proses penyitaan serta pelaksanaan restitusi berjalan efektif sesuai ketentuan hukum. Aset yang berhasil dipulihkan harus dimanfaatkan untuk memenuhi hak para korban,” kata Abduh.
Koordinasi yang baik juga dibutuhkan untuk menyelaraskan data korban, nilai kerugian, dan hasil penelusuran aset. Dengan demikian, proses pemulihan dapat berlangsung secara akuntabel dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat yang terdampak.
Meski demikian, pelaksanaan restitusi tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Penyitaan aset merupakan salah satu tahapan penting, tetapi bukan jaminan bahwa seluruh klaim korban langsung dapat dibayarkan.
Korban DSI Kehilangan Tabungan dan Sumber Penghidupan
Abduh juga mengingatkan bahwa dampak kasus PT DSI tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum dan industri keuangan. Perkara ini juga menyentuh kehidupan ribuan keluarga yang menempatkan dana mereka untuk kebutuhan masa depan.
Sebagian korban, menurut Abduh, merupakan pensiunan yang mengandalkan simpanan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kehilangan akses terhadap dana dapat menimbulkan tekanan ekonomi, terutama bagi keluarga yang tidak memiliki sumber pendapatan pengganti.
“Jangan sampai korban justru menanggung penderitaan berkepanjangan akibat kejahatan finansial ini. Negara harus memastikan hak-hak korban diperjuangkan dan upaya pemulihan kerugiannya dilakukan semaksimal mungkin,” ucapnya.
Karena itu, penanganan perkara perlu memperhatikan kebutuhan korban selain memastikan pertanggungjawaban pidana pihak yang terbukti bersalah. Informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara, status aset, dan mekanisme restitusi juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Keberhasilan Kasus DSI Tidak Cukup Diukur dari Hukuman Pidana
Kemudian Abduh menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kasus DSI tidak semestinya hanya dilihat dari beratnya hukuman terhadap pihak yang bertanggung jawab. Aparat juga perlu menunjukkan hasil nyata dalam upaya memulihkan dana masyarakat.
“Keberhasilan penanganan perkara DSI harus diukur bukan hanya dari proses penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga dari keseriusan aparat dalam menelusuri aset dan mengupayakan pemulihan kerugian korban. Seluruh proses hukum wajib berjalan transparan,” tutur politikus PKB tersebut.
Kasus DSI Jadi Evaluasi Pengawasan Keuangan Digital Syariah
Sekedar infromasi ,asalah PT Dana Syariah Indonesia disebut mulai mencuat sejak pertengahan 2025, ketika para pemberi dana atau *lender* mengalami kesulitan menarik modal maupun imbal hasil investasi. Perkara ini menjadi perhatian terhadap perlindungan konsumen dan pengawasan industri layanan keuangan digital berbasis syariah.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi regulator untuk memperketat pengawasan platform keuangan digital. Kredibilitas industri jasa keuangan syariah harus dijaga melalui penindakan hukum tegas dan perlindungan konsumen yang nyata,” katanya.
Ke depan, pengawasan perlu berjalan seiring dengan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko investasi. Calon pemberi dana juga perlu memahami karakteristik produk, mekanisme penyaluran dana, serta risiko kehilangan modal sebelum mengambil keputusan.
Bagi korban DSI, langkah paling mendesak tetaplah kejelasan proses hukum dan upaya pengembalian dana. Abduh meminta penelusuran aset tidak berhenti pada temuan Rp500 miliar, tetapi berlanjut hingga aparat mengoptimalkan seluruh langkah pemulihan yang dimungkinkan oleh hukum.
kurat.




























